Debut manis Antony, menjebol gawang The Gunners. (Foto: Getty Images/Shaun Botterill)

Debut manis Antony, menjebol gawang The Gunners. (Foto: Getty Images/Shaun Botterill)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsArsenal Tumbang! Dibantai Manchester United 3-1, Tapi Masih Puncaki Klasmen Sementara

Arsenal Tumbang! Dibantai Manchester United 3-1, Tapi Masih Puncaki Klasmen Sementara

Inggris | Senin, 5 September 2022

Berita Sports, PIFA - Arsenal akhirnya tumbang dan menelan kekalahan perdananya, dibantai Manchester United dengan skor telak 3-1 di Old Trafford pada Minggu (4/9/2022) malam. Meskipun kalah dan harus mengakui keunggulan Setan Merah pada laga pekan ke-6 itu, Meriam London masih bertengger di puncak klasmen sementara Premier League 2022/2023.

Skuad asuhan Mikel Arteta masih memuncaki klasmen sementara dengan raihan poin 15. The Gunners juga menjadi salah satu tim produktif di Liga Inggris, mereka sudah mencetak total 14 gol dan hanya kemasukan 7 gol saja.

Pertandingan antara Arsenal dan MU berlangsung sengit. Kedua tim saling serang, namun MU bermain lebih agresif di hadapan pendukungnya di Old Traffod.

Keduanya sama-sama menggunakan formasi 4-2-3-1. 

Arsenal sempat unggul 1-0 lewat sepakan Gabriel Martinelli pada menit ke-12. Setelah wasit mengecek VAR, gol tersebut dianulir karena Odegaard melanggar Eriksen sebelum Marinelli melepaskan tembakannya ke gawan De Gea.

Gol pertama MU dicetak oleh Antony pada menit ke-35, debut manis untuk winger yang diboyong dari Ajax Amsterdam itu. Namun, Arsenal bisa membuat match kembali on.

Gabriel Jesus dkk baru bisa menyamakan kedudan 1-1 di babak kedua melalui gol Bukayo Saka di menit ke-60. Tak berselang lama, MU kembali berbalik unggul lewat brace Marcus Rashford menut ke-66 dan 75.

Laga berakhir dengan skor 3-1. Kemenangan beruntun ke-4 untuk skuad Erik ten Hag bersama MU.

Selanjutnya, Arsenal akan melawan Everton di kandangnya Emirates pada Minggu (11/9). Sedangkan MU bertandang ke Selhurst Park Stadium melawan Crystal Palace (11/9).

Susunan pemain

Berikut susunan kebelasan tim pada Pekan ke-6 Liga Inggris musim 2022/2023:

MANCHESTER UNITED (4-2-3-1): David de Gea; Diogo Dalot, Raphael Varane, Lisandro Martinez (80' Harry Maguire), Tyrell Malacia; Christian Eriksen, Scott McTominay; Antony (58' Cristiano Ronaldo), Bruno Fernandes, Jadon Sancho (67' Fred); Marcus Rashford (80' Casemiro).

ARSENAL (4-2-3-1): Aaron Ramsdale; Ben White (80' Takehiro Tomiyasu), Gabriel Magalhaes, William Saliba, Oleksandr Zinchenko (74' Edward Nketiah); Albert Sambi Lokonga (74' Fabio Vieira), Granit Xhaka; Bukayo Saka, Martin Odegaard (73' Emile Smith-Rowe), Gabriel Martinelli; Gabriel Jesus

Rekomendasi

Foto: Media Italia Ungkap Pemandu Bakat Inter Milan Awasi Penampilan Jay Idzes | Pifa Net

Media Italia Ungkap Pemandu Bakat Inter Milan Awasi Penampilan Jay Idzes

Italia
| Senin, 7 April 2025
Foto: Begini Mekanisme Transfer Tiket Laga Timnas Indonesia vs Tiongkok | Pifa Net

Begini Mekanisme Transfer Tiket Laga Timnas Indonesia vs Tiongkok

Indonesia
| Jumat, 16 Mei 2025
Foto: Garuda Muda Menggila! Indonesia Libas Brunei 8-0 di Laga Pembuka ASEAN U-23 2025 | Pifa Net

Garuda Muda Menggila! Indonesia Libas Brunei 8-0 di Laga Pembuka ASEAN U-23 2025

Sports
| Rabu, 16 Juli 2025
Foto: Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah Pasca Pilkada | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah Pasca Pilkada

Kapuas Hulu
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Babymonster YG Entertainment Rilis Single "Hot Sauce" Juli Ini | Pifa Net

Babymonster YG Entertainment Rilis Single "Hot Sauce" Juli Ini

Pifabiz
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: Rasa Ingin Tahu, Kunci Sukses Bill Gates yang Membawanya ke Puncak | Pifa Net

Rasa Ingin Tahu, Kunci Sukses Bill Gates yang Membawanya ke Puncak

Dunia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: DPR Desak Kemenlu dan KBRI Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Terhadap PMI | Pifa Net

DPR Desak Kemenlu dan KBRI Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Terhadap PMI

Malaysia
| Minggu, 26 Januari 2025
Foto: Dedi Mulyadi Tanggapi Perdebatan dengan Aura Cinta soal Larangan Perpisahan Sekolah: Dia Bintang Iklan | Pifa Net

Dedi Mulyadi Tanggapi Perdebatan dengan Aura Cinta soal Larangan Perpisahan Sekolah: Dia Bintang Iklan

Jabar
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Bisnis Bareng Raffi Ahmad Rugi Rp 70 Miliar, Rudy Salim Ungkap Penyebab dan Pengalaman Pahit | Pifa Net

Bisnis Bareng Raffi Ahmad Rugi Rp 70 Miliar, Rudy Salim Ungkap Penyebab dan Pengalaman Pahit

Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto: Alexander-Arnold Selangkah Lagi Gabung Real Madrid Secara Gratis | Pifa Net

Alexander-Arnold Selangkah Lagi Gabung Real Madrid Secara Gratis

Spanyol
| Jumat, 25 April 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun | Pifa Net

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi tersebut."Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Minggu (2/3/2025).Harapan KPK: Efek Jera dan Pencegahan KorupsiKPK berharap putusan MA ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mencegah pihak lain melakukan tindak pidana serupa. KPK menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan prosedur penanganan perkara oleh KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku."Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi," lanjut Tessa.Rincian Putusan Mahkamah AgungMahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP. Karen dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan.Sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan LNG. Namun, dalam putusan awal, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada Karen. Sebagai gantinya, pembayaran uang pengganti dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan oleh KPK dan Karen Agustiawan. Namun, majelis hakim hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sedangkan hukuman penjara Karen dan ketentuan uang pengganti tidak mengalami perubahan.Dengan putusan kasasi ini, Karen Agustiawan harus menjalani hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025

Lokal

Foto: Asisten II Setda Ketapang Resmi Buka RAT CUPS Tahun Buku 2021 | Pifa Net

Asisten II Setda Ketapang Resmi Buka RAT CUPS Tahun Buku 2021

Berita PIFA, KETAPANG - Mewakili Bupati Ketapang Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Islami, S.IP., MT secara resmi membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi "Credit Union Pancur Solidaritas" Tahun Buku 2021, Minggu (20/02/2022) bertempat di Hotel Aston Ketapang. Dalam kesempatan tersebut Beliau memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pengurus dan pengawas serta anggota CUPS atas pelaksanaan RAT tahun 2021. "Ini menunjukkan bahwa kita semua memiliki komitmen untuk selalu memahami jati diri koperasi. Pelaku koperasi wajib memahami dan menanamkan prinsip koperasi dan tetap berpedoman dan berasaskan kekeluargaan," ujar Beliau saat membacakan sambutan Bupati Ketapang dalam rilis yang diterima PIFA.  Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa kelembagaan koperasi yang baik, ditunjang dengan prasarana yang memadai dapat meningkatkan terhadap pelayanan pada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat akan terwujud. Harapan pemerintah, dengan memberikan pelayanan yang menyentuh ke semua lapisan masyarakat pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil meminimalisir masalah mendasar yang dihadapi yaitu permodalan usaha. "Melalui pemberdayaan lembaga keuangan seperti koperasi kredit ini diharapkan masyarakat di akar rumput dapat mengembangkan ekonomi mereka sendiri secara mandiri," pungkasnya. (RS)

Tim Redaksi
| Senin, 21 Februari 2022

Nasional

Foto: Kena Tangkap Lagi Gegara Narkoba, Virgoun: Mami Maafkan, Aku Nakal | Pifa Net

Kena Tangkap Lagi Gegara Narkoba, Virgoun: Mami Maafkan, Aku Nakal

PIFA, Nasional - Eva Manurung, ibunda dari vokalis band Last Child, Virgoun, angkat bicara setelah putranya ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus narkoba. Di Polres Metro Jakarta Barat, Eva menyampaikan perjumpaannya dengan Virgoun setelah peristiwa tersebut. "Tadi aku pegang anakku, dia minta maaf sama aku. Dia bilang, 'Mami, maafkan. Aku nakal'," ujar Eva, menirukan percakapannya dengan Virgoun di tempat penahanan. Eva yang terlihat terharu menjawab permintaan maaf anaknya sambil meneteskan air mata, "Iya, Nak. Maafin Mami juga. Mami berusaha jadi ibu yang baik buat kalian meskipun kalian enggak dibesarkan oleh seorang ayah." Menurut Eva, dia merasa sangat terpukul dan stres saat mendengar kabar penangkapan Virgoun. "Saya stres, stres banget, asam lambung naik. Saya sesak napas dua kali karena harapan saya, saya tahu anak saya lagi mengalami guncangan hidup dengan keluarganya," ungkapnya. Eva mengaku bahwa sebagai seorang ibu, yang bisa dia lakukan hanyalah memberikan dukungan kepada Virgoun agar bisa melewati ujian yang sedang dihadapinya. "Cuma itu yang bisa saya lakukan. Mami akan ada kapan pun, di setiap apa pun. Yang sudah-sudah, lihatlah wajah ketiga anakmu. Dia bilang, 'Iya, Mami'," tambah Eva. Virgoun ditangkap di kosannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) dini hari bersama seorang perempuan dengan ditemukan barang bukti berupa sabu. Polisi juga mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Virgoun positif terhadap metamfetamin. Eva Manurung berharap bahwa Virgoun dapat berubah dan belajar dari peristiwa ini. "Berubah, ya Nak. Berubah ya," ujarnya. Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba Virgoun, yang nama aslinya Bernardus Apriyanto Windarto, ditangkap di kosan di Jakarta Selatan pada dini hari Kamis (20/6). Polisi mengamankan sabu seberat 1 klip dan alat hisap di lokasi. Bersama Virgoun, ada seorang perempuan berinisial PA yang juga diamankan. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa Virgoun dan perempuan tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Keduanya juga positif dalam tes urine terhadap metamfetamin. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Virgoun sendiri telah meminta maaf kepada ibunya dan mengakui kesalahannya. (b)

Jakarta
| Sabtu, 22 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5