Seorang ayah di Penjaringan tega membanting anaknya sendiri hingga meninggal dunia. (serambinews.com)

PIFA, Nasional - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara tengah mengusut tuntas kasus seorang ayah yang membanting anak kandungnya hingga tewas di kawasan Muara Baru, Penjaringan, pada Rabu (13/12) siang.

Perbuatan tersebut terekam oleh kamera pengawas di lokasi kejadian dan telah menyebar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial U (44) sedang diamankan di Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Gidion, peristiwa bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur anaknya yang berinisial K (10) karena sesuatu hal. Hal ini kemudian memicu U untuk mencari K dan melakukan kekerasan yang tragis terhadap anaknya.

"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting, kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, menyebabkan kematian," tambah Gidion.

Gidion juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menerapkan ketentuan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP, untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Selain itu, penyelidikan akan mendalami latar belakang persoalan yang memicu peristiwa tragis tersebut.

Saat ini, U sedang diperiksa secara intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara.  Penyelidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba.

Sementara itu, pendalaman berikutnya adalah terkait kejiwaan pelaku. (ap)

PIFA, Nasional - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara tengah mengusut tuntas kasus seorang ayah yang membanting anak kandungnya hingga tewas di kawasan Muara Baru, Penjaringan, pada Rabu (13/12) siang.

Perbuatan tersebut terekam oleh kamera pengawas di lokasi kejadian dan telah menyebar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial U (44) sedang diamankan di Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Gidion, peristiwa bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur anaknya yang berinisial K (10) karena sesuatu hal. Hal ini kemudian memicu U untuk mencari K dan melakukan kekerasan yang tragis terhadap anaknya.

"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting, kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, menyebabkan kematian," tambah Gidion.

Gidion juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menerapkan ketentuan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP, untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Selain itu, penyelidikan akan mendalami latar belakang persoalan yang memicu peristiwa tragis tersebut.

Saat ini, U sedang diperiksa secara intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara.  Penyelidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba.

Sementara itu, pendalaman berikutnya adalah terkait kejiwaan pelaku. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar