Foto Ilustrasi: Onmanorama

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan konsep penerapan Micro Lockdown yang akan dilakukan apabila kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di sejumlah daerah menjadi transmisi lokal dan komunitas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut konsep micro lockdown sejatinya sama dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah pernah diterapkan di Indonesia beberapa kali.

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM Mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Inmendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/12/2021).

Wiku melanjutkan, nantinya implementasi micro lockdown akan memaksimalkan kinerja posko di level terkecil seperti RT/RW dan kelurahan. Untuk itu, Wiku meminta seluruh kepala daerah kembali mengevaluasi dan 'membangkitkan' posko serta Satgas Covid-19 di level terendah.


Masyarakat, lanjut Wiku, juga diharapkan mampu berkontribusi dalam menjalankan aturan micro lockdown dengan cara melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya masing-masing, serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemerintah kabupaten/kota diimbau menindaklanjuti penerapan PPKM Mikro dan operasionalisasi posko pada desa atau kelurahan di bawahnya," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga akan menerjunkan tim khusus untuk memantau micro lockdown di berbagai daerah. Tim itu difokuskan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, dan NTB.

Nantinya, Satgas di tingkat kecamatan hingga RT diminta untuk memantau perkembangan pandemi di daerah masing-masing.

Mereka juga yang akan membantu warga yang terindikasi positif Covid-19. Satgas tersebut juga berwenang menerapkan lockdown di daerah masing-masing, dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan konsep penerapan Micro Lockdown yang akan dilakukan apabila kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di sejumlah daerah menjadi transmisi lokal dan komunitas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut konsep micro lockdown sejatinya sama dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah pernah diterapkan di Indonesia beberapa kali.

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM Mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Inmendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/12/2021).

Wiku melanjutkan, nantinya implementasi micro lockdown akan memaksimalkan kinerja posko di level terkecil seperti RT/RW dan kelurahan. Untuk itu, Wiku meminta seluruh kepala daerah kembali mengevaluasi dan 'membangkitkan' posko serta Satgas Covid-19 di level terendah.


Masyarakat, lanjut Wiku, juga diharapkan mampu berkontribusi dalam menjalankan aturan micro lockdown dengan cara melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya masing-masing, serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemerintah kabupaten/kota diimbau menindaklanjuti penerapan PPKM Mikro dan operasionalisasi posko pada desa atau kelurahan di bawahnya," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga akan menerjunkan tim khusus untuk memantau micro lockdown di berbagai daerah. Tim itu difokuskan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, dan NTB.

Nantinya, Satgas di tingkat kecamatan hingga RT diminta untuk memantau perkembangan pandemi di daerah masing-masing.

Mereka juga yang akan membantu warga yang terindikasi positif Covid-19. Satgas tersebut juga berwenang menerapkan lockdown di daerah masing-masing, dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

0

0

You can share on :

0 Komentar