Bahlil Tegaskan PAW Adies Kadir ke Anaknya di DPR Sesuai Aturan, Bukan Karena Faktor Keluarga
Politik | Jumat, 6 Februari 2026
PIFA, Politik — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan pergantian antarwaktu (PAW) dari Adies Kadir kepada putrinya, Adela Kanasya Adies, sebagai anggota DPR RI telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahlil menepis anggapan bahwa PAW tersebut dilakukan karena hubungan keluarga. Menurutnya, mekanisme penggantian anggota DPR sudah diatur secara jelas berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
“PAW itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan. Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2).
Adies Kadir diketahui merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Ia mengundurkan diri dari kursi DPR setelah dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Pemilihan Legislatif 2024, Partai Golkar meraih total 245.453 suara di Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Dari hasil tersebut, Golkar memperoleh satu kursi yang diraih Adies sebagai calon legislatif dengan suara terbanyak. Sementara itu, Adela Kanasya Adies berada di posisi kedua dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.
Ketentuan PAW ini juga diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 242 yang menyebutkan, “anggota yang berhenti digantikan oleh calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, yang meraih suara terbanyak urutan berikutnya”.
Adies sendiri resmi dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (5/2), menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. Usai dilantik, Adies menyatakan komitmennya untuk memegang teguh kode etik hakim.
Ia juga menegaskan siap mengundurkan diri dari penanganan perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar jika dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” kata Adies.
Proses pencalonan Adies sebagai hakim MK sebelumnya sempat menuai sorotan publik, terutama terkait pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR yang digelar dalam waktu singkat. Namun, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pencalonan Adies secara bulat sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat.




















