Ilustrasi penangkapan anggota DPRD Kalbar. (Foto: Tribunnews)

Berita Lokal, PIFA - Kepolisian menetapkan tersangka dan memangkap seorang anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial EI.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, EI jadi tersangka dalam dugaan korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Kabupaten Mempawah.

“Penahanan tersangka terhitung mulai 26 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022,” kata Raden saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

Raden menerangkan, dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini bersama dengan RB, G, N dan P sebagai tersangka.

“Joni Isnaini sudah ditahan dalam kasus lain,” terang Raden.

Raden belum menjelaskan detail perkara tersebut. Menurut dia, keenam tersangka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan Gedung BPPTD Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Raden.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, Rabu (30/9/2020).

Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.

Penyegelan dan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi di BPPTD Kabupaten Mempawah serta kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Kepolisian menetapkan tersangka dan memangkap seorang anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial EI.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, EI jadi tersangka dalam dugaan korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Kabupaten Mempawah.

“Penahanan tersangka terhitung mulai 26 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022,” kata Raden saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

Raden menerangkan, dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini bersama dengan RB, G, N dan P sebagai tersangka.

“Joni Isnaini sudah ditahan dalam kasus lain,” terang Raden.

Raden belum menjelaskan detail perkara tersebut. Menurut dia, keenam tersangka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan Gedung BPPTD Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Raden.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, Rabu (30/9/2020).

Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.

Penyegelan dan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi di BPPTD Kabupaten Mempawah serta kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar