Aturan Turunan PP Tunas Berlaku 28 Maret, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup Bertahap
Internasional | Minggu, 8 Maret 2026
PIFA, Tekno - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 dengan kebijakan penutupan bertahap akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi setiap platform digital untuk memiliki mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak.
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak,” bunyi Pasal 7 aturan tersebut.
Sistem verifikasi usia tersebut dapat dikembangkan sendiri oleh platform atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Jika menggunakan pihak ketiga, platform diwajibkan memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar perlindungan anak serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan teknologi verifikasi usia yang dianggap andal.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bertujuan menunda akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Ia juga menegaskan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital sesuai batas usia.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan menyisir akun anak pada sejumlah platform populer, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.
Selain itu, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap produk, layanan, dan fitur mereka. Hasil penilaian tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat tiga bulan sejak aturan ini ditetapkan, yaitu setelah 6 Maret 2026.
Penilaian mandiri tersebut mencakup pertimbangan kebutuhan anak, risiko yang mungkin muncul dari penggunaan platform, serta keterlibatan pihak internal dan eksternal dalam proses evaluasi.
Dalam regulasi ini, batasan usia anak dibagi menjadi lima kategori, yaitu 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, serta 16–18 tahun.
Meutya menegaskan proses penonaktifan akun anak akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.



















