Foto: Tribun Pontianak

Landak - Komisi A DPRD Kabupaten Landak kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A Yoseph Bosman, Rubina, dihadiri Kadis PMPTSPTK Landak Benipiator, Ketua Serikat Pekerja Landak, kemudian Pimpinan PT Wilmar Grup, Pimpinan PT HPI Grup, Pimpinan PT Sampoerna Grup, Pimpinan PT IGP Grup, Pimpinan PT MAK Grup, Pimpinan PT SMS Grup, Pimpinan PT Hilton Grup, dan Pimpinan PT GRS Grup, Selasa (7/9/2021)

Ketua Komisi A Cahyatanus mengatakan bahwa rapat ini dalam rangka mengatasi persoalan terkait dengan masalah Ketenagakerjaan.

Dari semua paparan yang disampaikan oleh perusahaan, bahwa mereka tetap mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan ketenagakerjaan, termasuklah masalah kesejahteraan ketenagakerjaan yaitu masalah BPJS ketenagakerjaan.

"Diperaturan yang satu ini ada tambahan terkait dengan kewajiban BPJS ketenagakerjaan, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan kalau dulu jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua. Jadi sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan. Semua perusahaan yang hadir akan mematuhi dan akan melaksanakannya," ucapnya dilansir dari Tribun Pontianak.

Kemudian terkait dengan PHK bahwa mereka juga akan mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, dimana PHK akan dilaksanakan apabila memang sudah tidak ada solusi lain lagi, dengan ketentuan memperhatikan perundang-undangan,  jika itu memang dilaksanakan, maka pesangon akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persoalan-persoalan yang terjadi diantara pekerja dengan pihak perusahaan maka itu akan dibahas melalui LKS tripartit di tingkat Kabupaten. Karena segala sesuatu harus diselesaikan sebaik mungkin dan serapi mungkin agar tidak terjadi gejolak dikemudian hari.

Kemudian dalam rangka rekrutmen ketenagakerjaan, diminta pihak perusahaan untuk mengutamakan masyarakat setempat atau putra daerah yang memiliki potensi, memiliki sumber daya manusia dan memiliki kemampuan, dan mereka yang menyerahkan lahan juga jadi perhatian dalam rekrutmen ketenagakerjaan.

"Diminta juga kepada pihak perusahaan dalam rangka mengatasi kasus pencurian utamakanlah kearifan lokal, apabila sudah tidak bisa lagi maka bisa saja disampaikan kepada pihak berwajib tetapi utamakan kearifan lokal selesaikan itu secara adat setempat. Tapi apabila memang sudah tidak bisa lagi, maka bisa dilakukan penindakan oleh pihak yang berwajib. Rangkul seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan kebun itu sendiri," pesannya.

Atas nama lembaga dan atas nama DPRD Landak juga berharap bahwa investasi di Landak ini tetap terjaga, karena keberadaan investasi akan membawa manfaat yang banyak bagi masyarakat kabupaten Landak.

"Para investor juga harus memperhatikan masyarakat setempat, dengan tidak merugikan masyarakat biar sama-sama nyaman sama-sama untung," harapnya.

Landak - Komisi A DPRD Kabupaten Landak kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A Yoseph Bosman, Rubina, dihadiri Kadis PMPTSPTK Landak Benipiator, Ketua Serikat Pekerja Landak, kemudian Pimpinan PT Wilmar Grup, Pimpinan PT HPI Grup, Pimpinan PT Sampoerna Grup, Pimpinan PT IGP Grup, Pimpinan PT MAK Grup, Pimpinan PT SMS Grup, Pimpinan PT Hilton Grup, dan Pimpinan PT GRS Grup, Selasa (7/9/2021)

Ketua Komisi A Cahyatanus mengatakan bahwa rapat ini dalam rangka mengatasi persoalan terkait dengan masalah Ketenagakerjaan.

Dari semua paparan yang disampaikan oleh perusahaan, bahwa mereka tetap mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan ketenagakerjaan, termasuklah masalah kesejahteraan ketenagakerjaan yaitu masalah BPJS ketenagakerjaan.

"Diperaturan yang satu ini ada tambahan terkait dengan kewajiban BPJS ketenagakerjaan, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan kalau dulu jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua. Jadi sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan. Semua perusahaan yang hadir akan mematuhi dan akan melaksanakannya," ucapnya dilansir dari Tribun Pontianak.

Kemudian terkait dengan PHK bahwa mereka juga akan mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, dimana PHK akan dilaksanakan apabila memang sudah tidak ada solusi lain lagi, dengan ketentuan memperhatikan perundang-undangan,  jika itu memang dilaksanakan, maka pesangon akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persoalan-persoalan yang terjadi diantara pekerja dengan pihak perusahaan maka itu akan dibahas melalui LKS tripartit di tingkat Kabupaten. Karena segala sesuatu harus diselesaikan sebaik mungkin dan serapi mungkin agar tidak terjadi gejolak dikemudian hari.

Kemudian dalam rangka rekrutmen ketenagakerjaan, diminta pihak perusahaan untuk mengutamakan masyarakat setempat atau putra daerah yang memiliki potensi, memiliki sumber daya manusia dan memiliki kemampuan, dan mereka yang menyerahkan lahan juga jadi perhatian dalam rekrutmen ketenagakerjaan.

"Diminta juga kepada pihak perusahaan dalam rangka mengatasi kasus pencurian utamakanlah kearifan lokal, apabila sudah tidak bisa lagi maka bisa saja disampaikan kepada pihak berwajib tetapi utamakan kearifan lokal selesaikan itu secara adat setempat. Tapi apabila memang sudah tidak bisa lagi, maka bisa dilakukan penindakan oleh pihak yang berwajib. Rangkul seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan kebun itu sendiri," pesannya.

Atas nama lembaga dan atas nama DPRD Landak juga berharap bahwa investasi di Landak ini tetap terjaga, karena keberadaan investasi akan membawa manfaat yang banyak bagi masyarakat kabupaten Landak.

"Para investor juga harus memperhatikan masyarakat setempat, dengan tidak merugikan masyarakat biar sama-sama nyaman sama-sama untung," harapnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar