Ilustrasi anak bermain medsos. iStock

Ilustrasi anak bermain medsos. iStock

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiAturan Turunan PP Tunas Berlaku 28 Maret, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup Bertahap

Aturan Turunan PP Tunas Berlaku 28 Maret, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup Bertahap

Internasional | Minggu, 8 Maret 2026

PIFA, Tekno - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 dengan kebijakan penutupan bertahap akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi setiap platform digital untuk memiliki mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak,” bunyi Pasal 7 aturan tersebut.

Sistem verifikasi usia tersebut dapat dikembangkan sendiri oleh platform atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Jika menggunakan pihak ketiga, platform diwajibkan memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar perlindungan anak serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan teknologi verifikasi usia yang dianggap andal.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bertujuan menunda akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Ia juga menegaskan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital sesuai batas usia.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan menyisir akun anak pada sejumlah platform populer, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.

Selain itu, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap produk, layanan, dan fitur mereka. Hasil penilaian tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat tiga bulan sejak aturan ini ditetapkan, yaitu setelah 6 Maret 2026.

Penilaian mandiri tersebut mencakup pertimbangan kebutuhan anak, risiko yang mungkin muncul dari penggunaan platform, serta keterlibatan pihak internal dan eksternal dalam proses evaluasi.

Dalam regulasi ini, batasan usia anak dibagi menjadi lima kategori, yaitu 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, serta 16–18 tahun.

Meutya menegaskan proses penonaktifan akun anak akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Rekomendasi

Foto: Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2? | Pifa Net

Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2?

Kalsel
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20 | Pifa Net

Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20

China
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Segera Menikah, Al Ghazali dan Alyssa Daguise Tentukan Tanggal Pernikahan | Pifa Net

Segera Menikah, Al Ghazali dan Alyssa Daguise Tentukan Tanggal Pernikahan

Jakarta
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah | Pifa Net

Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Istana Minta Maaf Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, SPPG Lalai Akan Disanksi | Pifa Net

Istana Minta Maaf Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, SPPG Lalai Akan Disanksi

Nasional
| Sabtu, 20 September 2025
Foto: Liverpool Resmi Rekrut Florian Wirtz dari Bayer Leverkusen, Pecahkan Rekor Transfer Klub | Pifa Net

Liverpool Resmi Rekrut Florian Wirtz dari Bayer Leverkusen, Pecahkan Rekor Transfer Klub

Sports
| Sabtu, 21 Juni 2025
Foto: Pesan Shin Tae-yong untuk Pemain Timnas Indonesia: Fokus Masa Depan dan Sambut Pelatih Baru | Pifa Net

Pesan Shin Tae-yong untuk Pemain Timnas Indonesia: Fokus Masa Depan dan Sambut Pelatih Baru

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Mohamed Salah Raih Gelar PFA Player of the Year Ketiga Kalinya | Pifa Net

Mohamed Salah Raih Gelar PFA Player of the Year Ketiga Kalinya

Sports
| Rabu, 20 Agustus 2025
Foto: BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 | Pifa Net

BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Dicabut | Pifa Net

Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Dicabut

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dr. PAP (31), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. PAP.“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut STR dr. PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP)-nya,” kata Aji dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (9/4).Kemenkes menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh PAP, yang saat ini telah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa. Ia kini sedang menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat.Lebih lanjut, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Direktur Utama RSHS untuk menghentikan sementara selama satu bulan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut. Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.Kronologi KejadianMenurut keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, insiden tragis itu terjadi pada 18 Maret 2025, saat korban yang sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis diminta oleh tersangka untuk melakukan transfusi darah seorang diri di ruang 711 Gedung MCHC RSHS Bandung.Tersangka kemudian menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusuk tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Saat dalam kondisi tak sadar itulah, PAP diduga melakukan tindak pemerkosaan.“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya,” ungkap Hendra.Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya melalui media sosial, hingga kasus ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian luas.Penyidikan dan Barang BuktiPolda Jabar telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, anggota keluarga korban, perawat, dokter, dan staf rumah sakit lainnya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh pelaku.Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku, termasuk indikasi kelainan perilaku seksual, yang akan dikaji lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologi forensik.Kasus ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pengawasan terhadap pendidikan dokter spesialis diperketat, serta adanya reformasi dalam sistem rekrutmen dan pengawasan praktik kedokteran di rumah sakit pendidikan.

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025

Nasional

Foto: Kronologi Kasus Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang, Berawal dari Main Facebook? | Pifa Net

Kronologi Kasus Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang, Berawal dari Main Facebook?

PIFA, Nasional - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi lengkap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2023. Awal Mula Kejadian Pada tanggal 28 Juli 2023, R dihubungi oleh akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Dalam percakapan tersebut, pemilik akun menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat harus mengirimkan foto tanpa busana. R dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan. Ancaman dari Akun Facebook Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, akun Icha Shakila kembali menghubungi R dan meminta untuk membuat sebuah konten video. Akun tersebut mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik R jika tidak menuruti permintaan membuat video tersebut. Instruksi Tidak Masuk Akal Dalam pemeriksaan, Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa R awalnya diminta membuat video berhubungan badan dengan suaminya. Namun, pada saat itu, suami R tidak berada di rumah. Akibatnya, pemilik akun Icha Shakila meminta R untuk membuat konten video dengan anaknya yang berusia lima tahun. "Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka (R) mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/6). Tindakan Tega Sang Ibu Pada hari yang sama, R memenuhi permintaan akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan. R membuat video tersebut bersama anak kandungnya dan mengirimkannya sekitar pukul 19.00 WIB. R dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp15.000.000 sebagai imbalan. Akibat dari Kejadian Setelah video tersebut dikirim, R mencoba menghubungi kembali pemilik akun Icha Shakila namun tidak mendapatkan respon, dan uang yang dijanjikan juga tidak diterimanya. Proses Hukum Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. R dikenakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. (ad)

Tangerang
| Selasa, 4 Juni 2024

Sports

Foto: Hasil Piala AFF 2024 Indonesia vs Laos: Marselino Kartu Merah, Skuad Garuda Gagal Menang | Pifa Net

Hasil Piala AFF 2024 Indonesia vs Laos: Marselino Kartu Merah, Skuad Garuda Gagal Menang

PIFA.CO.ID, SPORTS - Timnas Indonesia harus puas bermain imbang 3-3 melawan Laos dalam lanjutan Grup B Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Solo, Kamis (12/12/2024) malam WIB. Meski sempat memimpin, Indonesia gagal mempertahankan keunggulan. Sorotan juga tertuju pada Marselino Ferdinan yang tampil di bawah performa terbaiknya dan berujung kartu merah di babak kedua.Jalannya PertandinganLaos memulai laga dengan agresif dan membuka keunggulan di menit ke-9 lewat gol Phousomboun Penyavong yang memanfaatkan celah di lini pertahanan Indonesia. Namun, hanya berselang tiga menit, Indonesia menyamakan kedudukan melalui gol Kadek Arel yang memanfaatkan situasi kemelut di kotak penalti.Tempo permainan meningkat dengan Laos kembali unggul 2-1 di menit ke-13 lewat sepakan Phathana Phommathep. Namun, Indonesia tak butuh waktu lama untuk membalas. Sundulan Muhammad Ferarri di menit ke-18 setelah menerima lemparan Pratama Arhan membuat skor kembali imbang 2-2 hingga babak pertama usai.Di babak kedua, situasi semakin sulit bagi Indonesia setelah Marselino Ferdinan menerima kartu kuning kedua pada menit ke-68 akibat pelanggaran keras. Meski bermain dengan 10 orang, Indonesia sempat unggul 3-2 lewat gol kedua Muhammad Ferarri di menit ke-73.Namun, keunggulan tersebut tak bertahan lama. Laos menyamakan skor menjadi 3-3 melalui aksi Peeter Phanthavong di menit ke-77. Hingga peluit panjang dibunyikan, skor tetap imbang, dan Indonesia gagal mengamankan tiga poin di kandang sendiri.Marselino Jadi SorotanPenampilan Marselino Ferdinan yang biasanya menjadi motor serangan Indonesia justru kurang maksimal dalam laga ini. Selain minim kontribusi, kartu merah yang diterimanya menjadi titik balik yang merugikan tim. Banyak pihak, termasuk warganet, menyayangkan keputusan pelatih yang tidak segera menggantinya meskipun performanya terlihat menurun.Hasil imbang ini menempatkan Indonesia di puncak klasemen sementara Grup B dengan empat poin dari dua pertandingan. Posisi kedua diisi Vietnam yang baru bermain satu kali dengan tiga poin. Laos, Myanmar, dan Filipina menguntit dengan masing-masing satu poin.Indonesia perlu memperbaiki performa dan konsentrasi di laga berikutnya untuk menjaga peluang lolos ke fase gugur. Sementara itu, laga melawan Laos menjadi pelajaran penting, terutama dalam hal disiplin dan pengelolaan emosi pemain kunci seperti Marselino Ferdinan. (yd)

Indonesia
| Jumat, 13 Desember 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5