Apresiasi Para Pengguna MAXi, Yamaha Ajak Konsumen Touring Spesial ke Karimunjawa
Indonesia | Senin, 25 November 2024
Mengapresiasi pengguna MAXi, Yamaha mengjak konsumen Touring Spesial ke Karimunjawa. (Dok. Yamaha)
Indonesia | Senin, 25 November 2024
Teknologi
PIFA, Tekno - Kejahatan sibe atau cyber crime marak terjadi diberbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Cyber crime adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Biasanya, informasi yang bersifat rahasia seringkali disebarluaskan ke publik, bahkan tidak jarang dijual. Korban dari serangan siber ini biasanya adalah perusahaan dan pemerintahan. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Kalbar, Bridgen Pol Yusuf Saprudin menyebutkan ada 6 kejahatan siber yang sering terjadi di Indonesia. Apa saja, berikut di antaranya: 1. Phising Jenis serangan ini menggunakan teknik rekayasa sosial yang menipu korban untuk memberikan informasi sensitif seperti kata sandi dan detail akun. Kejahatan siber phising yang sering terjadi biasanya melalui WhatsApp atau email. 2. Malware Malware adalah perangkat lunak yang dirancang untuk merusak atau memperoleh akses yang tidak sah ke sistem komputer dengan tujuan mencuri data berharga atau menghambat akses yang sah. 3. Ransomware Ransomware mengenkripsi data-data penting di dalam perangkat komputer atau server, sehingga korban tidak dapat mengakses data-data tersebut. Setelah data terenkripsi, ransomware akan menampilkan pesan yang meminta pembayaran sejumlah uang (biasanya dalam bentuk cryptocurrency) agar korban dapat memperoleh kunci dekripsi untuk memulihkan data-data. Contoh serangan Ransomware di Indonesia adalah peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 4. Denial of Service (DOS) dan Distributed Denial of Service (DDOS) Serangan ini bertujuan untuk mengganggu ketersedian layanan dengan membanjiri server dengan lalu lintas. 5. Ancaman dari Dalam Ancaman dari dalam dapat berasal dari karyawan yang memanfaatkan akses yang diotorisasi terhadap data sensitif dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial, keuntungan pribadi atau niat jahat yang merugikan perusahaan. 6. Ancaman Persisten Canggih (APT) APT mengacu pada jenis serangan siber yang canggih bertujuan untuk menembus jaringan komputer melalui serangan bertahap yang berkelanjutan, mencuri informasi sensitif, dan menyebabkan kerusakan yang meluas.
Lokal
PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, telah meluncurkan inovasi terbaru bernama Sinergisitas Pelayanan Pengurusan Event Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SIAP PAK). Peluncuran inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif dengan mengintegrasikan berbagai sektor terkait. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyatakan bahwa inovasi SIAP PAK adalah langkah maju untuk mempercepat proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu yang cukup lama. Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi baik tingkat rumah tangga maupun korporasi, sambil menciptakan suasana kebahagiaan yang berdampak positif pada peningkatan usia harapan hidup. “Alhamdulillah, kita syukuri bahwa langkah terobosan ini dapat melipat ruang dan waktu. Sehingga dengan cara itu capaian kita punya lompatan. Kalau sebelumnya perlu waktu sekian lama, maka kita lipat dan dampaknya pun mendasar serta langsung kena ke semuanya. Sehingga mempercepat kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Bupati Muda Mahendrawan. Bupati Muda Mahendrawan juga menyebut bahwa inovasi SIAP PAK akan menginspirasi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kubu Raya untuk lebih kreatif dan produktif. Dengan adanya kemudahan dalam perizinan, diharapkan akan muncul lebih banyak ide dan kreativitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Selain meluncurkan inovasi SIAP PAK, dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada 17 pelaku ekonomi kreatif berprestasi. Bupati Muda Mahendrawan menyatakan bahwa penghargaan tersebut bertujuan untuk mengapresiasi dan mendukung sektor ekonomi kreatif di Kubu Raya. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal dalam menciptakan kerja sama yang sinergis antara pemerintah dan para pelaku ekonomi kreatif di masa depan. “Ini juga adalah langkah kita supaya para pelaku ekraf ini semakin optimis dan banyak ide serta kreativitas yang membuat semua saling menopang. Ini menjadi sharing ekonomi yang bagus. Jadi semua terdistribusi karena pertumbuhan ekonomi yang berkualitas itu adalah yang bisa terdistribusi dengan baik dan dampaknya benar-benar membuat semuanya jadi bahagia,” tutup Bupati Muda. (hs)
Nasional
PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain. Fatwa ini dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5), menyatakan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut perayaan agama lain, atau dipaksa untuk melakukan perayaan agama lain dianggap sebagai tindakan yang mencampuradukkan ajaran agama. "Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," tegas Niam. Toleransi Dalam Batasan Syariah Meski mengeluarkan larangan tersebut, MUI menekankan bahwa umat Muslim tetap harus bersikap toleran terhadap umat agama lain. Umat Muslim diharuskan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Niam menjelaskan bahwa toleransi beragama memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah mencakup memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka. Sementara itu, toleransi muamalah berfokus pada kerja sama dalam kehidupan sosial sehari-hari. "Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ujar Niam.