Tersangka bandar narkoba Melawi saat diamankan di Pontianak. (Istimewa)

PIFA, Lokal - Bandar narkoba Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat berinisial DIN dibekuk di Kota Pontianak, Jumat (10/2/2023) sore.  

Penangkapan bandar yang terkenal cukup "licin" tersebut, dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pontianak Kota, di bilangan Jalan M Sohor.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, Kompol Joko Sutriyatno menerangkan, saat digerebek dan digeledah, polisi menemukan barang bukti 5 bungkus plastik kemasan yang diduga sabu-sabu.

Tak hanya barang haram narkoba, aparat juga menemukan senjata api jenis bomen di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka tersebut.

"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang sedang menggunakan mobil minibus sedang membawa sabu dan ekstasi," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Setelah terlihat melintas di Jalan M Sohor, Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan, anggota langsung menyergap lalu menggeledah mobil tersangka.

Aksi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan tak jauh dari kantor ekspedisi tersebut, kemudian menyita perhatian warga sekitar. 

Mereka berkerumun menyaksikan proses penangkapan serta interogasi yang dilakukan oleh aparat Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota itu. 

"Ditemukan lima bungkus plastik besar transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 46,54 gram dan sepuluh butir ekstasi di dalam tas," kata Joko.

Selanjutnya, kata Joko, polisi langsung menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak kota untuk diperiksa lebih intensif.

"Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, terlapor mengakui miliknya untuk dijual ke Melawi," ujarnya.

Sementara itu, Joko menambahkan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ap)

PIFA, Lokal - Bandar narkoba Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat berinisial DIN dibekuk di Kota Pontianak, Jumat (10/2/2023) sore.  

Penangkapan bandar yang terkenal cukup "licin" tersebut, dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pontianak Kota, di bilangan Jalan M Sohor.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, Kompol Joko Sutriyatno menerangkan, saat digerebek dan digeledah, polisi menemukan barang bukti 5 bungkus plastik kemasan yang diduga sabu-sabu.

Tak hanya barang haram narkoba, aparat juga menemukan senjata api jenis bomen di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka tersebut.

"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang sedang menggunakan mobil minibus sedang membawa sabu dan ekstasi," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Setelah terlihat melintas di Jalan M Sohor, Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan, anggota langsung menyergap lalu menggeledah mobil tersangka.

Aksi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan tak jauh dari kantor ekspedisi tersebut, kemudian menyita perhatian warga sekitar. 

Mereka berkerumun menyaksikan proses penangkapan serta interogasi yang dilakukan oleh aparat Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota itu. 

"Ditemukan lima bungkus plastik besar transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 46,54 gram dan sepuluh butir ekstasi di dalam tas," kata Joko.

Selanjutnya, kata Joko, polisi langsung menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak kota untuk diperiksa lebih intensif.

"Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, terlapor mengakui miliknya untuk dijual ke Melawi," ujarnya.

Sementara itu, Joko menambahkan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar