Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mewajibkan para pengembang properti untuk membangun embung. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, baru-baru ini mengumumkan penerapan regulasi baru yang akan menjadi langkah antisipasi penting dalam mengatasi potensi kebakaran lahan yang mengancam perumahan warga di wilayahnya. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Bupati Muda setelah mengikuti konferensi video penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Markas Komando Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat.

Salah satu poin utama dalam regulasi baru yang diperkenalkan adalah kewajiban bagi pengembang properti untuk membangun embung di lokasi kerja mereka. Menurut Bupati Muda, embung dengan standar ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah akan menjadi salah satu strategi utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Hal ini terutama diperlukan karena daerah tersebut sering kali kekurangan sumber air di sekitar perumahan yang dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran.

Bupati Muda menggarisbawahi bahwa prioritas utama dalam pemadaman karhutla adalah melindungi nyawa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemadaman akan berfokus pada wilayah yang dekat dengan perumahan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, serta wilayah yang dapat dengan cepat mengancam bandara.

Selain pembangunan embung, Bupati Muda juga memberikan laporan tentang upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan pemangku kepentingan terkait dalam mencegah dan menangani karhutla. Dialog virtual ini juga mencakup penyampaian masukan dan arahan untuk mengupayakan pencegahan karhutla di desa-desa serta memperkuat langkah-langkah pencegahan.

Muda Mahendrawan juga mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten bersama pihak terkait terus membuat embung dan sekat kanal sebagai langkah antisipasi untuk masa depan, terutama berkaitan dengan obyek vital bandara. Pembuatan embung dan sekat kanal diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi karhutla.

Bupati Muda menyatakan bahwa penanganan karhutla di Kubu Raya telah mengalami peningkatan kecepatan dan ketepatan berkat kerja sama antara berbagai pihak terkait seperti Polres, Kodim, Manggala Agni, BPBD, dan pemadam kebakaran swasta.

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah Kubu Raya dan lintas sektor terkait lainnya dalam penanganan karhutla berjalan dengan baik. Meskipun demikian, upaya penyuluhan kepada masyarakat tetap menjadi fokus untuk mengubah praktik membakar lahan menjadi lebih berkelanjutan.

Arief juga mengungkapkan bahwa sejak pertengahan Juli hingga Agustus, lebih dari seribu titik api karhutla di Kubu Raya berhasil dipadamkan. Ini adalah hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemadam kebakaran swasta, dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).

Selain upaya preemtif dan preventif, Arief menyatakan bahwa langkah-langkah penegakan hukum juga telah diambil sebagai respons terhadap karhutla. Beberapa laporan polisi telah ditindaklanjuti, termasuk upaya penyidikan lebih lanjut. Upaya ini bersama dengan langkah-langkah pencegahan dan pemadaman diharapkan dapat menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kubu Raya. (ad)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, baru-baru ini mengumumkan penerapan regulasi baru yang akan menjadi langkah antisipasi penting dalam mengatasi potensi kebakaran lahan yang mengancam perumahan warga di wilayahnya. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Bupati Muda setelah mengikuti konferensi video penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Markas Komando Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat.

Salah satu poin utama dalam regulasi baru yang diperkenalkan adalah kewajiban bagi pengembang properti untuk membangun embung di lokasi kerja mereka. Menurut Bupati Muda, embung dengan standar ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah akan menjadi salah satu strategi utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Hal ini terutama diperlukan karena daerah tersebut sering kali kekurangan sumber air di sekitar perumahan yang dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran.

Bupati Muda menggarisbawahi bahwa prioritas utama dalam pemadaman karhutla adalah melindungi nyawa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemadaman akan berfokus pada wilayah yang dekat dengan perumahan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, serta wilayah yang dapat dengan cepat mengancam bandara.

Selain pembangunan embung, Bupati Muda juga memberikan laporan tentang upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan pemangku kepentingan terkait dalam mencegah dan menangani karhutla. Dialog virtual ini juga mencakup penyampaian masukan dan arahan untuk mengupayakan pencegahan karhutla di desa-desa serta memperkuat langkah-langkah pencegahan.

Muda Mahendrawan juga mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten bersama pihak terkait terus membuat embung dan sekat kanal sebagai langkah antisipasi untuk masa depan, terutama berkaitan dengan obyek vital bandara. Pembuatan embung dan sekat kanal diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi karhutla.

Bupati Muda menyatakan bahwa penanganan karhutla di Kubu Raya telah mengalami peningkatan kecepatan dan ketepatan berkat kerja sama antara berbagai pihak terkait seperti Polres, Kodim, Manggala Agni, BPBD, dan pemadam kebakaran swasta.

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah Kubu Raya dan lintas sektor terkait lainnya dalam penanganan karhutla berjalan dengan baik. Meskipun demikian, upaya penyuluhan kepada masyarakat tetap menjadi fokus untuk mengubah praktik membakar lahan menjadi lebih berkelanjutan.

Arief juga mengungkapkan bahwa sejak pertengahan Juli hingga Agustus, lebih dari seribu titik api karhutla di Kubu Raya berhasil dipadamkan. Ini adalah hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemadam kebakaran swasta, dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).

Selain upaya preemtif dan preventif, Arief menyatakan bahwa langkah-langkah penegakan hukum juga telah diambil sebagai respons terhadap karhutla. Beberapa laporan polisi telah ditindaklanjuti, termasuk upaya penyidikan lebih lanjut. Upaya ini bersama dengan langkah-langkah pencegahan dan pemadaman diharapkan dapat menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kubu Raya. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar