Ilustrasi pencabulan di Kota Pontianak, Kalbar. (Foto: Dok. PIFA/Freepik)

Berita Lokal, PIFA - Seorang remaja putri berusia 15 tahun, asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dicabuli ayah tirinya. Bahkan perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di depan kedua adik korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, dalam perkara tersebut, terduga pelaku berinisial AM (43) telah ditangkap.

“Tersangka pencabulan anak tiri telah kita tangkap dan kini menjalani pemeriksaan,” kata Indra, Rabu (23/11/2022).

Indra menerangkan, peristiwa pertama terjadi pada 2021. Saat itu, malam hari, korban tengah berbaring di kamarnya. Tak lama, tersangka datang dan langsung menindih korban.

Perbuatan cabul tersebut kembali terulang pada April 2022, saat itu korban juga berbaring di kamarnya, kemudian pelaku datang.

“Dalam dua kali perbuatan tersangka, aksinya dilakukan di hadapan dua adik korban,” ucap Indra.

Indra menerangkan, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Pontianak dan Unit Jatanras dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindundan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Indra. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Seorang remaja putri berusia 15 tahun, asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dicabuli ayah tirinya. Bahkan perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di depan kedua adik korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, dalam perkara tersebut, terduga pelaku berinisial AM (43) telah ditangkap.

“Tersangka pencabulan anak tiri telah kita tangkap dan kini menjalani pemeriksaan,” kata Indra, Rabu (23/11/2022).

Indra menerangkan, peristiwa pertama terjadi pada 2021. Saat itu, malam hari, korban tengah berbaring di kamarnya. Tak lama, tersangka datang dan langsung menindih korban.

Perbuatan cabul tersebut kembali terulang pada April 2022, saat itu korban juga berbaring di kamarnya, kemudian pelaku datang.

“Dalam dua kali perbuatan tersangka, aksinya dilakukan di hadapan dua adik korban,” ucap Indra.

Indra menerangkan, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Pontianak dan Unit Jatanras dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindundan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Indra. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar