Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. menandatangani prasasti Desa Konstitusi di Desa Mekar Sari pada Minggu (13/11/2022). (Foto: Adpim Pemprov Kalbar)

Berita Lokal, PIFA - Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya menjadi Desa Konstitusi pertama di Pulau Kalimantan setelah dikukuhkan secara resminya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., pada Minggu (13/11/2022). Pengukuhan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua MK.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum turut menyampaikan ucapan selamat kepada Desa Mekar Sari yang dinobatkan sebagai 1 diantara 5 Desa Konstitusi di Indonesia. 

"Selamat kepada Desa Mekar sari yang telah dinobatkan sebagai Desa Konstitusi. Saya sebagai Gubernur senang karena program awal menjadi Gubernur adalah bagaimana membangun dimulai dari desa," ujar Gubernur Sutarmidji, mengutip laman resmi Pemprov Kalbar.

Gubernur Kalbar menambahkan, di Kubu Raya sudah tidak ada desa yang sangat tertinggal; desa tertinggal hanya tersisa 1 yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sanggau. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh permasalahan jaringan listrik.

"Sementara desa mandiri di Kubu Raya sekarang menjadi 586 salah satunya adalah Desa Mekar Sari. Saya sangat setuju dan tidak salah mahkamah konstitusi menetapkan Desa Mekar sari sebagai Desa Konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna. Artinya dari 54 indikator Desa mandiri semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari. Kemudian, untuk tahun ini akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di sini," tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. mengatakan bahwa konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif. Menurutnya, nilai-nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat. 

Ketua MK menyebut Desa Mekar Sari memiliki berbagai etnik dan suku. Namun, desai ini tetap tergabung salam satu komunitas yang terbentuk dari rekonsiliasi usai konflik sosial.

"Dalam konteks kekinian, Desa Mekar Sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Hal ini terbukti warga Desa Mekar Sari dapat hidup damai dan rukun," ujarnya.

Turut hadir dalam Pengukuhan Desa Mekar Sari, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bupati Kubu Raya dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya serta tokoh masyarakat Desa Mekar Sari. (yd)

Berita Lokal, PIFA - Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya menjadi Desa Konstitusi pertama di Pulau Kalimantan setelah dikukuhkan secara resminya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., pada Minggu (13/11/2022). Pengukuhan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua MK.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum turut menyampaikan ucapan selamat kepada Desa Mekar Sari yang dinobatkan sebagai 1 diantara 5 Desa Konstitusi di Indonesia. 

"Selamat kepada Desa Mekar sari yang telah dinobatkan sebagai Desa Konstitusi. Saya sebagai Gubernur senang karena program awal menjadi Gubernur adalah bagaimana membangun dimulai dari desa," ujar Gubernur Sutarmidji, mengutip laman resmi Pemprov Kalbar.

Gubernur Kalbar menambahkan, di Kubu Raya sudah tidak ada desa yang sangat tertinggal; desa tertinggal hanya tersisa 1 yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sanggau. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh permasalahan jaringan listrik.

"Sementara desa mandiri di Kubu Raya sekarang menjadi 586 salah satunya adalah Desa Mekar Sari. Saya sangat setuju dan tidak salah mahkamah konstitusi menetapkan Desa Mekar sari sebagai Desa Konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna. Artinya dari 54 indikator Desa mandiri semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari. Kemudian, untuk tahun ini akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di sini," tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. mengatakan bahwa konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif. Menurutnya, nilai-nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat. 

Ketua MK menyebut Desa Mekar Sari memiliki berbagai etnik dan suku. Namun, desai ini tetap tergabung salam satu komunitas yang terbentuk dari rekonsiliasi usai konflik sosial.

"Dalam konteks kekinian, Desa Mekar Sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Hal ini terbukti warga Desa Mekar Sari dapat hidup damai dan rukun," ujarnya.

Turut hadir dalam Pengukuhan Desa Mekar Sari, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bupati Kubu Raya dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya serta tokoh masyarakat Desa Mekar Sari. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya