Foto: Istimewa

Berita Kalbar, PIFA - BAIN HAM RI Kalbar angkat bicara terkait belasan ABG yang terjaring di salah satu kamar hotel. Jalan Merdeka Pontianak Kota, pada senin 13 Desember 2021 lalu.

Ketua Umum BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin mengatakan sudah banyak anak dibawah umur bebas keluar masuk kamar hotel di Kota Pontianak. Bahkan sudah banyak terjaring razia.

"Harusnya pihak hotel lakukan sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, kalau memang terbukti menyalahi aturan. Pemerintah seharus bertindak tegas kepada pihak hotel," tegasnya kepada awak media, senin 15/12/2021.

Lanjutnya, dirinya mendapatkan informasi dari berbagai kalangan masyarakat bahwa hotel tersebut juga dijadikan sebagai tempat prostitusi online. Ia, meminta kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pongianak untuk intens mengawasi sektor perhotelan yang disinyalir sebagai tempat menginap anak-anak dibawah umur, seperti melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal, Tenaga kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak.

"Meminta kepada penegak Perda harus pro aktof melakukan razia dan menghimbau kepada pengelola hotel yang biasanya menjadi langganan anak dibawah umur menginap bersama pasangannya," terangnya.

Pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas DPMTKPTSP Kota Pontianak bidang perizinan memberikan sangsi kepada pemilik hotel sebagai bentuk upaya efek jera agar hotel yang lain tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama. 

"Berharap pihak pemerintah berikan sangsi dan efek jera, agar hotel yang lain juga tidak melanggar ketentuan," pungkasnya.

Berita Kalbar, PIFA - BAIN HAM RI Kalbar angkat bicara terkait belasan ABG yang terjaring di salah satu kamar hotel. Jalan Merdeka Pontianak Kota, pada senin 13 Desember 2021 lalu.

Ketua Umum BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin mengatakan sudah banyak anak dibawah umur bebas keluar masuk kamar hotel di Kota Pontianak. Bahkan sudah banyak terjaring razia.

"Harusnya pihak hotel lakukan sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, kalau memang terbukti menyalahi aturan. Pemerintah seharus bertindak tegas kepada pihak hotel," tegasnya kepada awak media, senin 15/12/2021.

Lanjutnya, dirinya mendapatkan informasi dari berbagai kalangan masyarakat bahwa hotel tersebut juga dijadikan sebagai tempat prostitusi online. Ia, meminta kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pongianak untuk intens mengawasi sektor perhotelan yang disinyalir sebagai tempat menginap anak-anak dibawah umur, seperti melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal, Tenaga kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak.

"Meminta kepada penegak Perda harus pro aktof melakukan razia dan menghimbau kepada pengelola hotel yang biasanya menjadi langganan anak dibawah umur menginap bersama pasangannya," terangnya.

Pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas DPMTKPTSP Kota Pontianak bidang perizinan memberikan sangsi kepada pemilik hotel sebagai bentuk upaya efek jera agar hotel yang lain tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama. 

"Berharap pihak pemerintah berikan sangsi dan efek jera, agar hotel yang lain juga tidak melanggar ketentuan," pungkasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar