Animo Tinggi Yamaha Cup Race 2024 Semarang Dihadiri 248 Starter, Pesona Kelas Ex Rider Diramaikan 42 Starter
Indonesia | Jumat, 24 Januari 2025
Gelaran event Yamaha Cup Race 2024. (Dok. Yamaha)
Indonesia | Jumat, 24 Januari 2025
Lokal
Berita Lokal, PIFA - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas 2. Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan diberlakukannya pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut. "Untuk mengurai kemacetan ini, kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai 13 September 2022. Langkah ini kita lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022," kata Odang, dikutip dari Antara Kalbar, Jumat (2/9/2022). Lebih lanjut, Odang menjelaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalbar yang diikuti Dishub Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Kubu Raya dan Satlantas Polres Kubu Raya serta instansi terkait lainnya itu, terungkap bahwa tren kemacetan di Jembatan Kapuas 2 disebabkan oleh bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan. "Selain itu, adanya regulasi dari Wali Kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2. Tentunya, akan terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2," imbuhnya. Odang menambahkan, pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini bersinergi dengan Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lainnya. "Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas, BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah," ujarnya. Berdasarkan SE Gubernur itu, sambungnya, dijelaskan kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 sampai 14.00 dan pukul 19.00 sampai 05.00, sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00. Odang menyebut puncak kemacetan di jembatan tersebut biasanya terjadi saat jam berangkat kerja dan pulang kerja. "Untuk itu, kita berlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang," timpalnya. Odang menjelaskan, sebelum diberlakukannya pembatasan jam operasional bagi angkutan barang ini, pihaknya menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sosialisasi juga dilakukan di tempat-tempat yang rawan macet. "Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat rawan kemacetan seperti di simpang empat Brimob dan simpang empat desa Kapur dengan membagikan SE Gubernur," tutupnya.
Pifabiz
PIFAbiz - Perseteruan antara ADOR dengan girl grup NJZ terus berlanjut. Pada 7 Februari, Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan Hyein mengumumkan pergantian nama grup mereka dari yang awalnya NewJeans menjadi NJZ.Pergantian nama ini sekaligus menandai perjalanan karier NJZ secara independen setelah mereka memutuskan untuk mengakhiri kontrak eksklusif bersama ADOR dan HYBE pada November lalu.Namun, setelah kabar pergantian nama mencuat, ADOR meminta kepada media untuk tetap menggunakan nama NewJeans. ADOR mengeklaim bahwa saat ini Minji cs masih berada di bawah naungan ADOR sesuai dengan kontrak yang berlaku.ADOR juga menambahkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan untuk mengonfirmasi keabsahan kontrak eksklusif tersebut. Selain itu, pada 13 Januari 2025, ADOR juga mengajukan permohonan perintah pengadilan untuk mencegah grup tersebut menandatangani kesepakatan periklanan secara terpisah.Saat ini, ADOR tengah menunggu keputusan pengadilan, dengan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 7 Maret mendatang. Sementara itu, untuk melawan gugatan dari ADOR, NJZ telah menunjuk firma hukum Shin & Kim (Sejong) sebagai kuasa hukum mereka.Meski tengah menghadapi persoalan hukum, NJZ tetap melanjutkan karier mereka dengan semangat baru. Dalam potret terbaru yang diunggah di Instagram, Danielle dan kawan-kawan membagikan momen mereka saat berpartisipasi dalam ComplexCon, sebuah festival yang menggabungkan berbagai kebudayaan populer.
Lokal
Berita Sintang, PIFA - Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan jembatan Ketungau IV yang yang terletak di Beguntang, Desa Empunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, pada Rabu (30/3/2022). Pembangunan jembatan ini merupakan program CSR dari PT. Duta Agro Prima sekaligus juga menandatangani perjanjian kerjasama antara PT. Duta Agro Prima dengan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang pembangunan jembatan rangka baja Beguntang pada ruas jalan perusahaan PT. Duta Agro Prima. Total dana CSR yang digelontorkan untuk membangun jembatan rangka baja ketungau IV lebih dari Rp 13 miliar rupiah. Pembangunan jembatan dimulai pada April dan ditargetkan selesai pada Desember 2022. Jembatan Ketungau dibangun menggunakan konstruksi rangka baja dengan bentang jembatan utama 45 meter dan lebar 6 meter. Sistem pondasi dalam dan tiang pancang sebanyak 90 titik. Satu tiang pancang berukuran 250x250 mili meter memiliki data dukung 45 ton per tiang pancang. (ja)