Jadon Sancho. REUTERS/David Klein

Jadon Sancho. REUTERS/David Klein

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsAS Roma Ajukan Tawaran Resmi untuk Rekrut Jadon Sancho dari Manchester United

AS Roma Ajukan Tawaran Resmi untuk Rekrut Jadon Sancho dari Manchester United

Sports | Jumat, 15 Agustus 2025

PIFA, Sports – AS Roma dikabarkan telah secara resmi mengajukan tawaran untuk merekrut winger Manchester United, Jadon Sancho, di tengah ketidakpastian masa depannya di Old Trafford.

Menurut laporan pakar transfer Fabrizio Romano, Kamis (14/8), Roma menawarkan 20 juta pound sterling (Rp437 miliar) dan juga membuka opsi peminjaman dengan klausul pembelian musim depan. Namun, The Times menyebut Manchester United lebih menginginkan penjualan permanen ketimbang kesepakatan pinjaman.

Sancho baru kembali ke Manchester United setelah dipinjamkan ke Chelsea musim lalu. Meski begitu, ia tidak masuk dalam rencana pelatih baru Ruben Amorim untuk musim 2025/26, bahkan berlatih terpisah dari skuad utama. Gaji tinggi Sancho, dilaporkan mencapai 250.000 pound sterling (Rp5,47 miliar) per pekan, menjadi kendala utama negosiasi.

Roma bukan satu-satunya peminat winger timnas Inggris tersebut. Juventus, Inter Milan, dan mantan klubnya Borussia Dortmund juga dikaitkan dengannya. Meski begitu, tawaran resmi membuat Roma kini berada di posisi terdepan.

Pelatih Roma Gian Piero Gasperini diyakini melihat Sancho sebagai tambahan ideal di sektor sayap berkat kemampuan dribel dan kreativitasnya. Kepindahan ke Serie A dinilai bisa menjadi awal baru bagi Sancho untuk menghidupkan kembali kariernya setelah periode sulit di Manchester United.

Keputusan akhir transfer ini diperkirakan akan segera diketahui, mengingat bursa transfer akan segera ditutup.

Rekomendasi

Foto: Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Bilang Begini | Pifa Net

Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Bilang Begini

Pifabiz
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya | Pifa Net

Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Juventus Tawar Jadon Sancho Rp322 Miliar, Manchester United Masih Bertahan di Harga | Pifa Net

Juventus Tawar Jadon Sancho Rp322 Miliar, Manchester United Masih Bertahan di Harga

Sports
| Jumat, 18 Juli 2025
Foto: Drama di Bernabeu! Gol Detik Terakhir Valverde Antar Madrid Taklukkan Athletic | Pifa Net

Drama di Bernabeu! Gol Detik Terakhir Valverde Antar Madrid Taklukkan Athletic

Spanyol
| Senin, 21 April 2025
Foto:   FC Barcelona Mengakhiri Kontrak Clement Lenglet Lebih Awal | Pifa Net

FC Barcelona Mengakhiri Kontrak Clement Lenglet Lebih Awal

Sports
| Selasa, 10 Juni 2025
Foto: Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui | Pifa Net

Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Menang Lagi di Serie A, Inter Milan Incar Empat Gelar di 2025 | Pifa Net

Menang Lagi di Serie A, Inter Milan Incar Empat Gelar di 2025

Italia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Mengenal Carmen, Idol K-Pop Indonesia Pertama yang Gabung SM Entertainment | Pifa Net

Mengenal Carmen, Idol K-Pop Indonesia Pertama yang Gabung SM Entertainment

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya | Pifa Net

Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Saham Tesla Anjlok Terbesar dalam Sejarah Usai Elon Musk Berseteru dengan Donald Trump | Pifa Net

Saham Tesla Anjlok Terbesar dalam Sejarah Usai Elon Musk Berseteru dengan Donald Trump

Internasional
| Jumat, 6 Juni 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Hal yang Ringankan: Saksi Pelaku Utama, Sopan, dan Belum Dihukum | Pifa Net

Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Hal yang Ringankan: Saksi Pelaku Utama, Sopan, dan Belum Dihukum

PIFA, Nasional – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Richard Eliezer diantaranya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Majelis Hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tambah Hakim Wahyu. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Seperti diketahui, Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. “Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) lalu. Sebelum Richard Eliezer, empat terdakwa lain telah divonis hakim, yakni: 1. Ferdy Sambo divonis mati 2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara 4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (yd)

Jakarta
| Rabu, 15 Februari 2023

Lifestyle

Foto: Hindari Cedera, Ini 5 Kesalahan Umum Pemula Saat Mulai Latihan di Gym | Pifa Net

Hindari Cedera, Ini 5 Kesalahan Umum Pemula Saat Mulai Latihan di Gym

PIFA.CO.ID, LIFESTYLE - Langsung terjun ke pusat kebugaran (gym) tanpa persiapan yang matang bisa menjadi awal kesalahan fatal bagi para pemula. Pelatih kebugaran sekaligus CEO dan Pendiri OddsFitness, Asad Husain, mengungkapkan lima kesalahan paling umum yang sering dilakukan pemula ketika baru mulai berlatih di gym.“Masuk ke gym untuk pertama kalinya adalah langkah besar, tetapi bisa jadi salah besar jika tidak dilakukan secara sadar dan terarah,” kata Husain, dikutip dari laman Hindustan Times, Minggu (14/4).Menurutnya, banyak pemula yang berlatih terlalu keras, tanpa rencana, dan terlalu fokus pada tampilan luar ketimbang kualitas latihan. Alhasil, tubuh tidak mengalami perkembangan yang signifikan dan motivasi pun hilang.1. Tidak Punya Tujuan yang SpesifikKesalahan pertama yang kerap terjadi adalah tidak menetapkan tujuan yang jelas dan terukur. Husain menyarankan agar pemula memiliki target spesifik, misalnya: "Menurunkan berat badan 5 kg dalam 8 minggu dengan berlatih 4 kali seminggu dan mencatat asupan makanan setiap hari.”Menurutnya, tujuan semacam ini akan membantu menjaga arah dan komitmen dalam latihan.2. Berlatih Terlalu Keras di Hari PertamaBanyak pemula mencoba berbagai jenis latihan sekaligus di hari pertama—mulai dari angkat beban, kardio, latihan perut, hingga HIIT. Akibatnya, tubuh menjadi sangat nyeri selama beberapa hari dan kehilangan semangat untuk kembali berlatih.“Mulailah dari hal sederhana dan fokus membangun fondasi di bulan pertama,” ujar Husain.3. Teknik Latihan yang SalahPenggunaan teknik yang salah, terutama saat angkat beban, bisa menyebabkan cedera. Husain menyarankan menggunakan jasa pelatih pribadi minimal 3–6 bulan pertama, bukan hanya untuk motivasi, tetapi untuk memastikan postur tubuh benar dan program latihan sesuai kebutuhan.4. Terlalu Banyak Mengobrol dan Main PonselHusain menekankan pentingnya menjaga fokus saat berlatih. Menurutnya, waktu yang dihabiskan untuk mengobrol, bermain ponsel, atau “berpura-pura sibuk” justru menghabiskan 50 persen waktu latihan yang seharusnya produktif.“Itu yang saya sebut sebagai bermalas-malasan sosial,” tegasnya.5. Melewatkan Pemanasan dan PendinginanPemanasan dan pendinginan sering kali dianggap remeh oleh pemula. Padahal, keduanya penting untuk mencegah cedera dan membantu pemulihan otot. Husain menyarankan pemanasan dinamis 5–10 menit sebelum latihan, serta peregangan ringan setelahnya.Latihan Cerdas, Bukan Sekadar SibukSebagai penutup, Husain mengingatkan bahwa kunci kebugaran bukan terletak pada seberapa sibuk Anda terlihat di gym, tetapi pada seberapa cerdas dan konsisten Anda berlatih.

Indonesia
| Senin, 14 April 2025

Lokal

Foto: Sintang Tetapkan KLB Rabies, Sepanjang 2023 5 Orang Tewas | Pifa Net

Sintang Tetapkan KLB Rabies, Sepanjang 2023 5 Orang Tewas

PIFA, Lokal - Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies, menyusul ditemukannya kasus gigitan anjing yang menewaskan lima orang warga sepanjang 2023 ini. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edi Harmaini mengutarakan lima orang meninggal digigit anjing itu masing-masing satu orang merupakan warga Kecamatan Sepauk, Tempunak dan Kayan Hilir. Sementara ada dua orang meninggal di Kecamatan Kayan Hulu. Edi mengatakan, secara total pihaknya  mencatat sudah terjadi 228 kasus gigitan anjing terinfeksi rabies terhadap manusia. Kasus ini tersebar di 14 kecamatan dan ditangani di 21 Puskesmas yang ada di Sintang. "Sudah ada surat edaran bupati dari Pemerintah Kabupaten Sintang untuk status KLB," ujarnya, Rabu (31/5/2023). Surat edaran tersebut bernomor: 500.7.2.4/3265/DPP/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Sintang. Surat edaran ditujukan kepada anggota Forkopimda, OPD di lingkungan Pemkab Sintang, Camat, Kades dan lurah se-Kabupaten Sintang. Menurut Edi, pihak Pemkab juga menindaklanjuti KLB ini dengan membentuk tim terpadu. Dengan leading sektor dinas kesehatan bersama OPD lainnya dalam penanganan rabies tersebut. Salah satunya melakukan upaya vaksinasi terhadap anjing peliharaan masyarakat. "Untuk hewannya tersendiri ditangani teman-teman Dinas Pertanian dan Perkebunan karena ada bidang peternakan yang menangani hewan rabies. Sementara kita muaranya ya kita menangani manusia yang terkena," ujarnya. Edi mengatakan, Puskesmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Sintang diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan terkait penanganan rabies tersebut. Hal yang sama juga dilakukan di fasilitas kesehatan utama seperti rumah sakit. "Melalui Puskesmas yang ada di kecamatan kita melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang digigit atau dicakar hewan penularan rabies, seperti anjing, monyet dan kucing. Tapi kan belum tentu pasti rabies," jelasnya. Kasus rabies ini, sambung Edi memang meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah daerah memfokuskan penanganan ini secara serius bahkan dengan dukungan anggaran. Sementara warga diimbau melakukan pertolongan pertama jika digigit anjing. Caranya mencuci luka tersebut dengan air mengalir, memakai sabun selama 10-15 menit, diberi alkohol atau yodium. Kemudian dilaporkan ke Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. (ap)

Sintang
| Jumat, 2 Juni 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5