Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan ketua, namun masih jadi hakim konstitusi. (liputan6.com)

Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan ketua, namun masih jadi hakim konstitusi. (liputan6.com)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalAnwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Jakarta | Rabu, 8 November 2023

PIFA, Nasional - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah mengumumkan bahwa Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak dapat mengajukan banding terhadap sanksi pemberhentian dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (7/11) malam setelah pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI.

Jimly menjelaskan bahwa putusan MKMK berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak ada kebutuhan untuk mengajukan banding. Biasanya, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam kasus Anwar Usman, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” katanya.

MKMK juga memberikan rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau, jika dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

"Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? Dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK," kata Jimly.

Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Sebagai akibatnya, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, yang harus dimulai dalam 2x24 jam setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. (ad)

Rekomendasi

Foto: Ayah Kandung di Pontianak Tega Cabuli Anaknya Sendiri hingga 4 Kali | Pifa Net

Ayah Kandung di Pontianak Tega Cabuli Anaknya Sendiri hingga 4 Kali

Pontianak
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: G-Dragon Umumkan Tur Dunia, Indonesia Termasuk Ngga ya? | Pifa Net

G-Dragon Umumkan Tur Dunia, Indonesia Termasuk Ngga ya?

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Raffi Ahmad Gelar Lomba Tenis Lagi, Gaet Artis Korea Selatan | Pifa Net

Raffi Ahmad Gelar Lomba Tenis Lagi, Gaet Artis Korea Selatan

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Nita Vior Sibuk sebagai Pengantin Baru, Belajar Masak untuk Vincent Kosasih | Pifa Net

Nita Vior Sibuk sebagai Pengantin Baru, Belajar Masak untuk Vincent Kosasih

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Manfaat Durian untuk Kesehatan, Bisa Bantu Turunkan Kolesterol | Pifa Net

Manfaat Durian untuk Kesehatan, Bisa Bantu Turunkan Kolesterol

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: MKD DPR Bakal Panggil Uya Kuya Setelah Kontroversi Rekaman di Lokasi Kebakaran LA | Pifa Net

MKD DPR Bakal Panggil Uya Kuya Setelah Kontroversi Rekaman di Lokasi Kebakaran LA

Jakarta
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini | Pifa Net

BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Kata Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Rumor Shin Tae-yong Diganti dengan Pelatih Eropa | Pifa Net

Kata Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Rumor Shin Tae-yong Diganti dengan Pelatih Eropa

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: 4 Kuliner Menggoda Khas Singkawang yang Wajib Dicoba | Pifa Net

4 Kuliner Menggoda Khas Singkawang yang Wajib Dicoba

Singkawang
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Pifa Net

PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Makan di Pinggir Jalan, Nagita Slavina Bingung Rafathar Tak Tahu Lontong | Pifa Net

Makan di Pinggir Jalan, Nagita Slavina Bingung Rafathar Tak Tahu Lontong

PIFAbiz - Momen keluarga Sultan Andara makan di pinggir jalan viral di media sosial. Dalam potongan video pendek yang beredar, terlihat Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina dan Rafathar sedang ingin menikmati kuliner pinggir jalan. Nagita Slavina mengungkapkan, kuliner pinggir jalan dipilih demi memberikan pengalaman untuk Rafathar. "Dalam rangka Rafathar belum pernah ngerasain makan di pinggir jalan kayak gini nih," ujar Nagita dikutip PIFA, Minggu (8/1/2023). Setelah menemukan tempat makan yang pas, mereka pun memilih menyantap sate lengkap dengan lontongnya. Namun begitu rupanya Rafathar enggan memakan lontong. "Ini enggak mau," kata Rafathar menunjuk lontong.  "Itu nasi," ucap sang asisten menjelaskan. "Kok nasinya gitu?" ujar Rafathar kebingungan melihat bentuk lontong. Dalam momen tersebut, Nagita Slavina dibuat kaget oleh anaknya lantaran tidak tahu makanan Lontong. "Ya Allah AA gak tahu lontong? Bisa-bisanya gak tahu lontong," kata Nagita. Momen Rafathar kedapatan tidak mengetahui makanan lontong tersebut pun viral di media sosial. Netizen segera beramai-ramai memberikan komentar. "Wajarlah...kan masih anak², ga semua tahu apa yg ada di dunia. Hal seperti itu knpa jd berita ya? Itu yg mengherankan." kata seorang netizen. "Sebagai orang yg lahir di Indonesia dan bertempat tinggal disini ada baik nya kita perkenalkan makanan khas i indonesia, mau se sultan apapun kita tetap jgn lupa dan tau dgn semua makanan atau kue di sini walaupun kita TDK menyukai nya paling tidak tau nama nya" ujar netizen lainnya. "Ah, segitunya yang pada nyalahin ibu yang anaknya gak kenal lontong... Ya seorang ibu sekalipun gak semuanya tahu, hal-hal apa saja yang sudah diketahui anaknya, dan apa yang belum diketahui..... namanya anak kecil, kadang kosakata tertentu aja suka gak paham, padahal itu kosakata keseharian banget" ujar warganet. (b) 

Jakarta
| Minggu, 8 Januari 2023

Lokal

Foto: Wakil Bupati Kapuas Hulu Jalani Prosesi Pelantikan dan Pengukuhan Jabatan Administrator | Pifa Net

Wakil Bupati Kapuas Hulu Jalani Prosesi Pelantikan dan Pengukuhan Jabatan Administrator

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Mewakili Bupati Kapuas Hulu, Wakil Bupati Wahyudi Hidayat mengambil langsung pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Jumat (29/10/2021). Wabup menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah dilantik sebagai jabatan baru. "Kami berharap jalankan tugas jabatan ini dengan baik, dan penuh dengan tanggungjawab," ujarnya. Dijelaskannya, mutasi jabatan adalah merupakan tujuan pembinaan karier, dan upaya penyegaran pejabat Administrator itu sendiri. "Jangan mutasi dianggap sebagai negatif, jadilah wahana sebagai hal biasa setiap Aparatur pemerintah, dalam memenuhi persyaratan," ucapnya. Wahyudi meminta, agar untuk selalu meningkatkan etos kerja sebagai abadi negara ke masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat, dengan berpedoman peraturan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat. "Jadi fungsi ASN diantaranya sebagai kebijakan publik dalam profesional dan bebas dari korupsi. Marilah kita sama-sama membangun Kapuas Hulu lebih baik lagi kedepannya," ujarnya. Ditambahkannya, yang baru dilantik ini langsung bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Terpenting laksanakan koordinasi dan komunikasi. "Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ungkapnya

Kapuas Hulu
| Jumat, 29 Oktober 2021

Lifestyle

Foto: 4 Dampak Psikologis Akibat Bercandaan dengan Kata-kata Tak Pantas | Pifa Net

4 Dampak Psikologis Akibat Bercandaan dengan Kata-kata Tak Pantas

PIFA, Lifestyle - Bercandaan sering kali dianggap sebagai cara untuk mencairkan suasana atau menghibur, namun tidak semua bentuk humor dapat diterima dengan baik oleh orang lain.Salah satu yang kerap menjadi perhatian adalah bercandaan dengan kata-kata tak pantas, yang ternyata bisa memberikan dampak psikologis serius bagi korbannya.Menurut psikolog, bercandaan yang mengandung unsur penghinaan, ejekan, atau merendahkan sering kali dianggap remeh oleh pelaku, tetapi bisa menjadi pengalaman traumatis bagi korban.Hal ini terutama berlaku ketika bercandaan dilakukan di depan umum atau melibatkan aspek sensitif seperti penampilan fisik, identitas pribadi, atau kelemahan tertentu.Dampak Psikologis pada Korban1. Rendah Diri
Korban cenderung merasa minder atau kehilangan kepercayaan diri akibat sering menjadi sasaran lelucon. Kata-kata negatif yang terus-menerus diterima bisa membangun persepsi buruk tentang diri mereka sendiri.2. Stres dan Kecemasan
Bercandaan tak pantas yang berulang dapat menyebabkan stres kronis. Korban mungkin merasa cemas di lingkungan sosial karena takut menjadi sasaran ejekan kembali.3. Trauma Emosional
Dalam beberapa kasus, bercandaan yang melibatkan hinaan berat atau berulang bisa meninggalkan trauma emosional yang mendalam. Korban mungkin menghindari situasi tertentu yang memicu ingatan akan perlakuan tersebut.4. Depresi
Ketika bercandaan tak pantas terus berlangsung tanpa adanya dukungan atau penghentian, korban bisa merasa tidak dihargai atau tidak berdaya, yang berpotensi memicu gejala depresi.

Indonesia
| Minggu, 8 Desember 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5