Anggota DPR RI Fraksi PFIP ditahan oleh Kejaksaan Agung gegara tersandung korupsi izin tambang. (Tribunnews/Jeprima)

PIFA, Politik - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Penetapan status tersangka tersebut diikuti dengan penahanan langsung terhadap Ismail Thomas.

"Status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 telah ditetapkan," ungkap Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Kejaksaan Agung, pada Selasa (15/8/2023), sebgaimana dikutip PIFA dari detiknews.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Meskipun belum diungkapkan secara rinci mengenai konstruksi perkaranya. Akibat perbuatannya itu. Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan, mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ismail Thomas, yang lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955, memiliki riwayat panjang dalam dunia politik dan pemerintahan.

Diketahui, sebelum menjadi anggota DPR RI, ia menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Pengalamannya juga meliputi posisi anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan pada periode 2000-2001.

Selain itu, Ismail Thomas pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari tahun 2001 hingga 2006. Keputusan Kejaksaan Agung ini memberikan dampak signifikan pada karier panjangnya di dunia politik dan pemerintahan. (hs)

PIFA, Politik - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Penetapan status tersangka tersebut diikuti dengan penahanan langsung terhadap Ismail Thomas.

"Status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 telah ditetapkan," ungkap Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Kejaksaan Agung, pada Selasa (15/8/2023), sebgaimana dikutip PIFA dari detiknews.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Meskipun belum diungkapkan secara rinci mengenai konstruksi perkaranya. Akibat perbuatannya itu. Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan, mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ismail Thomas, yang lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955, memiliki riwayat panjang dalam dunia politik dan pemerintahan.

Diketahui, sebelum menjadi anggota DPR RI, ia menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Pengalamannya juga meliputi posisi anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan pada periode 2000-2001.

Selain itu, Ismail Thomas pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari tahun 2001 hingga 2006. Keputusan Kejaksaan Agung ini memberikan dampak signifikan pada karier panjangnya di dunia politik dan pemerintahan. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar