Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, mengapresiasi dedikasi tinggi dan totalitas pelayanan RSJ Kalbar. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, telah secara resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelayanan rawat inap bagi pasien dengan gangguan jiwa yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya.

Penandatanganan perpanjangan PKS ini dilakukan dalam acara yang dihadiri oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Direktur RSJ Kalimantan Barat dr. Wilson, dan Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro, yang berlangsung di Aula RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang pada Senin (25/9).

Bupati Muda menyampaikan bahwa perpanjangan PKS ini adalah manifestasi dari kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap masyarakatnya yang mengalami gangguan jiwa dan memerlukan perawatan di RSJ Provinsi Kalimantan Barat.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang baik yang telah diberikan oleh RSJ Provinsi Kalimantan Barat kepada pasien dari Kabupaten Kubu Raya.

"Saya mengapresiasi seluruh jajaran RSJ Kalbar ini karena memiliki dedikasi yang tinggi, totalitas, dan memiliki pikiran yang bermakna dalam menjalankan tanggung jawabnya," kata Muda.  

Selain itu, Bupati Muda mengungkapkan bahwa beberapa pasien yang telah sembuh akan dipulangkan ke keluarganya, sementara yang lainnya akan tetap tinggal di RSJ karena tidak memiliki keluarga yang dapat menjaga mereka. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim RSJ Kalimantan Barat karena dedikasi, totalitas, dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam mengurusi pasien yang memiliki gangguan jiwa.

Menurut Bupati Muda, merawat individu dengan gangguan jiwa dan kesehatan mental yang labil bukanlah tugas yang mudah, sehingga pelayanan yang diberikan oleh RSJ Kalimantan Barat dianggap luar biasa. Ia berharap bahwa kerja sama ini akan terus berkembang dan dapat berdampak positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tersebut.

Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat dr. Wilson menjelaskan bahwa perpanjangan PKS antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan langkah penting dalam memastikan pembiayaan pasien dengan gangguan jiwa yang tidak mampu dan terlantar.

Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangatlah berarti dalam upaya penanganan pasien-pasien tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pasien, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, berhak mendapatkan pelayanan yang sama di RSJ.

Direktur RSJ juga menyoroti bahwa seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah melakukan PKS serupa dengan RSJ untuk menangani pasien yang dirawat di fasilitas tersebut. Hal ini mencerminkan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga Kalimantan Barat yang membutuhkan perawatan kesehatan mental. (hs)

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, telah secara resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelayanan rawat inap bagi pasien dengan gangguan jiwa yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya.

Penandatanganan perpanjangan PKS ini dilakukan dalam acara yang dihadiri oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Direktur RSJ Kalimantan Barat dr. Wilson, dan Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro, yang berlangsung di Aula RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang pada Senin (25/9).

Bupati Muda menyampaikan bahwa perpanjangan PKS ini adalah manifestasi dari kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap masyarakatnya yang mengalami gangguan jiwa dan memerlukan perawatan di RSJ Provinsi Kalimantan Barat.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang baik yang telah diberikan oleh RSJ Provinsi Kalimantan Barat kepada pasien dari Kabupaten Kubu Raya.

"Saya mengapresiasi seluruh jajaran RSJ Kalbar ini karena memiliki dedikasi yang tinggi, totalitas, dan memiliki pikiran yang bermakna dalam menjalankan tanggung jawabnya," kata Muda.  

Selain itu, Bupati Muda mengungkapkan bahwa beberapa pasien yang telah sembuh akan dipulangkan ke keluarganya, sementara yang lainnya akan tetap tinggal di RSJ karena tidak memiliki keluarga yang dapat menjaga mereka. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim RSJ Kalimantan Barat karena dedikasi, totalitas, dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam mengurusi pasien yang memiliki gangguan jiwa.

Menurut Bupati Muda, merawat individu dengan gangguan jiwa dan kesehatan mental yang labil bukanlah tugas yang mudah, sehingga pelayanan yang diberikan oleh RSJ Kalimantan Barat dianggap luar biasa. Ia berharap bahwa kerja sama ini akan terus berkembang dan dapat berdampak positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tersebut.

Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat dr. Wilson menjelaskan bahwa perpanjangan PKS antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan langkah penting dalam memastikan pembiayaan pasien dengan gangguan jiwa yang tidak mampu dan terlantar.

Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangatlah berarti dalam upaya penanganan pasien-pasien tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pasien, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, berhak mendapatkan pelayanan yang sama di RSJ.

Direktur RSJ juga menyoroti bahwa seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah melakukan PKS serupa dengan RSJ untuk menangani pasien yang dirawat di fasilitas tersebut. Hal ini mencerminkan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga Kalimantan Barat yang membutuhkan perawatan kesehatan mental. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya