Anggota DPRD Lampung Tengah jadi Tersangka Penembakan, Polisi Sita 4 Senjata Api
Lampung | Senin, 8 Juli 2024
PIFA, Nasional - Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tak sengaja menembak seorang warga hingga tewas saat menghadiri sebuah acara pernikahan. Insiden penembakan yang terjadi pada Sabtu (6/7) pagi pukul 10.00 WIB di Kampung Mataram Libo ini berujung pada penyitaan empat senjata api ilegal yang dimiliki oleh Mukadam.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya pada Minggu (7/7/2024), menjelaskan bahwa senjata-senjata tersebut terdiri dari berbagai jenis.
"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," kata Andik, dilansir dari detikSumbagsel.
Berikut adalah daftar senjata yang disita sebagai barang bukti:
1. Zoraki Mod 914-T beserta magasinnya,
2. Senjata api laras panjang FNC Belgia beserta magasin,
3. Senjata api HS beserta magasin,
4. Senjata api Revolver Cobra beserta dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.
AKBP Andik menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya surat-surat resmi atas kepemilikan senjata-senjata tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata ini. Artinya ini ilegal," tegasnya.
Mukadam kini menghadapi dua tuduhan serius, yaitu Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Jika terbukti bersalah, Mukadam terancam hukuman penjara maksimal 25 tahun.