Foto: Humas Polres Sanggau

Foto: Humas Polres Sanggau

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalAsisten PT CNIS di Sanggau Meninggal Dunia,  Diduga Dibunuh Oleh Pencuri Sawit    

Asisten PT CNIS di Sanggau Meninggal Dunia,  Diduga Dibunuh Oleh Pencuri Sawit    

Sanggau | Senin, 9 Mei 2022

Berita Sanggau, PIFA - Deni Martogi Parsaoran Sitinjak (28) meninggal dunia, diduga dibunuh sekelompok pencuri sawit, korban merupakan Asisten Divisi 3 PT CNIS di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar),  yang meninggal pada Jumat ( 06/05/2022) malam.
 
Pria kelahiran Medan tersebut ditemukan telungkupdalam kondisi meninggal dunia, berlumur darah dengan sejumlah luka di tubuh.
 
Jenazah Deni Martogi Parsaoran pun direncanakan akan dibawa ke kampung halaman di Kota Medan untuk dimakamkan di sana.
Sekadar informasi, status Deni Martogi Parsaoran Sitinjak belum menikah dan merupakan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarga.
 
Dari informasi yang dihimpun, korban masuk ke area kebun untuk mengecak kebun yang sebelum diduga terdapat orang yang hendak mencuri buah sawit.
 
Saat korban masuk ke kebun untuk mengecek, tidak lama teman korban mendengar suara jeritan. Setelah dicek, ternyata korban dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka di tubuhnya.
 
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan peristiwa ini dan menyatakan bahwa kepolisian sudah mengamankan lima tersangka.
 
"Untuk sementara tersangka yang diamankan berjumlah lima orang, kasus ini masih kami dalami dan dikembangkan," kata Jansen Avitus, Sabtu 7 Mei 2022.
 
Deni Martogi Parsaoran Sitinjak meninggal dunia di hutan Tanah Melawit kebun karet yang bersebelahan dengan kebun sawit sebuah perusahaan di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat 6 Mei 2022.
 
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kronologi kasus tersebut.
 
"Sebelum kejadian korban ditelepon oleh anak buahnya K yang melaporkan ada pencurian di kebun inti D28 devisi 3 PT CNIS," kata Kapolres, Sabtu 7 Mei 2022.
 
Kemudian korban berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan masuk ke lokasi sendirian sementara saksi K diperintahkan korban untuk tidak ikut.
 
"Sekitar 15 menit, saksi mendengar suara teriakan seperti orang berlari. Kemudian saksi K dan LA mendekati suara tersebut, dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan beberapa luka di badannya. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sanggau," jelas AKBP Ade.
 
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua tumpukan tandan buah sawit yang diduga hasil pencurian di Kebun Inti D 28 Divisi 3 PT CNIS.
 
Satu buah egrek berikut gagangnya, topi yang diduga milik korban, tas korban yang masih tergantung di leher korban dan dua sarung. (ja)

Rekomendasi

Foto: Freeport Grassroots Tournament Dorong Pembinaan Sepak Bola Usia Dini | Pifa Net

Freeport Grassroots Tournament Dorong Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Rajin Servis di Bengkel Resmi Yamaha, Beragam Keuntungan Ini Bisa Didapat Konsumen | Pifa Net

Rajin Servis di Bengkel Resmi Yamaha, Beragam Keuntungan Ini Bisa Didapat Konsumen

Nasional
| Sabtu, 7 Juni 2025
Foto: Prabowo Sebut Rela Pangkas Anggaran Polri untuk Gaji Hakim, Listyo Sigit: Itu Cuma Candaan | Pifa Net

Prabowo Sebut Rela Pangkas Anggaran Polri untuk Gaji Hakim, Listyo Sigit: Itu Cuma Candaan

Nasional
| Jumat, 13 Juni 2025
Foto: Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Dibekuk, Satu Pelaku Gunakan Uang untuk Judol dan Sabu | Pifa Net

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Dibekuk, Satu Pelaku Gunakan Uang untuk Judol dan Sabu

Pontianak
| Senin, 12 Mei 2025
Foto: Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia | Pifa Net

Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: 347 Notaris Dilibatkan untuk Pembentukan 1.900 Koperasi Merah Putih di Kalbar | Pifa Net

347 Notaris Dilibatkan untuk Pembentukan 1.900 Koperasi Merah Putih di Kalbar

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: Lawan Dampak Duduk Seharian: Ini 6 Tips Nutrisi Sehat untuk Pekerja Kantoran | Pifa Net

Lawan Dampak Duduk Seharian: Ini 6 Tips Nutrisi Sehat untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Puan Maharani Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

Puan Maharani Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: 5 Minuman yang Bisa Diminum Setiap Pagi untuk Meningkatkan Imunitas | Pifa Net

5 Minuman yang Bisa Diminum Setiap Pagi untuk Meningkatkan Imunitas

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: PSSI: Dukungan Pemerintah Suport Timnas Meraih Prestasi | Pifa Net

PSSI: Dukungan Pemerintah Suport Timnas Meraih Prestasi

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Suherman Harap Pemerintah Segera Buat Peraturan Perppu Buruh | Pifa Net

Suherman Harap Pemerintah Segera Buat Peraturan Perppu Buruh

Berita Kalbar, PIFA - Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman menegaskan, melihat undang-undang 11 Tahun 2020 itu cacat hukum dan inkonstitusional sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Pemerintahan harus segera membuat peraturan pengganti undang-undang atau Perppu buruh. 1/12/2021. "Kita berharap tidak menggunakan PP 36 tahun 2001 sebagai patokan penetapan upah harus jelas mungkin undang-undang 13 atau PP 78 dan kalau mau tadi untuk peningkatan kesejahteraan harus diterapkan struktur skala upah di setiap perusahaan wajib kalau putusan tidak melaksanakan ada sanksi bukan hanya administrasi tapi juga ada sanksi pidana," ujarnya. Lebih lanjut Suherman menjelaskan, SK Gubernur Itu kan untuk pekerjaan 0 sampai 1 tahun UMK itu berlaku tapi banyak perusahaan yang memberlakukan di atas 10 tahun pun tetap berlaku UMK. "Seharusnya kalau komitmen dan Pemerintah menerapkan struktur skala upah serta diwajibkan bagi perusahaan-perusahaan itu mungkin membantu bagi pekerja yang sudah di atas 1 tahun atau lebih dari 1 tahun bahkan sampai 10 tahun sesuai jenjang karier mereka bekerja gitu tapu kan ini hanya beberapa persen saja perusahaan yang menerapkan struktur skala upah," jelasnya. Ia menilai, perusahaan lainnya pasti menggunakan UMK patokannya UMK yang di atas 1 tahun hingga 10 tahun dan 20 tahun bekerja tetap mendapatkan bayaran UMK. Selain itu, ia berkata , Ini yang sangat memusingkan gitu belum saja upah itu diterapkan 1 Januari 2020 harga sembako sudah naik seperti contoh harga minyak goreng saja sudah naik. "Banyak pekerja buruh khususnya istri-istri pekerja buruh itu menjerit lihat harga-harga minyak apalagi harga pokok, yang lain itu ini yang membuat pusing untuk membagi uang tersebut mana mereka harus kebutuhannya. Misalnya untuk membeli kuota untuk Anaknya sekolah atau kalau mereka bekerja harus menggunakan masker, kalau keluar mereka harus pakai antigen mengeluarkan biaya biaya juga yang harus diterapkan di masanya normal ini harus diperhitungkan," ujarnya. Suherman mengatakan kondisi upah yang sudah di tetapkan untuk pekerja lajang 0-1 Tahun tercukupi, namun, yang sudah berkeluarga tidak cukup. "Seperti yang sudah punya istri dan anak tidak akan cukup karena mereka harus membeli kebutuhan pokok lainnya," katanya.

Kalbar
| Rabu, 1 Desember 2021

Lokal

Foto: DCC Lab Teknik Untan Ciptakan AMQA, Alat Monitoring Kualitas Air Boiler Berbasis IoT | Pifa Net

DCC Lab Teknik Untan Ciptakan AMQA, Alat Monitoring Kualitas Air Boiler Berbasis IoT

PIFA, Lokal - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam memantau kualitas air boiler, DCC Lab Teknik Universitas Tanjungpura (Untan) telah berhasil menciptakan AMQA (Alat Monitoring Kualitas Air Boiler). Melalui inovasi ini, para peneliti telah berhasil menghasilkan sebuah solusi yang memudahkan operator dalam mengawasi dan memantau kualitas air boiler secara efektif. AMQA, demikian nama inovatif dari alat tersebut, menyajikan serangkaian output yang sangat menguntungkan. Salah satunya adalah kemampuannya untuk memberikan pembacaan variabel kualitas air secara akurat, termasuk suhu air, pH air, Total Dissolved Solids (TDS), dan kekeruhan air. Setiap sensor yang terintegrasi pada transmitter AMQA memberikan informasi yang cukup baik, memungkinkan operator untuk mengoptimalkan kinerja mereka dalam memantau kualitas air boiler. Yang tak kalah penting, AMQA juga mengimplementasikan teknologi LoRa (Long Range) yang memanfaatkan frekuensi radio untuk berkomunikasi di daerah yang minim koneksi internet dan teknologi Internet of Things dengan memanfaatkan platform Blynk IoT sebagai antarmuka pada perangkat yang terhubung dengan internet.  Operator dapat dengan mudah memantau kualitas air boiler dari manapun dan kapan pun. Ini memberikan fleksibilitas yang luar biasa bagi industri dalam memantau kualitas air boiler secara realtime. "Harapan dari inovasi ini adalah dapat diterapkan dalam kegiatan industri operasional boiler," ungkap peneliti, Dean Irvin Sebastian Bach. "Dengan adanya AMQA, kami berharap dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pekerjaan, terutama dalam pengecekan kualitas air boiler. Hal ini akan mengurangi kebutuhan untuk melakukan pengecekan dan analisis secara manual, serta mengintegrasikan informasi kualitas air boiler secara real-time melalui teknologi Internet of Things," tungkasnya. DCC Lab Teknik Untan telah membuka peluang baru dalam pemantauan kualitas air boiler dengan menciptakan AMQA. Inovasi ini tidak hanya menandai langkah maju dalam teknologi industri, tetapi juga menjanjikan perbaikan signifikan dalam efisiensi dan keandalan operasional. (yd)

Pontianak
| Kamis, 22 Februari 2024

Lokal

Foto: Sutarmidji Izinkan di Gelarnya Liga 3 Zona Kalbar | Pifa Net

Sutarmidji Izinkan di Gelarnya Liga 3 Zona Kalbar

Berita Pontianak, Kalbar - Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengizinkan digelarnya Liga 3 Zona Kalbar. Namun, ia berpesan, agar pelaksanaan kompetisi Sepakbola antar klub terbesar di Kalbar ini bisa menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Izin ini Gubernur disampaikan saat Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalbar, mengadakan audiensi, Jumat (17/9). Ketua Asprov PSSI Kalbar, Setyo Gunawan, bersama dua anggotanya, didampingi oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadispora) Kalbar, Windy Prihastari. Ketua Asprov PSSI Kalbar, Setyo Gunawan menjelaskan hasil pertemuan dengan Gubernur Kalbar yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 memberikan izin pelaksanaan Liga 3 karena bagian dari pembinaan Sepakbola di daerah ini. “Iya, beliau setuju dilaksanakan, namun, pelaksanaannya tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan tanpa penonton. Kami legas sudah bertemu Bapak Gubernur, sehingga mendapatkan arahan mengenai pelaksanaan Kompetisi Liga 3 Zona Kalbar,” tuturnya dilansir dari suara pemred. “Intinya, Pak Gubernur menyambut baik Kompetisi ini karena bagian dari pembinaan Sepakbola di Kalbar. Kami didampingi Ibu Kadispora Kalbar. Pak gubernur mempersilahkan tetapi dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan tanpa penonton,” paparnya. Sedangkan mengenai jadwal dimulainya pertandingan, Setyo mengatakan akan digulirkan usai pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada pertengahan Oktober mendatang. “Mungkin setelah selesai PON, karena fokus saat ini ada pada PON. Mungkin bisa digulirkan pertengahan Oktober selama dua minggu. Namun jadwal pastinya tersebut akan dibicarakan bersama peserta Liga 3,” tandasnya. Liga 3 Zona Kalbar sendiri merupakan edisi ketiga yang diikuti oleh 10 klub Sepakbola terbaik di Bumi Khatulistiwa. Antara lain Persipon (Kota Pontianak), PS Delta Khatulistiwa (Kota Pontianak), Gabsis (Kabupaten Sambas), Persikat (Kabupaten Ketapang), Persimel (Kabupaten Melawi), Persiwah (Kabupaten Mempawah), PS Kota Singkawang (Kota Singkawang), PS Kubu Raya (Kabupaten Kubu Raya), PS Sanggau (Kabupaten Sanggau) dan Sambas Putra (Kabupaten Sambas). "Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalbar. Audiensi ini bertujuan untuk berkoordinasi bersama Gubernur terkait pelaksanaan Liga 3 Kalbar, dan akan ada koordinasi lanjutan bersama Kepala Disporapar Prov Kalbar. Mudah-mudahan kasus Covid-19 di Kalbar tetap menurun, sehingga Liga 3 Kalbar dapat diselenggarakan," tutupnya.

Pontianak
| Sabtu, 18 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5