Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan ketua, namun masih jadi hakim konstitusi. (liputan6.com)

PIFA, Nasional - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah mengumumkan bahwa Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak dapat mengajukan banding terhadap sanksi pemberhentian dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (7/11) malam setelah pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI.

Jimly menjelaskan bahwa putusan MKMK berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak ada kebutuhan untuk mengajukan banding. Biasanya, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam kasus Anwar Usman, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” katanya.

MKMK juga memberikan rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau, jika dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

"Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? Dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK," kata Jimly.

Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Sebagai akibatnya, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, yang harus dimulai dalam 2x24 jam setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. (ad)

PIFA, Nasional - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah mengumumkan bahwa Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak dapat mengajukan banding terhadap sanksi pemberhentian dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (7/11) malam setelah pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI.

Jimly menjelaskan bahwa putusan MKMK berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak ada kebutuhan untuk mengajukan banding. Biasanya, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam kasus Anwar Usman, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” katanya.

MKMK juga memberikan rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau, jika dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

"Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? Dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK," kata Jimly.

Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Sebagai akibatnya, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, yang harus dimulai dalam 2x24 jam setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya