Anggota DPR RI Fraksi PFIP ditahan oleh Kejaksaan Agung gegara tersandung korupsi izin tambang. (Tribunnews/Jeprima)

Anggota DPR RI Fraksi PFIP ditahan oleh Kejaksaan Agung gegara tersandung korupsi izin tambang. (Tribunnews/Jeprima)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikAnggota DPR RI F-PDIP,  Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi

Anggota DPR RI F-PDIP,  Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi

Jakarta | Rabu, 16 Agustus 2023

PIFA, Politik - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Penetapan status tersangka tersebut diikuti dengan penahanan langsung terhadap Ismail Thomas.

"Status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 telah ditetapkan," ungkap Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Kejaksaan Agung, pada Selasa (15/8/2023), sebgaimana dikutip PIFA dari detiknews.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Meskipun belum diungkapkan secara rinci mengenai konstruksi perkaranya. Akibat perbuatannya itu. Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan, mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ismail Thomas, yang lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955, memiliki riwayat panjang dalam dunia politik dan pemerintahan.

Diketahui, sebelum menjadi anggota DPR RI, ia menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Pengalamannya juga meliputi posisi anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan pada periode 2000-2001.

Selain itu, Ismail Thomas pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari tahun 2001 hingga 2006. Keputusan Kejaksaan Agung ini memberikan dampak signifikan pada karier panjangnya di dunia politik dan pemerintahan. (hs)

Rekomendasi

Foto: Terdakwa Pelecehan Seksual Agus NTB Ajukan Pengalihan Status Tahanan | Pifa Net

Terdakwa Pelecehan Seksual Agus NTB Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Ntb
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Kebijakan Tarif AS Ancam Industri TI dan Telekomunikasi Indonesia | Pifa Net

Kebijakan Tarif AS Ancam Industri TI dan Telekomunikasi Indonesia

Amerika Serikat
| Selasa, 8 April 2025
Foto: 5 Tips Cegah Dehidrasi Saat Berpuasa | Pifa Net

5 Tips Cegah Dehidrasi Saat Berpuasa

Indonesia
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Yamaha Edukasi Konsumen Lewat Program “Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube”, Waspadai Oli Palsu! | Pifa Net

Yamaha Edukasi Konsumen Lewat Program “Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube”, Waspadai Oli Palsu!

Otomotif
| Kamis, 10 Juli 2025
Foto: Jokowi Akui Memiliki Hubungan yang Hangat dengan Puan Maharani | Pifa Net

Jokowi Akui Memiliki Hubungan yang Hangat dengan Puan Maharani

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Ajak Praja IPDN Berinovasi dalam Pemerintahan | Pifa Net

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Ajak Praja IPDN Berinovasi dalam Pemerintahan

Pontianak
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto:  Dua Pemain Baru Keturunan Belanda Dikabarkan Segera Gabung Timnas Indonesia | Pifa Net

Dua Pemain Baru Keturunan Belanda Dikabarkan Segera Gabung Timnas Indonesia

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto:   Live Final Piala Super Italia 2025: Derby della Madonnina, Siapa yang Kampiun? | Pifa Net

Live Final Piala Super Italia 2025: Derby della Madonnina, Siapa yang Kampiun?

Italia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Sidang Praperadilan Hasto Memanas, Hakim Tegur Kuasa Hukum PDIP dan KPK | Pifa Net

Sidang Praperadilan Hasto Memanas, Hakim Tegur Kuasa Hukum PDIP dan KPK

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Eks Pelatih Juventus Soroti Keputusan Motta Singkirkan Vlahovic Demi Kolo Muani | Pifa Net

Eks Pelatih Juventus Soroti Keputusan Motta Singkirkan Vlahovic Demi Kolo Muani

Italia
| Jumat, 14 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Mendagri Terbitkan Aturan Terbaru PPKM yang Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022, Ini Ketentuannya! | Pifa Net

Mendagri Terbitkan Aturan Terbaru PPKM yang Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022, Ini Ketentuannya!

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022. Ketentuan mengenai PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA. “Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujar Safrizal, mengutip laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/5/2022). Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah. Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah. “Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegasnya. Safrizal menjelaskan, khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat. Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. Safrizal juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 setelah Idulfitri. “Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” tutup Safrizal. (yd)

Jakarta
| Rabu, 11 Mei 2022

Lokal

Foto: Bupati Kapuas Hulu Minta Kepala Desa Bekerja untuk Kepentingan Rakyat | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Minta Kepala Desa Bekerja untuk Kepentingan Rakyat

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Terpilih Antar Waktu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Selasa (10/5/2022).    Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, kepada Kepala Desa Bernadus yang baru saja dilantik agar dapat menjaga amanah dari masyarakat karena kepala desa dipilih oleh masyarakat langsung.    "Jagalah amanah ini sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip demokrasi," katanya.    Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, kepada Kepala Desa yang baru dilantik ini dituntut untuk memberikan kinerja yang maksimal kepada masyarakat.   "Selain itu Kades juga harus bersinergi dengan Pemda dalam melaksanakan program-program," ujarnya.    Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis juga mengingatkan agar Kades dapat bekerja sama dengan semua pihak sehingga tercipta komunikasi koordinasi serta transparasi yang baik dan kuat antara kepala desa perangkat desa, BPD maupun masyarakat.   "Saya yakin itu semua merupakan modal sosial menuju sukses dalam segala aspek pembangunan di desa saudara. Sekali lagi saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat dan sukses bagi saudara yang mendapatkan kepercayaan masyarakat," tutupnya. (b) 

Kapuas Hulu
| Selasa, 10 Mei 2022

Teknologi

Foto: Kebocoran Data Sensitif DeepSeek Terungkap, Pengguna Diminta Waspada | Pifa Net

Kebocoran Data Sensitif DeepSeek Terungkap, Pengguna Diminta Waspada

PIFA.CO.ID, TEKNO - Popularitas DeepSeek, yang kini dianggap lebih unggul dibandingkan ChatGPT dan platform AI Barat lainnya, mendapat sorotan setelah terungkap adanya kebocoran data sensitif.Peneliti dari perusahaan cloud Wiz menemukan database back-end DeepSeek yang terekspos dan tanpa perlindungan password, memungkinkan siapa saja mengakses informasi penting seperti riwayat chat, kunci API, log sistem, dan data sensitif lainnya.Database tersebut menggunakan ClickHouse dan dapat diakses tanpa autentikasi, memberikan akses penuh bagi siapa saja yang menemukannya. Wiz melaporkan temuan ini kepada DeepSeek, yang langsung mengamankan database tersebut. Namun, masih belum diketahui apakah data tersebut telah diakses sebelumnya atau berapa lama kebocoran ini terjadi.Kebocoran ini menambah daftar masalah yang dihadapi DeepSeek setelah popularitasnya melonjak. Beberapa hari lalu, regulator Italia dan Irlandia mulai menyelidiki DeepSeek, sementara aplikasi DeepSeek juga menghilang dari App Store Italia.

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5