AFP

AFP

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsArteta Minta Arsenal Tak Terlena, Target Pertahankan Gelar Premier League

Arteta Minta Arsenal Tak Terlena, Target Pertahankan Gelar Premier League

Sports | Jumat, 21 Agustus 2026

Pelatih Arsenal Mikel Arteta menuntut skuadnya memiliki ambisi besar untuk mempertahankan gelar Premier League 2026/2027.

Arteta menilai Arsenal harus kembali membuktikan kualitas setelah berhasil menjadi juara musim lalu. Menurutnya, pencapaian tersebut tidak menjadi jaminan untuk musim baru.

Arsenal akan memulai perjuangan mempertahankan gelar dengan menghadapi tim promosi Coventry City pada Jumat (21/8). The Gunners datang dengan kepercayaan diri setelah mengalahkan Manchester City pada Community Shield akhir pekan lalu.

Meski kembali menjadi salah satu favorit juara, Arteta meminta anak asuhnya tidak terlena dengan keberhasilan musim lalu. Dia menyebut perjalanan mempertahankan gelar akan berlangsung panjang.

"Kami harus menjalaninya secara alami karena ini akan menjadi marathon yang panjang. Yang perlu kita tunjukkan adalah keinginan dan ambisi untuk menjadi lebih baik dibandingkan musim lalu, sebulan lalu, atau bahkan seminggu lalu ketika kami bermain melawan Man City," ujar Arteta dikutip dari The Guardian.

Arteta juga menilai Arsenal harus memulai kompetisi dari nol dan kembali membuktikan diri sebagai tim yang layak berada di puncak klasemen.

"Hari ini tidak, karena kami memulai dari nol dan kami harus membuktikan bahwa kami memiliki level untuk kembali ke posisi tersebut," katanya.

Lewis-Skelly Dipastikan Bertahan

Selain mempertahankan gelar, Arteta memastikan pemain muda Myles Lewis-Skelly tetap menjadi bagian dari skuad Arsenal musim ini.

Pemain berusia 19 tahun tersebut sebelumnya dikabarkan masuk dalam daftar pemain yang berpotensi dilepas Arsenal.

Namun, Arteta mengatakan dirinya "100 persen" yakin Lewis-Skelly akan bertahan. Dia menilai pemain jebolan akademi Arsenal itu memiliki nilai khusus bagi klub.

"Para pemain yang dibesarkan dalam sistem kami dan memiliki rasa cinta dan hubungan dengan klub membawa sesuatu yang berbeda. Kami perlu menjaga mereka dengan cara yang sangat istimewa," tutur Arteta.

Arteta juga menegaskan gelandang Martin Zubimendi tetap menjadi bagian penting skuad Arsenal di tengah kabar ketertarikan Real Madrid.

Rekomendasi

Foto: Mangkir dari Panggilan Polisi, Lisa Mariana Terancam Dipanggil Paksa Terkait Kasus Video Asusila | Pifa Net

Mangkir dari Panggilan Polisi, Lisa Mariana Terancam Dipanggil Paksa Terkait Kasus Video Asusila

Pifabiz
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto:   Hasil Kualifikasi Liga Europa 2025/26: Utrecht, Panathinaikos, dan Braga Lolos ke Playoff | Pifa Net

Hasil Kualifikasi Liga Europa 2025/26: Utrecht, Panathinaikos, dan Braga Lolos ke Playoff

Sports
| Jumat, 15 Agustus 2025
Foto: Kecewa dan Protes Besar Suporter MU ke Manajemen, Serukan Berbaju Hitam saat Jamu Arsenal | Pifa Net

Kecewa dan Protes Besar Suporter MU ke Manajemen, Serukan Berbaju Hitam saat Jamu Arsenal

Indonesia
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Kadisdik Kalbar Pastikan Dana PIP Tepat Sasaran, akan Sanksi Tegas Sekolah yang Lakukan Pemotongan | Pifa Net

Kadisdik Kalbar Pastikan Dana PIP Tepat Sasaran, akan Sanksi Tegas Sekolah yang Lakukan Pemotongan

Pontianak
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Klasmen Liga Inggris Usai Arsenal Hajar Man City 5-1, Persaingan Gelar Memanas! | Pifa Net

Klasmen Liga Inggris Usai Arsenal Hajar Man City 5-1, Persaingan Gelar Memanas!

Inggris
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Bupati Kubu Raya Temui Cipayung Plus dan BEM Bahas Aspirasi Mahasiswa | Pifa Net

Bupati Kubu Raya Temui Cipayung Plus dan BEM Bahas Aspirasi Mahasiswa

Kubu Raya
| Jumat, 5 September 2025
Foto: Psikolog: Jangan Ambil Keputusan Cerai dalam Keadaan Emosional | Pifa Net

Psikolog: Jangan Ambil Keputusan Cerai dalam Keadaan Emosional

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Riezky Kabah Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2023, Namun Proses Tak Berlanjut karena Kekurangan Bukti | Pifa Net

Riezky Kabah Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2023, Namun Proses Tak Berlanjut karena Kekurangan Bukti

Pontianak
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Gubernur Sumut Sesalkan Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Rumah Ibadah Harus Jadi Tempat Perlindungan | Pifa Net

Gubernur Sumut Sesalkan Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Rumah Ibadah Harus Jadi Tempat Perlindungan

Politik
| Rabu, 5 November 2025
Foto: Akhir Tahun 2024 Yamaha Rilis WR155R dengan Sentuhan Grafis Terbaru | Pifa Net

Akhir Tahun 2024 Yamaha Rilis WR155R dengan Sentuhan Grafis Terbaru

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Nikmatnya Jemongko, Durian Legit Asal Sanggau | Pifa Net

Nikmatnya Jemongko, Durian Legit Asal Sanggau

Berita Lokal, PIFA -  Durian jemongko asal Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Sanggau, menjadi durian yang banyak diminati oleh warga Kota Pontianak. Pasalnya, durian tersebut punya cita rasa khas yang membuat siapa pun yang merasakannya akan ketagihan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono penasaran dengan rasa durian jemongko yang sangat viral di Kalbar. Meski tahun lalu ia pernah mencicipinya, tahun ini kembali mengulang untuk menikmati durian yang dikenal dengan isi buah yang menggugah selera. Durian jemongko ini dijual di Pusat Kuliner Jalan Letkol Sugiyono. Sore ini saya ke sini untuk mencicipi durian jemongko, ini salah satu durian paling enak dan terbaik di Kalbar," katanya usai menikmati Durian Jemongko, Selasa (1/11/2022). Menurutnya, setiap buah, terutama durian, yang berasal dari daerah tertentu seperti durian jemongko ini, punya ciri khas cita rasa tersendiri, baik dari rasa, bentuk maupun tekstur. Dari 15 butir durian jemongko yang dirasakannya, masing-masing memiliki rasa yang berbeda-beda. Ada yang rasanya sedikit pahit, ada yang manis, ada yang legit, sangat legit dan ada yang agak lembek karena kematangan. Kemudian dari warna isi buahnya ada yang putih, kekuningan, dan kuning muda. Perbedaan jenis rasa dan tekstur buah ini mungkin dikarenakan berasal dari pohon yang berbeda di satu kawasan. "Inilah yang bikin penasaran, jadi tadi setiap ada teman yang baru buka durian, saya ikut mencicipi, di situlah sensasi makan durian," ungkapnya. Edi mengeklaim, kualitas durian jemongko tidak kalah dengan durian dari negeri tetangga, Malaysia seperti Musang King. Bahkan durian jemongko dinilainya sebagai durian terbaik di Kalbar. "Rasanya boleh diadu dengan durian dari negeri tetangga," sebutnya. Meski buah-buahan yang ada di Pontianak banyak yang berasal dari kabupaten di Kalbar, namun kota ini menjadi sentra penjualan buah-buahan. Ia berharap musim buah-buahan bisa lebih rutin dan berkelanjutan sehingga kawasan kuliner di sini menjadi lebih ramai. Apalagi kawasan ini cukup tenang dan strategis sebagai pusat jualan buah-buahan dan kuliner sehingga menjadi daya tarik destinasi di Kota Pontianak. "Alhamdulillah panen raya durian jemongko tahun ini cukup banyak. Kita terima kasih dengan Bang Shando menggelar lapak durian di Jalan Letkol Sugiyono yang memang kita peruntukkan salah satu kawasan kuliner di Kota Pontianak," katanya. Shando Safela, pedagang durian jemongko, mengaku tidak menyangka saat pertama kali dirinya bersama teman-temannya mulai mencoba menjual durian dari daerah Jemongko tahun lalu. Melihat antusias peminat durian jemongko yang begitu membludak, panen tahun ini dirinya kembali menggelar lapak durian jemongko. "Tahun ini kami sengaja memilih lokasi di Pusat Kuliner di Jalan Letkol Sugiyono karena selain tempatnya strategis dan tidak mengganggu arus lalu lintas, kami juga ingin menarik pengunjung untuk meramaikan pusat kuliner di sini," tuturnya Pria berambut gondrong ini mengatakan, tahun ini, saat penjualan perdana pada Minggu (30/10/2022) sebanyak 500 buah ludes terjual hanya dalam waktu tiga jam. "Alhamdulillah, hari ini sebanyak 1.200 durian jemongko kembali ludes terjual karena memang peminatnya banyak," pungkasnya. (ap)

Sanggau
| Rabu, 2 November 2022

Lokal

Foto: Bupati Sekadau Apresiasi Program Langit Biru  | Pifa Net

Bupati Sekadau Apresiasi Program Langit Biru 

Berita Sekadau - Pifa, Aron selaku Bupati Sekadau, membuka kegiatan Sosialisasi "Program Langit Biru" kerja sama PT. Pertamina (Persero) dengan pemerintah kabupaten Sekadau di ruang rapat serba guna lantai dua kantor bupati, Kamis (16/9/2021).  Manajer Rayon III PT. Pertamina  Kalimantan Barat, Novan reza Pahlevi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas Koperasi UMK dan Perdangangan kabupaten sekadau yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.  "Terimakasih kepada Kepala Dinas  Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Sekadau yang telah memfasilitasi bagi kami untuk mensosialisasikan Program Langit Biru ini," katanya.  Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/201 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas buang kendaraan bermotor type  baru kategori M, N, dan O, di mana kedepan kita menggunakn BBM yang ramah lingkungan. "kedepan kita akan sosialisasikan atau edukasi tentang apa fungsinya BBM ramah lingkungan bagi kendaraan dan masyarakat serta lingkungan," tambahnya.  Bupati Sekadau, Aron mengatakan pemerintah Kabupaten Sekadau mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero). "Pada kesempatan yang berbahagia ini saya sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT. Pertamina (Persero) Branch Manager Rayon III yang akan melaksanakan kegiatan Program Langit Biru yang dimulai pada tanggal 19 September 2021 yang akan datang di Kabupaten Sekadau," ucapnya.  Ditambahkan,  berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor.20/Setjen/Kum.1/3/201 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas buang kendaraan bermotor type  baru kategori M, N, dan O," tambahnya.  Untuk itu lanjut Bupati,  Pemerintah Kabupaten Sekadau mendukung Program Langit Biru yang dilaksanakan PT.Pertamina (Persero) melalui Marketing Operatti Regional VI Sales Area Retail Kalbar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan lingkungan yang bersih dan nyaman yang akan dimulai pada tanggal 19 September 2021 di Kabupaten Sekadau dengan memberikan harga khusus bagi kendaraan roda 2, kendaraan roda 3, angkutan umum dan taxsi plat kuning untuk produk Pertalite (RON 90) sehingga pengguna dapat membeli Pertalite dengan harga setara Premium (RON 88) pada SPBU jalur reguler," tutupnya.  Selanjutnya bupati Sekadau membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Program Langit Biru kerja sama PT. Pertamina dengan pemerintah Kabupaten Sekadau.  Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Sekadau, Dandim Penghubung 1204 Sanggau, PT.Pertamina (Persero) Branch Manager Rayon l1, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kab.Sekadau, Para Camat Se Kabupaten Kabupaten Sekadau, Dewan Adat Dayak Kabupaen Sekadau (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Majelis Adat Budaya Teonghua (MABT) dan Para Pemilik SPBU di Kabupaten Sekadau

Sekadau
| Jumat, 17 September 2021

Nasional

Foto: Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual | Pifa Net

Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual

Nasional - Tim badan legislatif (Baleg)  DPR RI menghilangkan kata 'Penghapusan' pada judul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pembahasan pleno penyusunan draf RUU PKS pada senin, 30/08/2021 . Draf terbaru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis.  Dilansir dari detik news (2/9/2021), Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Selain itu, naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Alasan Baleg Ganti Judul Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. "Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.  "Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya. Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi. Sementara itu, definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kemudian, Bab II RUU ini mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3. "Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Perubahan Tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi langkah konkret dan upaya Baleg DPR dalam memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Namun KOMPAKS sangat menyayangkan pengubahan judul RUU yang berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif. Naila selaku perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, draf baru RUU PKS telah menghilangkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dari lembaga pendamping korban dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada September 2020. "Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," katanya.

Tim Redaksi
| Sabtu, 4 September 2021
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5