Foto: Dok. Instagram Azriel Hermansyah

Foto: Dok. Instagram Azriel Hermansyah

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizAzriel Hermansyah Angkat Bicara Soal Tudingan Dirinya Disebut Menghamili Anak Perempuan 

Azriel Hermansyah Angkat Bicara Soal Tudingan Dirinya Disebut Menghamili Anak Perempuan 

Jakarta | Selasa, 12 Juli 2022

Pifabiz - Azriel Hermansyah angkat bicara soal tuduhan dirinya disebut sebagai pria yang menghamili anak perempuan di salah satu media sosial. Hal itu bermula dari postingan salah satu akun TikTok yang memberi komentar terhadap pemberitaan media. 

Artikel tersebut berjudul 'Kabar Duka! Azriel Hermansyah Ketahuan Menghamili Anak Gadis Orang, Anak Hermansyah Ngaku Pasrah 'Mau Gimana Lagi'. Dengan  mengunggah tangkapan layar video di TikTok putra Anang Hermansyah itu menyebut, berita tersebut berupa pencemaran nama baik. 

"Pencemaran nama baik ini ya. Saya tunggu klarifikasinya bang," tulis Azriel Hermansyah.

Sebagai pemilik akun TikTok yang pertama kali menyebarkan berita tersebut, Anwar Tompo akhirnya angkat bicara. 

Ia menyebut, hanya mengutip informasi dari salah satu portal berita online.

" Assalaamualaikum, buat Azriel Hermansyah. Saya mohon maaf kalau ada ketidaknyamanan Anda karena semata-mata kami hanya membaca dari Sonara.id. Tetapi kalau apabila Azriel Hermansyah merasa terluka, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Assalaamualaikum," kata Anwar Tompo melalui video yang diunggah di TikTok.

Diketahui, artikel tersebut berangkat dari percakapan Ashanty dengan Maia Estianty pada podcast-nya. Dalam percakapan itu, Ashanty ditanya soal apa yang akan ia lakukan kalau Azriel Hermansyah menghamili seorang anak perempuan.

"Jika anakku menghamili anak orang, sebagai ibu aku akan...?" tanya Maia kepada Ashanty.

Alih-alih menjawab, Ashanty pun justru memberi peringatan kepada Azriel Hermansyah.

"Eh tapi Jiel jangan sampai kayak gitu ya. Awas kamu ya!" tegas Asanty pada podcast tersebut. (b)

Rekomendasi

Foto:  Bill Ackman Siap Danai Kandidat Sentris untuk Hadang Zohran Mamdani di Pilwalkot New York | Pifa Net

Bill Ackman Siap Danai Kandidat Sentris untuk Hadang Zohran Mamdani di Pilwalkot New York

Internasional
| Selasa, 1 Juli 2025
Foto: Padi dan Jagung di Kalbar Potensial jadi Swasembada Pangan | Pifa Net

Padi dan Jagung di Kalbar Potensial jadi Swasembada Pangan

Kalbar
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Ibu Tiri Pembunuh Nizam Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar | Pifa Net

Ibu Tiri Pembunuh Nizam Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar

Pontianak
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Budi Arie Setiadi Bantah Keterlibatan dalam Kasus Judi Online, Klaim Ditawarkan Bisnis Judi oleh Politisi | Pifa Net

Budi Arie Setiadi Bantah Keterlibatan dalam Kasus Judi Online, Klaim Ditawarkan Bisnis Judi oleh Politisi

Indonesia
| Sabtu, 24 Mei 2025
Foto: Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga | Pifa Net

Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Jakarta
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Libas Athletic Bilbao 4-1, MU Tantang Tottenham di Final Liga Europa! | Pifa Net

Libas Athletic Bilbao 4-1, MU Tantang Tottenham di Final Liga Europa!

Inggris
| Jumat, 9 Mei 2025
Foto: Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Matahari Itu Hanya Satu yaitu Presiden Prabowo Subianto | Pifa Net

Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Matahari Itu Hanya Satu yaitu Presiden Prabowo Subianto

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: AC Milan Incar Joao Felix, Jelang Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin | Pifa Net

AC Milan Incar Joao Felix, Jelang Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin

Italia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Polda Kalbar Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Online di Tahun 2025 | Pifa Net

Polda Kalbar Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Online di Tahun 2025

Kalbar
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Wheesung Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Selidiki Dugaan OD atau Bunuh Diri | Pifa Net

Wheesung Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Selidiki Dugaan OD atau Bunuh Diri

Korea Selatan
| Selasa, 11 Maret 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Tinggalkan Akun 7 Juta Followes dan Buat Baru, Awkarin: Sapa Karin Novilda! | Pifa Net

Tinggalkan Akun 7 Juta Followes dan Buat Baru, Awkarin: Sapa Karin Novilda!

Pifabiz - Selebgram Awkarin kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa waktu lalu mencuri perhatian sejumlah warganet terkait kabar gagal nikahnya, kini, Awkarin kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan akan meninggal akun Instagramnya.  Dilansir dari Tribunstyle, Awkarin memilih untuk meninggalkan Instagram lamanya yang diketahui telah memiliki 7,9 juta followers. Ia justru buat akun baru dengan nama @narinkovilda. Selebgram Awkarin telah mengumumkan dirinya pamit dari akun Instagram yang telah menemaninya hingga kini menjadi salah satu selebriti papan atas Tanah Air. Ia memilih meninggalkan akun @awkarin yang telah membesarkan namanya sejak 11 tahun lamanya. Awkarin mengaku keputusan tersebut merupakan salah satu keinginannya untuk memulai langkah baru untuk kehidupannya sekarang ini. "Sudah 11 tahun sejak saya pertama kali mendaftar ke platform ini. Bagi mereka yang telah mengikuti perjalanan saya, Anda mungkin bertanya, “Siapakah Awkarin tanpa Instagram?” Ini tahun 2022 dan saya kehilangan akun Instagram saya sendiri. Sebagian besar dari kalian mungkin akan berpikir bahwa saya telah mencapai titik terendah, tetapi saya selalu siap untuk skenario terburuk." tulisnya di akun @narinkovilda. Namun ternyata, Awkarin tidka benar-benar meninggalkan media sosial Instagram. Setelah menyatakan pamit, ia diketahui telah membuat akun baru dengan nama aslinya Karin Novilda dan nama akunnya @narinkovilda. Keputusan Awkarin tersebut tentu membuat banyak orang pensaran. Sejumlah fansnya pun bertanya-tanya tentang apa yang terjadi padanya dan apakah ia baik-baik saja. Menanggapi rasa khawatir dari fansnya, Awkarin menegaskan bahwa dirinya saat ini tengah baik-baik saja. Ia hanya ingin memulai awal yang baru dengan menutup akun Instagram lamanya. "Bagi mereka yang bertanya-tanya, saya menghargai kalian semua. Tapi sampai hari ini, saya baik-baik saja, saya bahagia, dan saya puas, dan masih menjalani kehidupan terbaik saya. Dan untuk itu, saya pikir saya berutang awal yang baru." lanjut Awkarin. Kini, Awkarin akan menggunakan akun Instagram barunya @narinkovilda. Dalam bio Instagram barunya pun tertulis bahwa dirinya ingin memulai semuanya dari awal. 'Mulai dari 0 ya, Kak?" tulis Awkarin di bio Instagramnya. Kini, Awkarin akan memulai perjalanan hidup barunya. Salah satunya adalah dengan menyatakan dirinya sebagai Karin Novilda.  "Ucapkan selamat tinggal pada Awkarin, dan sapa Karin Novilda." pungkas Awakrin. Beberapa waktu lalu, Awkarin akhirnya membongkar kisah asmarannya dengan Gangga Kusuma. Dalam pengakuannya, ia mengaku jika pernikahannya telah kandas. Selain itu, ia juga menyinggung lamaran yang dilakukan hanya berupa prank saja. (b)

Indonesia
| Rabu, 22 Juni 2022

Internasional

Foto: Indonesia Serukan Aksi Nyata untuk Dorong Perlucutan Senjata Nuklir | Pifa Net

Indonesia Serukan Aksi Nyata untuk Dorong Perlucutan Senjata Nuklir

PIFA, Internasional - Indonesia menyerukan aksi nyata dalam rangka mendorong perlucutan senjata nukli di dunia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pertemuan Conference on Disarmament di Jenewa, Swiss, pada Senin (27/2/2023. Pada kesempatan tersebut, Menlu RI mendesak negara-negara untuk melakukan aksi nyata mendorong perlucutan senjata nuklir. “Tanpa aksi nyata yang tegas, bencana nuklir hanya soal waktu, dan risiko ini semakin besar seiring menajamnya rivalitas antar-kekuatan besar," tegas Menlu Retno, dikutip dari laman Kemlu RI. Upaya perlucutan senjata nuklir telah mandek selama lebih dari seperempat abad akibat tidak adanya kemauan politik, kompleksitas situasi keamanan global, dan masih adanya mentalitas Perang Dingin. Guna mendorong kemajuan perlucutan senjata nuklir, Menlu sampaikan tiga hal penting yang perlu dilakukan. 1. Membangkitkan Kembali Kemauan Politik Harus ada aksi nyata yang dilakukan untuk mencapai perlucutan senjata nuklir. Fokus utama yang perlu didorong adalah Negative Security Assurances (NSA) yang mengikat secara hukum. NSA adalah adanya jaminan bahwa negara pemilik senjata nuklir tidak akan menggunakan atau mengancam penggunaan senjata nuklir kepada negara non-pemilik senjata nuklir. Hal ini akan menjadi insentif bagi negara-negara yang telah mematuhi kewajibannya di bawah Non-Proliferation Treaty serta meningkatkan rasa saling percaya antara negara pemilik dan non-pemilik senjata nuklir. 2. Memperkuat Arsitektur Perlucutan Senjata Nuklir dan Non-proliferasi. Ini antara lain dilakukan melalui universalisasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir. Indonesia saat ini tengah memfinalisasi proses ratifikasi, dan mengharapkan negara-negara lain untuk segera meratifikasinya. Selain itu, penggunaan nuklir untuk tujuan damai harus betul-betul dijaga agar tidak diselewengkan menjadi senjata. 3. Memfasilitasi Kepatuhan Terhadap Zona Bebas Senjata Nuklir Zona bebas senjata nuklir merupakan elemen penting dalam upaya mewujudkan perlucutan senjata nuklir global. “Sebagai Ketua ASEAN tahun ini, Indonesia akan terus memajukan zona bebas senjata nuklir di kawasan Asia Tenggara," tutup Menlu.  Menlu Retno menegaskan, hal itu dapat dilakukan dengan mengupayakan ditandatanganinya Protokol Zona Bebas Nuklir di Asia Tenggara.

Swiss
| Selasa, 28 Februari 2023

Nasional

Foto: Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta karena Suap Hakim | Pifa Net

Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta karena Suap Hakim

PIFA, Nasional - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar, kepada pengacara terpidana Lisa Rachmat. Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya dalam kasus pembunuhan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Rosihan. Lisa Rachmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan. Sebagai advokat, Lisa Rachmat seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan. Namun, ia menggunakan posisinya untuk memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya dan Mahkamah Agung dengan total suap mencapai Rp9,67 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap kliennya, Ronald Tannur. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan bahwa Lisa Rachmat belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan seorang ibu yang berusia lanjut dengan tanggungan keluarga. Dengan demikian, Lisa Rachmat diharuskan menjalani pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp750 juta atau menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini merupakan puncak dari proses hukum yang panjang terkait dengan dugaan pemberian suap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Nasional
| Rabu, 18 Juni 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5