Bupati Kubu Raya memprioritas perbaikan jembatan-jembatan yang rusak di APBD Perubahan 2023. (Prokopim Pemkab Kubu Raya)

Bupati Kubu Raya memprioritas perbaikan jembatan-jembatan yang rusak di APBD Perubahan 2023. (Prokopim Pemkab Kubu Raya)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalAPBD Perubahan 2023 Fokus ke Infrastruktur, Bupati Muda Prioritaskan Perbaiki Jembatan-jembatan Rusak

APBD Perubahan 2023 Fokus ke Infrastruktur, Bupati Muda Prioritaskan Perbaiki Jembatan-jembatan Rusak

Kubu Raya | Kamis, 21 September 2023

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Selasa (19/9) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kubu Raya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muda menyoroti masalah banyaknya jembatan yang rusak di wilayahnya.

"Kemudian juga darurat-darurat seperti jembatan-jembatan yang rusak perlu diperbaiki karena daerah kita ini kan banyak sekali jembatan," ujar Muda.

Pernyataannya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur yang penting bagi mobilitas dan konektivitas masyarakat.

Sebelumnya, Bupati Muda menjelaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak yang harus diselesaikan pada tahun ini. Penyesuaian kebijakan dasar serta perubahan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan merupakan bagian dari upaya tersebut.

"Untuk KUPA ini kita sudah menandatanganinya supaya cepat. Karena intinya perubahan itu tidak terlalu banyak, hanya penyesuaian. Dan yang pasti semuanya kita upayakan agar bisa lebih cepat untuk eksekusinya. Karena ini kan sudah berjalan dan kita optimis untuk KUPA ini bisa tepat waktu. Yang penting itu," tambah Muda Mahendrawan.

Selain perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, pemerintah daerah juga fokus pada penguatan dana yang tidak terduga untuk mengatasi situasi insidentil seperti kebakaran hutan dan lahan. Muda juga menekankan perlunya perencanaan strategis yang mendesak dan keterdesakan yang tinggi harus diprioritaskan dalam alokasi anggaran.

"Itu mengalahkan anggaran-anggaran yang kira-kira tidak terlalu mendesak," ungkap Muda.

Muda Mahendrawan juga menyoroti pentingnya percepatan serapan anggaran.

"Karena kalau kita membiarkan anggaran tidak terserap, artinya itu tindakan pembiaran dan bahkan pemiskinan karena menghilangkan peluang rakyat yang harusnya mendapatkan peluang untuk program jadi kehilangan," jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, menyampaikan bahwa nilai akhir belanja pada nota kesepakatan KUPA adalah sekitar Rp1,7 triliun. Ia juga menggarisbawahi bahwa beberapa masalah mendasar di Kubu Raya, seperti infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak, tetap menjadi fokus penyelesaian.

"Kita sudah arahkan ke Dinas PUPR agar dapat dilakukan dengan tanggap darurat. Supaya aktivitas warga tidak terhambat,” tandasnya.

Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang memiliki wilayah luas seperti Kubu Raya.

“Sehingga APBD kita hingga saat ini masih berfokus ke infrastruktur jalan dan jembatan. Meskipun juga tentu memperhatikan sektor-sektor lainnya seperti penguatan dari nelayan, pertanian, dan sebagainya di mana tetap ada bantuan-bantuan stimulant,” tutup Agus. (yd)

Rekomendasi

Foto: Dukungan FIFA-GIZ Pacu Pengembangan Sepak Bola Wanita di Indonesia | Pifa Net

Dukungan FIFA-GIZ Pacu Pengembangan Sepak Bola Wanita di Indonesia

Indonesia
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: 5 Takjil Khas Pontianak yang Selalu Diburu saat Ramadhan | Pifa Net

5 Takjil Khas Pontianak yang Selalu Diburu saat Ramadhan

Pontianak
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Pilot Lupa Bawa Paspor, Penerbangan United Airlines ke Shanghai Terpaksa Dialihkan | Pifa Net

Pilot Lupa Bawa Paspor, Penerbangan United Airlines ke Shanghai Terpaksa Dialihkan

Indonesia
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Komisi X DPR Akan Panggil Fadli Zon Usai Pernyataan Kontroversial soal Pemerkosaan Massal 1998 | Pifa Net

Komisi X DPR Akan Panggil Fadli Zon Usai Pernyataan Kontroversial soal Pemerkosaan Massal 1998

Politik
| Selasa, 17 Juni 2025
Foto: Tren No Buy Challenge 2025: Ini 5 Langkah Sederhana untuk Hemat dan Cerdas Kelola Keuangan | Pifa Net

Tren No Buy Challenge 2025: Ini 5 Langkah Sederhana untuk Hemat dan Cerdas Kelola Keuangan

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya | Pifa Net

Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Transmart Pontianak Tutup Permanen Mulai 30 April 2025 | Pifa Net

Transmart Pontianak Tutup Permanen Mulai 30 April 2025

Pontianak
| Kamis, 24 April 2025
Foto: AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang | Pifa Net

AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Tangerang
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Viral Tiktokers Asal Pontianak Hina dan Sebut Semua Guru Koruptor | Pifa Net

Viral Tiktokers Asal Pontianak Hina dan Sebut Semua Guru Koruptor

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Gunung Bawang: Surga Tropis yang Tersembunyi di Kalimantan Barat | Pifa Net

Gunung Bawang: Surga Tropis yang Tersembunyi di Kalimantan Barat

Bengkayang
| Sabtu, 7 Juni 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Vicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Hari Ulang Tahun Kalbar, Tidak Ada Perubahan Kode Wilayah | Pifa Net

Vicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Hari Ulang Tahun Kalbar, Tidak Ada Perubahan Kode Wilayah

Berita Kalbar, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si, dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ahmad Salafudin, M.Si., mengikuti video conference yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Klarifikasi Tanggal Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara, bertempat di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (22/03/2022).  Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Didi Sudiana, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021/2022 tanggal 15 Februari 2022, telah mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni  RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.  "Pola dan mekanisme dalam pembahasan 7 RUU yang merupakan inisiatif DPR RI ini disepakati untuk melakukan perubahan mengganti Undang-Undang pada 3 materi penguatan. Pertama, dasar hukum ada 7 Undang-Undang pembentukan provinsi yang dibentuk pada masa berlakunya konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen. Kedua, cakupan wilayah dan ibukota sebagai akibat dari pemekaran. Ketiga, mengakomodir karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam mengamankan filosofi Bhineka Tunggal Ika," papar Sesdirjen Otda.  Namun, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan klarifikasi tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat. Dimana tanggal pembentukan Prov Kalbar berdasarkan Undang-Undang adalah tanggal 1 Januari 1957, sedangkan Hari Ulang Tahunnya tanggal 28 Januari. Hal serupa juga terjadi pada Provinsi Kalimantan Timur, dimana tanggal pembentukan adalah 1 Januari 1957 dan Hari Ulang Tahun Provinsi tanggal 9 Januari. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada perbedaan, sehingga tidak ada permasalahan. Oleh sebab itu, Kemendagri memerlukan arahan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan mengacu kepada pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 29 November 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Selatan, Timur, yang diundangkan tanggal 7 Desember 1956.  Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 sehingga Provinsi Kalimantan Barat diperingati Hari Ulang Tahunnya sejak 28 Januari. H. Sutarmidji kembali menegaskan bahwa Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diambil dari tanggal penetapan kelengkapan Alat Pemerintahan di Kalimantan Barat. "Melihat kondisi tersebut, maka kita menetapkan tanggal 28 Januari bukan tanggal 1 Januari. Ada kerancuan ketika Undang-Undang menetapkan tanggal 1 Januari 1957. Untuk itu, perlu ada penegasan dari Kemendagri," pinta Gubernur. Provinsi Kalimantan Barat membutuhkan penegasan mengenai kesesuaian urutan kab/kota yang ada di Kalbar. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 3 menyatakan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, jika dilihat berdasarkan urutan abjad untuk kabupaten. Tetapi, jika sebelumnya mengacu kepada kode wilayah daerah, maka akan berubah, seperti Kabupaten Sambas, dimana sebelumnya berada di urutan pertama, sedangkan berdasarkan Pasal 3, Kabupaten Sambas berada di urutan ke-9. "Intinya, kami menetapkan tanggal 28 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, kami mempertanyakan konsekuensi urutan kabupaten/kota terhadap kode wilayah yang sudah berlaku sekarang," tegas Gubernur Kalbar. Menanggapi penjelasan Gubernur Kalbar, Sedirjen Otda Kemendagri RI menegaskan walaupun Undang-Undang tersebut nenetapkan tanggal 1 Januari 1957 merupakan pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, namun pelaksanaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap mengacu kepada Undang-Undang yang lama, yaitu tanggal 28 Januari. Selanjutnya, nama kabupaten/kota tidak berpengaruh terhadap kode wilayah tersebut. Sehingga, kode wilayah tetap berlaku seperti yang lama. Sedangkan Undang-Undang baru hanya mengikuti urutan abjad, sehingga tidak ada perubahan. (rs)

Kalbar
| Rabu, 23 Maret 2022

Lokal

Foto: Konferensi Internasional ICIR Digelar di Pontianak, Bahas Demokrasi Beragama dan Berkeyakinan | Pifa Net

Konferensi Internasional ICIR Digelar di Pontianak, Bahas Demokrasi Beragama dan Berkeyakinan

Berita Lokal, PIFA - The 4th (Hybrid) International Conference on Indigenous Religions (ICIR) and CSO Consolidation digelar di Pontianak, pada 28-30 November. Kegiatan ini diikuti ratusan akademisi, mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia.  Pembukaan acara digelar di Universitas Panca Bhakti Pontianak (UPB), Jalan Komodor Yos Sudarso. Pada 29 November acara dilaksanakan di IAIN Pontianak. Sedangkan pada 30 November di Hotel Neo, Jalan Gajahmada.  “Selamat datang kepada seluruh peserta. Di kampus UPB, kami berupaya menerapkan prinsip pluralis, humanis, dan nasionalis,” kata Rektor Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr Purwanto MHum, Senin (28/11/2022).  Tema ICIR kali ini adalah “Demokrasi Inklusif: Kesetaraan dan Keadilan untuk Semua”. Diskusi-diskusi yang digelar selama 3 hari, difokuskan kepada pembahasan tentang demokrasi dan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Diskusi digelar secara terpusat dan paralel dalam beberapa sesi.  Sesi pertama diskusi diampu oleh Zainal Bagir dari Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gajahmada Yogyakarta. Pembicara yang hadir antara lain Sandra Hamid dari The Asia Foundation, Apai Janggot yang merupakan Ketua Masyarakat Adat Dayak Iban di Sungai Utik, bersama Raymundus Remang Kepala Desa Batu Lintang Kabupaten Kapuas Hulu. Juga Dewi Candraningrum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.     “Pada masa Orde Baru, agama leluhur di Sungai Utik tidak diakui. Padahal agama leluhur sudah ada sejak awal muncul bangsa Iban,” kata Raymundus Remang.  Dia menggarisbawahi bahwa agama leluhur terbukti mampu menjaga kelestarian hidup. Ironisnya menurut Raymundus, masyarakat Sungai Utik dipaksa memilih satu di antara lima agama yang diakui pemerintah di masa Orde Baru. Kalau tidak, maka mereka tidak memiliki KTP, dan anak-anak tidak bisa bersekolah.  “Kami didiskriminasi oleh pemerintah, dalam hal agama dan pendidikan,” tuturnya.  Dampak tindak dikriminasi oleh pemerintah terhadap masyarakat Sungai Utik bakal terus dirasakan hingga generasi mendatang.  “Generasi muda yang lahir di zaman ‘agama’ ini, tidak akan paham tentang agama leluhur. Tantangannya apakah mereka mampu bertahan menghadapi modernisasi, globalisasi, dan digitalisasi,” ujar Raymundus.  Dia meminta agar pihak-pihak terkait mendorong dan membantu masyarakat Sungai Utik, agar tidak didiskriminasi agama dan pendidikannya. Masyarakat Sungai Utik berupaya terus merawat tradisi leluhur dan menjaga lingkungan hidup. Mereka menolak budidaya kelapa sawit yang berdampak buruk terhadap keseimbangan ekosistem. (ap)

Pontianak
| Selasa, 29 November 2022

Pifabiz

Foto: Lutesha Curi Perhatian di Aksi Tolak Revisi UU TNI di Monas | Pifa Net

Lutesha Curi Perhatian di Aksi Tolak Revisi UU TNI di Monas

PIFabiz - Aktris dan model Lutesha mencuri perhatian publik setelah kedapatan ikut serta dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Monas, Jakarta, pada Kamis (20/3). Kehadiran bintang film 13 Bom di Jakarta ini semakin menarik perhatian karena ia tetap turun ke lapangan meskipun sudah rapi mengenakan busana untuk sebuah acara di malam harinya.Lutesha mengaku ikut serta dalam aksi setelah diajak oleh rekannya, Aco Tenri. Meski mendadak, ia tidak ragu untuk turun langsung ke jalan guna menyuarakan aspirasinya. Ia juga terlihat aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI dalam aksi tersebut.Karier dan Perjalanan LuteshaLutesha Sadhewa, yang lahir pada 23 Juni 1994, merupakan seorang aktris dan model asal Indonesia. Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Karier aktingnya dimulai pada tahun 2012 melalui film pendek The Junk Society yang disutradarai oleh Chelsea Islan.Pada tahun 2013, ia semakin dikenal setelah mengikuti ajang modeling dari majalah GoGirl! dan kemudian mulai mendapatkan peran dalam film panjang. Salah satu debutnya di layar lebar adalah dalam film My Generation (2017) sebagai Suki. Setelah itu, namanya terus bersinar dengan membintangi berbagai film populer seperti Bebas (2019), Sebelum Iblis Menjemput Ayat 2 (2020), Penyalin Cahaya (2022), dan The Big 4 (2022).Pada tahun 2023, Lutesha tampil dalam film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang serta Ketika Berhenti di Sini. Sementara di tahun 2024, ia membintangi film Heartbreak Motel dan tengah bersiap untuk proyek terbarunya, The Big 4: Badai Pasti Kembali.Selain dunia akting, Lutesha juga aktif di dunia modeling, termasuk tampil dalam berbagai video klip musik seperti Mendekati Lugu milik NOAH, Janji Palsu dari Hindia, serta Primadona dari Adikara.Aktivisme di Luar Dunia HiburanKehadiran Lutesha dalam aksi Tolak Revisi UU TNI menunjukkan kepeduliannya terhadap isu sosial dan politik di Indonesia. Ia menjadi salah satu figur publik yang berani menyuarakan pendapatnya di ruang publik, menambah daftar panjang artis yang menggunakan platform mereka untuk advokasi sosial.Dukungan dari kalangan selebriti seperti Lutesha kerap menjadi sorotan karena mampu menarik perhatian lebih luas terhadap isu yang tengah diperjuangkan. Partisipasinya dalam aksi ini juga mendapat berbagai respons dari publik, termasuk apresiasi atas keberaniannya dalam menyuarakan aspirasi rakyat.

Jakarta
| Jumat, 21 Maret 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5