Peraih gelar juara dari Indonesia berfoto bersama dengan finalis lainnya. (Foto: KBRI Tehran)

Peraih gelar juara dari Indonesia berfoto bersama dengan finalis lainnya. (Foto: KBRI Tehran)

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalBangga! Indonesia Raih Dua Gelar Juara Pada 31st Fajr International Challenge

Bangga! Indonesia Raih Dua Gelar Juara Pada 31st Fajr International Challenge

Iran | Senin, 6 Februari 2023

PIFA, Internasional - Kabar membanggakan datang dari Iran. Indonesia sukses meraih dua gelar juara sekaligus pada 31st Fajr International Challenge.

Event tersebut berlangsung sejak tanggal 31 Januari hingga 5 Februari 2022. 

"​Indonesia Raya kembali berkumandang di Iran setelah Indonesia meraih dua gelar juara pada 31st Fajr International Challenge yang diselenggarakan di Shiroudi Sport Complex, Tehran, 31 Januari - 5 Februari 2022," tulis Kemlu di laman resminya, dikutip PIFA, Senin (6/2).

Gelar Juara diraih oleh ganda putri Jesita Putri Miantoro/Febi Setianingrum. Mereka mengalahkan ganda putri Go Pei Kee/Teoh Mei Xing dari Malaysia.

Kemudian di tunggal putra, gelar juara diraih oleh Syabda Perkasa Belawa. Syabda sukses menaklukkan tunggal putra Malaysia Justin Hoh melalui pertandingan ketat tiga set.

31st Iran Fajr International Challenge ini diikuti oleh lebih dari 26 negara. Pada tahun 2023, Indonesia mengirimkan 27 atlet yang bertanding pada turnamen BWF International Challenge tersebut.

Duta Besar RI Tehran Ronny P. Yuliantoro mendapatkan kehormatan untuk menyerahkan medali dan piala kepada para juara bersama dengan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Hamid Sajjadi. (yd)

Rekomendasi

Foto: Survei Publik Ungkap Peningkatan Kualitas Timnas Indonesia | Pifa Net

Survei Publik Ungkap Peningkatan Kualitas Timnas Indonesia

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi | Pifa Net

Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Persaingan Ketat di Daftar Top Skor Liga Champions Asia Elite 2024/2025 | Pifa Net

Persaingan Ketat di Daftar Top Skor Liga Champions Asia Elite 2024/2025

Asia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Warga Pontianak Jadi Korban Pengeroyokan dan Pencurian, 3 Pelaku Ditangkap Polisi | Pifa Net

Warga Pontianak Jadi Korban Pengeroyokan dan Pencurian, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Pontianak
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Jadi Inspirasi, Aldi Satya Mahendra Meet & Greet dengan Siswa SMK Negeri 3 Bangli Bali | Pifa Net

Jadi Inspirasi, Aldi Satya Mahendra Meet & Greet dengan Siswa SMK Negeri 3 Bangli Bali

Bali
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Profil Sukatani, Band yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu ‘Bayar Polisi’ | Pifa Net

Profil Sukatani, Band yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu ‘Bayar Polisi’

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti | Pifa Net

Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti

Inggris
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Awas! Kurang Tidur Ganggu Kemampuan Mengendalikan Kenangan Buruk | Pifa Net

Awas! Kurang Tidur Ganggu Kemampuan Mengendalikan Kenangan Buruk

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Kurang Lebih, Ini Perbandingan Shin Tae-yong vs Indra Sjafri saat Tukangi Timnas U-20 | Pifa Net

Kurang Lebih, Ini Perbandingan Shin Tae-yong vs Indra Sjafri saat Tukangi Timnas U-20

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Ibra Optimis Santiago Gimenez Bakal Tajam di Lini Depan AC Milan | Pifa Net

Ibra Optimis Santiago Gimenez Bakal Tajam di Lini Depan AC Milan

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK | Pifa Net

Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

PIFA, Nasional - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah mengumumkan bahwa Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak dapat mengajukan banding terhadap sanksi pemberhentian dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (7/11) malam setelah pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI. Jimly menjelaskan bahwa putusan MKMK berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak ada kebutuhan untuk mengajukan banding. Biasanya, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam kasus Anwar Usman, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. “Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” katanya. MKMK juga memberikan rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau, jika dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK. "Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? Dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK," kata Jimly. Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Sebagai akibatnya, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, yang harus dimulai dalam 2x24 jam setelah putusan dibacakan. Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. (ad)

Jakarta
| Rabu, 8 November 2023

Lokal

Foto: Gelombang Demo Tolak Kenaikan BBM di Kalbar, Massa Geruduk DPRD Lagi | Pifa Net

Gelombang Demo Tolak Kenaikan BBM di Kalbar, Massa Geruduk DPRD Lagi

Berita Lokal, PIFA - Massa dari elemen mahasiswa kembali berunjuk rasa menolak kenaikan BBM di Kantor DPRD Kalbar, Kamis (8/9/2022). Berbeda dari aksi sebelumnya, kali ini massa gagal menemui wakil rakyat. Sebab 65 anggota tersebut sedang melaksanakan agenda kerja ke daerah-daerah. Unjuk rasa ini dikawal ketat aparat kepolisian dengan peralatan lengkap. Meski sempat terjadi ketegangan antar kedua belah pihak dan aksi saling dorong, namun demo ini berlangsung damai. Mahasiswa kembali menyuarakan tuntutan tunggal penolakan terhadap kenaikan BBM sejak 3 September oleh pemerintah. "Kenaikan harga BBM akan semakin membuat susah kehidupan masyarakat yang baru saja hendak pulih dari pandemi Covid 19," kata salah satu peserta aksi. Kenaikan harga BBM ini dipastikan menimbulkan efek domino terhadap harga kebutuhan pokok lainnya. Sementara, penghasilan masyarakat tak ada penyesuaian kenaikan. Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah meminta pemerintah peka terhadap kondisi masyarakat, pasca pemberlakukan tarif baru BBM.  Pemerintah mestinya sudah menyiapkan cara untuk mengondisikan pendapatan masyarakat guna mengimbangi kenaikan harga tersebut. Misalnya melalui mekanisme kenaikan standar upah. “Pemerintah harus mampu berpikir untuk menaikkan pendapatan masyarakat, misalnya kenaikan UMR bagi pekerja formal, kenaikan gaji PNS atau kemudahan usaha bagi pengusaha dan mengurangi biaya ekonomi tinggi bagi pengusaha-pengusaha mengurus izin,” katanya. Menurut Suriansyah, hal ini menjadi tugas pemerintah yang memang sudah selayaknya memikirkan kepentingan rakyat.  Sementara itu bagi masyarakat terdampak, terutama golongan paling lemah, berpenghasilan rendah, juga harus ada skema untuk membantu kesulitan mereka. Misalnya, dengan bantuan langsung tunai terhadap mereka yang paling rentan. (ap)

Kalbar
| Jumat, 9 September 2022

Nasional

Foto: Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana | Pifa Net

Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana

PIFA, Nasional - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih menyatakan bahwa pengguna jasa joki tugas harus ditindak tegas dengan sanksi pidana, bukan hanya sanksi akademis. Menurut Nasih, penggunaan joki tugas adalah bentuk plagiarisme yang merusak integritas akademik. "Kalau dipandang perlu, jangan hanya aspek akademis semata tapi bisa diteruskan ke pidana, pemalsuan, kebohongan," kata Nasih seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (25/7). Nasih menjelaskan bahwa tindakan menggunakan jasa joki tugas adalah pengklaiman karya orang lain sebagai milik pribadi, yang termasuk dalam kategori plagiarisme. Hal ini dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam dunia akademik dan dapat berujung pada pembatalan gelar akademik jika terbukti. "Itu fenomena yang tidak baik, tidak mendidik, dan pasti terlarang. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi itu 1000% plagiasi dan itu adalah salah satu dosa besar di dunia akademik. Kalau terbukti bisa digugurkan," tegas Nasih. Regulasi yang Ada Harus Diperketat Nasih menilai bahwa meskipun sudah ada aturan mengenai plagiarisme, regulasi tersebut perlu diperketat lagi untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Ya, pasti perlu lah [aturannya diperketat]. Meskipun sebenarnya sudah sangat ketat. Terbukti plagiasi atau njahitkan tugas, pasti ada sanksinya," ucap Nasih. Fenomena Joki Tugas di Media Sosial Fenomena joki tugas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak penyedia jasa yang secara terbuka menawarkan layanan tersebut, bahkan ada yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Salah satu akun penyedia jasa joki memiliki lebih dari 280 ribu pengikut dan telah diendorse oleh sejumlah selebgram. Sejak Selasa (23/7), beberapa akun media sosial penyedia jasa joki tidak dapat diakses. Namun, berdasarkan penelusuran, jasa joki tugas masih banyak ditemukan di platform lain seperti TikTok. Calon pengguna jasa biasanya diarahkan ke aplikasi WhatsApp untuk melakukan transaksi. Tarif dan Hukuman Tarif yang ditawarkan bervariasi tergantung jenis tugas dan tingkat kesulitan. Misalnya, untuk penulisan skripsi, harga bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta. Padahal, menurut Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), gelar akademik bisa dicabut jika terbukti menggunakan jasa joki. Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta bagi pelaku. Penyedia jasa joki juga bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Penegakan Hukum yang Lebih Ketat Nasih dan berbagai pihak mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengguna dan penyedia jasa joki tugas. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kualitas dunia pendidikan di Indonesia. 

Indonesia
| Kamis, 25 Juli 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5