Ayah dan Anak Ditangkap usai Curi 12 Sepeda Motor di Bali, Hasil Kejahatan Dipakai Main Judol
Nasional | Jumat, 24 Juli 2026
DENPASAR – Polsek Denpasar Barat membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang ayah dan anak di Bali. Keduanya diduga telah beraksi di 12 lokasi berbeda di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dengan hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati mengatakan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IGN (44) dan putranya, IGNK (25).
"Telah berhasil mengungkap curanmor yang dilakukan oleh dua orang pelaku dan telah beraksi di 12 lokasi berbeda. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak," kata Prabawati di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis (23/7).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM yang diparkir di basement sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (20/7).
Korban berinisial JR (43) mengetahui motornya hilang setelah mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi," ujar Prabawati.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Pada hari yang sama, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti, Denpasar Utara, dan menangkap keduanya.
Dalam pemeriksaan, ayah dan anak itu mengakui melakukan pencurian dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Motor kemudian didorong menggunakan kaki sambil dikawal sepeda motor lain yang dikendarai pelaku.
"Pelaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online (judol)," jelas Prabawati.
Selain pencurian di basement hotel, kedua pelaku juga mengakui telah mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi lain. Polisi mengungkap total 12 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari tujuh TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat dan lima TKP di luar wilayah tersebut.
Lima lokasi lainnya berada di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung, Kabupaten Badung.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan keduanya dalam tindak pidana serupa.



















