Foto: Dok. PIFA

Berita Pontianak, PIFA - Kota Pontianak mempunyai Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, hal ini disampaikan dalam Forum diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA), di Hotel Mercure Pontianak, pada Rabu (16/02/2022).

Forum diskusi yang bertema “Membangun  Sinergi Untuk Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kota Pontianak”  dihadiri oleh Wakil Walikota Pontianak Bahasan, Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kalbar Alfian Salam, FKUB Pontianak, Wakil Ketua DPRD Pontianak Firdaus Zar’in, Akademisi dan undangan lainya.

Raperda ini telah masuk ke Propomperda tahun 2022 yang diinisiasi oleh SAKA bersama Jaringan Pontianak Bhineka dan FKUB Pontianak, dengan dukungan berbagai pihak seperti SKPD terkait, akademisi,  masyarakat sipil, paguyuban, seniman dan pegiatan sejarah  serta pihak lainnya.

Bahasan selaku Wakil Walikota Pontianak mengapresiasi kegiatan tersebut dia mengatakan bahwa  agenda ini merupakan  dalam rangka mengawal proses Raperda dan Kota Pontianak sangat membutuhkan Raperda tersebut.

“Raperda ini berdasarkan yang disampaikan DPRD tadi, akan segera dibahas dan mungkin kita semuanya ingin agar Raperda ini menjadi Perda yang memang sangat dibutuhkan di kota Pontianak,” ujarnya.

“ Ditambah lagi situasi  masyarakat di Pontianak sangat majemuk dan rentan terjadi konflik di masyarakat baik secara spontanitas maupun terorganisir,” tambahnya.

Bahasan juga mengatakan dengan adanya Raperda ini maka akan membuat pemerintah Kota Pontianak punya legalitas untuk bertindak dalam menerapkan toleransi.

“ Raperda ini bisa digunakan untuk mengantisipasi riak-riak yang bisa berdampak pada konflik sosial yang bisa menumbuh dan mengembangkan intoleren. Kita sudah sampaikan ke DPRD, tinggal DPRD yang akan menentukan kapan melakukan paripurna,” sampainya.

Sementara itu Sri Wartati, Ketua Pengurus Harian Yayasan SAKA  mengatakan Raperda ini sangat penting menjadi jembatan kita untuk menjalankan dan memastikan toleransi bisa berjalan dengan baik.
 
“ Sekarang kita tidak menutup kemungkinan adanya bibit intoleransi seperti kasus kriminal bisa di kaitkan dengan konflik SARA, maka Raperda ini diharapkan menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik tersebut,” sampainya.
 
Sri menegaskan Keberagaman adalah suatu kekuatan dan modalitas untuk membangun tetapi kita juga mengakui kita punya titik rentan.
 
“Apalagi secara sejarah banyak pihak yang bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan kelompoknya, seperti hal itu kita akan bisa mentamengi diri kita dengan perda tersebut, karena toleransi dan perdamaian itu bukan hadiah, tetapi sesuatu yang harus dijalankan,” tegasnya. (ja) 

Berita Pontianak, PIFA - Kota Pontianak mempunyai Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, hal ini disampaikan dalam Forum diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA), di Hotel Mercure Pontianak, pada Rabu (16/02/2022).

Forum diskusi yang bertema “Membangun  Sinergi Untuk Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kota Pontianak”  dihadiri oleh Wakil Walikota Pontianak Bahasan, Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kalbar Alfian Salam, FKUB Pontianak, Wakil Ketua DPRD Pontianak Firdaus Zar’in, Akademisi dan undangan lainya.

Raperda ini telah masuk ke Propomperda tahun 2022 yang diinisiasi oleh SAKA bersama Jaringan Pontianak Bhineka dan FKUB Pontianak, dengan dukungan berbagai pihak seperti SKPD terkait, akademisi,  masyarakat sipil, paguyuban, seniman dan pegiatan sejarah  serta pihak lainnya.

Bahasan selaku Wakil Walikota Pontianak mengapresiasi kegiatan tersebut dia mengatakan bahwa  agenda ini merupakan  dalam rangka mengawal proses Raperda dan Kota Pontianak sangat membutuhkan Raperda tersebut.

“Raperda ini berdasarkan yang disampaikan DPRD tadi, akan segera dibahas dan mungkin kita semuanya ingin agar Raperda ini menjadi Perda yang memang sangat dibutuhkan di kota Pontianak,” ujarnya.

“ Ditambah lagi situasi  masyarakat di Pontianak sangat majemuk dan rentan terjadi konflik di masyarakat baik secara spontanitas maupun terorganisir,” tambahnya.

Bahasan juga mengatakan dengan adanya Raperda ini maka akan membuat pemerintah Kota Pontianak punya legalitas untuk bertindak dalam menerapkan toleransi.

“ Raperda ini bisa digunakan untuk mengantisipasi riak-riak yang bisa berdampak pada konflik sosial yang bisa menumbuh dan mengembangkan intoleren. Kita sudah sampaikan ke DPRD, tinggal DPRD yang akan menentukan kapan melakukan paripurna,” sampainya.

Sementara itu Sri Wartati, Ketua Pengurus Harian Yayasan SAKA  mengatakan Raperda ini sangat penting menjadi jembatan kita untuk menjalankan dan memastikan toleransi bisa berjalan dengan baik.
 
“ Sekarang kita tidak menutup kemungkinan adanya bibit intoleransi seperti kasus kriminal bisa di kaitkan dengan konflik SARA, maka Raperda ini diharapkan menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik tersebut,” sampainya.
 
Sri menegaskan Keberagaman adalah suatu kekuatan dan modalitas untuk membangun tetapi kita juga mengakui kita punya titik rentan.
 
“Apalagi secara sejarah banyak pihak yang bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan kelompoknya, seperti hal itu kita akan bisa mentamengi diri kita dengan perda tersebut, karena toleransi dan perdamaian itu bukan hadiah, tetapi sesuatu yang harus dijalankan,” tegasnya. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar