Bambang Tri Mulyono. (Foto: Detikcom)

Berita Nasional, PIFA - Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), usai ditetapkan jadi tersangka kasus penodaan agama. Menanggapi pencabutan gugatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta agar Bambang segera bertobat. 

"Kalau dia mencabut, itukan hak mereka. Terlepas alasannya, ya kita menghormati alasan itu. Ya mudah-mudahan mereka sadar atas apa yang mereka lakukan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (28/10/2022), dikutip dari detiknews. 

"Mudah-mudahan teman-teman itu dapat hidayah dari Tuhan ya dan bertobatlah, jangan memberikan narasi yang negatif, yang menimbulkan fitnah, dan menyebarluaskan kebohongan gitu," tandas Ade. 
Sebelumnya, Ade Irfan turut heran dengan narasi dugaan ijazah palsu Jokowi. Sebab menurutnya, setiap jenjang pendidikan yang dilewati Jokowi perlu ada ijazah. 

"Menggunakan logika, menggunakan akal pikiran ya. Kitakan diberikan Tuhan, Allah SWT, itu akal, itulah kelebihan manusia. Nah, pakai akal sehat saja, kalau mengatakan ijazah Pak Jokowi, SMA-SMP itu palsu, pertanyaan besarnya kenapa dia bisa kuliah. Kuliah itu pakai ijazah nggak?" pungkasnya. 

Ade menegaskan, jika Jokowi menggunakan ijazah palsu maka Jokowi tak akan bisa terdaftar sebagai siswa sekolah atau mahasiswa. Terlebih saat mendaftar administrasi untuk pemilihan pemimpin daerah hingga nasional.

"Yang kedua, bisa nggak dia masuk wilayah percaturan politik, bisa sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, itu saja. Makanya gunakan logika dan akal sehat," ucapnya.

Ade menilai gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono hanyan gugatan mencari sensasi. Sehingga malah memunculkan narasi negatif terhadap Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono merupakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. Gugatan tersebut Bambang sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan gugatan tersebut, Presiden Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Dalam gugatannya, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), usai ditetapkan jadi tersangka kasus penodaan agama. Menanggapi pencabutan gugatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta agar Bambang segera bertobat. 

"Kalau dia mencabut, itukan hak mereka. Terlepas alasannya, ya kita menghormati alasan itu. Ya mudah-mudahan mereka sadar atas apa yang mereka lakukan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (28/10/2022), dikutip dari detiknews. 

"Mudah-mudahan teman-teman itu dapat hidayah dari Tuhan ya dan bertobatlah, jangan memberikan narasi yang negatif, yang menimbulkan fitnah, dan menyebarluaskan kebohongan gitu," tandas Ade. 
Sebelumnya, Ade Irfan turut heran dengan narasi dugaan ijazah palsu Jokowi. Sebab menurutnya, setiap jenjang pendidikan yang dilewati Jokowi perlu ada ijazah. 

"Menggunakan logika, menggunakan akal pikiran ya. Kitakan diberikan Tuhan, Allah SWT, itu akal, itulah kelebihan manusia. Nah, pakai akal sehat saja, kalau mengatakan ijazah Pak Jokowi, SMA-SMP itu palsu, pertanyaan besarnya kenapa dia bisa kuliah. Kuliah itu pakai ijazah nggak?" pungkasnya. 

Ade menegaskan, jika Jokowi menggunakan ijazah palsu maka Jokowi tak akan bisa terdaftar sebagai siswa sekolah atau mahasiswa. Terlebih saat mendaftar administrasi untuk pemilihan pemimpin daerah hingga nasional.

"Yang kedua, bisa nggak dia masuk wilayah percaturan politik, bisa sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, itu saja. Makanya gunakan logika dan akal sehat," ucapnya.

Ade menilai gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono hanyan gugatan mencari sensasi. Sehingga malah memunculkan narasi negatif terhadap Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono merupakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. Gugatan tersebut Bambang sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan gugatan tersebut, Presiden Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Dalam gugatannya, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar