AS Teken Perjanjian Pembangunan Kedutaan Baru di Yerusalem, Kembali Picu Sorotan
Internasional | Kamis, 2 Juli 2026
Amerika Serikat menandatangani perjanjian pembangunan kompleks kedutaan baru di Yerusalem pada Selasa (1/7). Penandatanganan dilakukan oleh Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee, bersama Kementerian Luar Negeri Israel.
Dalam sambutannya, Huckabee menegaskan sikap pemerintah AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"[AS] mengakui Yerusalem sebagai ibu kota abadi, asli, dan selamanya bagi bangsa Yahudi," ujar Huckabee.
Ia juga menyatakan kompleks kedutaan permanen yang baru akan menjadi pusat aktivitas diplomatik Amerika Serikat di Israel.
"Kita akan menancapkan bendera Amerika kita di tanah Yerusalem untuk kompleks kedutaan permanen dan baru yang akan berfungsi sebagai pusat kegiatan diplomatik kita di Israel," lanjutnya.
Rencana pembangunan tersebut akan berlokasi di kompleks Allenby, Yerusalem bagian selatan.
Langkah ini kembali menyoroti status Yerusalem yang hingga kini masih menjadi salah satu isu paling sensitif dalam konflik Israel-Palestina. Israel mengklaim seluruh wilayah Yerusalem sebagai ibu kotanya sejak 1980. Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional dan ditolak melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyatakan aneksasi wilayah tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional.
Menurut hukum internasional, suatu negara tidak dapat memperoleh kedaulatan atas wilayah yang direbut melalui peperangan. Israel menguasai Yerusalem Timur setelah Perang Enam Hari pada 1967.
Dalam pidatonya, Huckabee juga mengaitkan keputusan tersebut dengan keyakinan agama. Ia mengatakan keputusan mengenai Yerusalem telah ditetapkan sejak ribuan tahun lalu.
Pembangunan kompleks kedutaan baru ini melanjutkan kebijakan yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump. Pada Desember 2017, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memutuskan memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, sebuah langkah yang memicu kecaman dari berbagai negara karena dinilai mengabaikan konsensus internasional bahwa status akhir Yerusalem harus ditentukan melalui perundingan damai antara Israel dan Palestina.
Hingga kini, Yerusalem tetap menjadi kota yang diperebutkan oleh Israel dan Palestina, dengan statusnya masih menjadi salah satu isu utama dalam proses penyelesaian konflik kedua pihak.


















