Foto: Liputan6

Berita Nasional, PIFA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui dirinya memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju, Senin (25/10/2021).

Dilansir dari Liputan6, Azis mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, politikus Golkar ini mengaku dirinya beberapa kali bertemu dengan Robin. 

"Sekitar tiga kali (bertemu Robin)," ujarnya.

Dia mengklaim dalam pertemuan tersebut, Robin meminta bantuan kepadanya. Azis menyebut Robin meminjam uang kepadanya. Alhasil, dirinya pun memberikan uang yang dia klaim sebagai bentuk pinjaman.

"Iya, saya bantu dia karena dia minta. Dia minta bantuan. Bahasanya minjam," katanya..

Azis mengaku pertama memberikan uang kepada Robin sebesar Rp 10 juta. Kemudian pemberian kedua sebesar Rp 200 juta.

"Melalui rekening saya Rp 10 juta. (Pemberian kedua) total 200 juta pak. (Pemberian) yang kedua ini saya sudah tidak mau ke rekening beliau (Robin), dan lalu ke rekening keluarga," ucapnya.

Azis menuturkan, pemberian kedua dia transfer melalui rekening pribadinya. Namun tidak langsung ke rekening Robin.

Dalam dakwaan disebutkan jika Azis memberi uang ke Robin melalui rekening teman wanitanya bernama Riefka Amalia.

Jaksa lantas bertanya alasan Azis tak langsung memberikannya ke rekening Robin. "Kenapa pemberian kedua tidak ingin langsung diberikan ke rekening Robin?," tanya Jaksa KPK.

"Karena saya sudah tahu (Robin) penyidik KPK. karena bisa bahaya di saya," kata Azis.

Berita Nasional, PIFA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui dirinya memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju, Senin (25/10/2021).

Dilansir dari Liputan6, Azis mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, politikus Golkar ini mengaku dirinya beberapa kali bertemu dengan Robin. 

"Sekitar tiga kali (bertemu Robin)," ujarnya.

Dia mengklaim dalam pertemuan tersebut, Robin meminta bantuan kepadanya. Azis menyebut Robin meminjam uang kepadanya. Alhasil, dirinya pun memberikan uang yang dia klaim sebagai bentuk pinjaman.

"Iya, saya bantu dia karena dia minta. Dia minta bantuan. Bahasanya minjam," katanya..

Azis mengaku pertama memberikan uang kepada Robin sebesar Rp 10 juta. Kemudian pemberian kedua sebesar Rp 200 juta.

"Melalui rekening saya Rp 10 juta. (Pemberian kedua) total 200 juta pak. (Pemberian) yang kedua ini saya sudah tidak mau ke rekening beliau (Robin), dan lalu ke rekening keluarga," ucapnya.

Azis menuturkan, pemberian kedua dia transfer melalui rekening pribadinya. Namun tidak langsung ke rekening Robin.

Dalam dakwaan disebutkan jika Azis memberi uang ke Robin melalui rekening teman wanitanya bernama Riefka Amalia.

Jaksa lantas bertanya alasan Azis tak langsung memberikannya ke rekening Robin. "Kenapa pemberian kedua tidak ingin langsung diberikan ke rekening Robin?," tanya Jaksa KPK.

"Karena saya sudah tahu (Robin) penyidik KPK. karena bisa bahaya di saya," kata Azis.

0

0

You can share on :

0 Komentar