Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO)

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikBahlil Lahadalia Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Bahlil Lahadalia Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Indonesia | Sabtu, 4 Januari 2025

PIFA.CO.ID, LOKAL - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden. Meski mengaku belum membaca putusan tersebut secara rinci, ia menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan MK.

"Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam sistem demokrasi agar tidak melemahkan sistem presidensial. "Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang," tambahnya.

Terkait dampak putusan MK terhadap strategi Partai Golkar dalam Pilpres 2029, Bahlil belum bisa memberikan kepastian. Ia menyatakan bahwa partainya akan mempelajari keputusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari, baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pasal tersebut mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

MK menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi, karena membatasi hak politik serta kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin mereka.

Rekomendasi

Foto: Fenomena Aphelion 2025: Ketika Bumi Berada di Titik Terjauhnya dari Matahari | Pifa Net

Fenomena Aphelion 2025: Ketika Bumi Berada di Titik Terjauhnya dari Matahari

Lifestyle
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Paus Fransiskus Wafat di Vatikan, Dunia Katolik Berduka | Pifa Net

Paus Fransiskus Wafat di Vatikan, Dunia Katolik Berduka

Vatikan
| Senin, 21 April 2025
Foto: Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat Domestik Diseluruh Bandara Termasuk Supadio Pontianak Diskon 10 Persen | Pifa Net

Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat Domestik Diseluruh Bandara Termasuk Supadio Pontianak Diskon 10 Persen

Pontianak
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: Selebrasi 1 Dekade NMAX : Journalist MAXi Community Touring ke Pantai Selatan Jawa | Pifa Net

Selebrasi 1 Dekade NMAX : Journalist MAXi Community Touring ke Pantai Selatan Jawa

Indonesia
| Sabtu, 24 Mei 2025
Foto: Gibran Mendadak Blusukan ke Kampung Malang Tengah, Ada Apa? | Pifa Net

Gibran Mendadak Blusukan ke Kampung Malang Tengah, Ada Apa?

Surabaya
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih | Pifa Net

OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto:  Dua Pemain Baru Keturunan Belanda Dikabarkan Segera Gabung Timnas Indonesia | Pifa Net

Dua Pemain Baru Keturunan Belanda Dikabarkan Segera Gabung Timnas Indonesia

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Tekuk Juventus 2-1, AC Milan Melaju ke Final Supercoppa Italiana | Pifa Net

Tekuk Juventus 2-1, AC Milan Melaju ke Final Supercoppa Italiana

Italia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: 40.000 Warga Terpaksa Mengungsi di Tepi Barat, PBB Kecam Operasi Militer Israel | Pifa Net

40.000 Warga Terpaksa Mengungsi di Tepi Barat, PBB Kecam Operasi Militer Israel

Palestina
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Ini Lirik Full Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang Ditarik dari Peredaran | Pifa Net

Ini Lirik Full Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang Ditarik dari Peredaran

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Survei Litbang Kompas Jelang Pilgub Jakarta: Anies Baswedan Raih Elektabilitas Tertinggi, Kaesang 1 Persen | Pifa Net

Survei Litbang Kompas Jelang Pilgub Jakarta: Anies Baswedan Raih Elektabilitas Tertinggi, Kaesang 1 Persen

PIFA, Politik - Dalam hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Anies Baswedan menempati posisi teratas dengan elektabilitas sebesar 29,8 persen. Anies mengungguli kandidat lainnya, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memperoleh 20,0 persen dan Ridwan Kamil dengan 8,5 persen. Di urutan keempat, Erick Thohir mencatatkan elektabilitas sebesar 2,3 persen. Sementara nama-nama lain seperti Sri Mulyani, Andika Perkasa, Kaesang Pangarep, Heru Budi Hartono, hingga Tri Rismaharini, masing-masing memperoleh dukungan di kisaran satu persen. Survei yang dilakukan pada 15-20 Juni 2024 ini melibatkan 400 responden melalui wawancara tatap muka dengan margin of error sebesar ±4,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sebanyak 30 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Faktor pengalaman sebagai kepala daerah menjadi pertimbangan utama para responden dalam menentukan pilihan politik mereka. Sebanyak 81 persen responden menyatakan setuju bahwa calon gubernur Jakarta idealnya pernah menjabat sebagai kepala daerah. "Wajar jika kemudian sosok seperti Anies Baswedan, Ahok, dan Ridwan Kamil, yang sama-sama pernah menjadi gubernur, berada pada papan atas secara elektoral," kata Litbang Kompas dalam laporannya. Selain itu, sebanyak 75,3 persen responden mempertimbangkan pengalaman calon yang pernah menjabat sebagai menteri atau setingkat menteri. Hal ini menempatkan tokoh-tokoh seperti Sri Mulyani dan Erick Thohir dalam radar pemilih meski dengan elektabilitas yang masih lebih rendah. Anies Baswedan mendapatkan dukungan dari dua partai, yakni PKS dan PKB, namun kedua partai ini belum mencapai kesepakatan mengenai calon wakil gubernur pendamping Anies. PKS mengusulkan Sohibul Iman, namun PKB belum menyetujui usulan tersebut. Di sisi lain, Ahok dan Andika Perkasa masuk dalam bursa kandidat PDIP, sementara Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep mencuat sebagai kandidat potensial dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Namun, hingga saat ini, belum ada dukungan konkret dari partai-partai tersebut. Pilgub Jakarta 2024 semakin menarik dengan dinamika politik yang terus berkembang. Para kandidat yang berlaga tidak hanya harus memperkuat elektabilitas mereka, tetapi juga perlu mengamankan dukungan dari partai-partai politik yang ada. (ad)

Jakarta
| Selasa, 16 Juli 2024

Lokal

Foto: 3 Kali Mangkir, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Ditetapkan Sebagai DPO | Pifa Net

3 Kali Mangkir, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Ditetapkan Sebagai DPO

PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat atau Bank Kalbar.Ketiga tersangka tersebut adalah Samsiar Ismail, Sudirman dan M. Faridhan. Mereka terlibat kasus pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp 39 Miliar oleh para Pelaku.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun tiga tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.“Undangan panggilan telah sampai ke yang bersangkutan. Selama tiga kali telah melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan selaku tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan dari kami,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/3/25).Penyidik juga telah mendatangi alamat para tersangka, tetapi mereka tidak ditemukan. Informasi dari Ketua RT setempat, para tersangka sudah lama tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.“Penyidik tidak juga menemukan tiga tersangka itu dirumah. Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak terlihat dirumah,” ujarnya.Dianggap lari dari pemeriksaan, Jumat (14/3/2025), Kejati Kalimantan Barat resmi menerbitkan DPO terhadap para tersangka. Subeno mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.“Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tutupnya.

Kalbar
| Senin, 17 Maret 2025

Lokal

Foto: Cegah Karhutla, Polres Landak Gelar Operasi Bina Karuna   | Pifa Net

Cegah Karhutla, Polres Landak Gelar Operasi Bina Karuna  

Berita Landak, PIFA - Operasi Bina Karuna Kapuas Polres Landak sudah dimulai, ditandai dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna di halaman Polres Landak, pada Selasa (8/3/2022). Selain Personil Polres Landak, Anggota BPBD dan BPASN Kabupaten Landak turut menjadi peserta dalam Apel yang dipimpin oleh Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.H., S.IK., M.H. ini. Dalam amanatnya Kapolres Landak memanjatkan puji syukur kepada Tuhan YME karena diberikan kesempatan, kekuatan, serta kesehatan dalam melanjutkan ibadah kita, karya kita, guna mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan alam rangka operasi bina karuna kapuas-2022 di Kalimantan Barat. Ia menyampaikan bahwa Kalimantan Barat termasuk salah satu Provinsi yang rawan kebakaran hutan, kebun dan lahan, dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar dan tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya. “Pada tahun 2022 selama bulan januari hingga bulan maret telah terjadi 60 kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah yang ada di Kalimantan Barat,” ujar Kapolres Landak. “Upaya penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hotspot, deteksi dini, melakukan himbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran Bhabinkamtibmas, memberdayakan peran Tomas dan mendorong Pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya,” jelasnya. “Saya mengajak kepada seluruh peserta gelar pasukan dan semua segenap elemen masyarakat bersinergi, bersatu padu bahu membahu untuk memberikan solusi bagi permasalahan karhutla Di provinsi Kalimantan Barat yang kita cintai ini,” harap Kapolres. (ja)

Landak
| Rabu, 9 Maret 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5