Presiden Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2023. (Setkab RI)

Presiden Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2023. (Setkab RI)

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalBangga! Peringkat Daya Saing Indonesia Meningkat Jadi Posisi 34 Dunia

Bangga! Peringkat Daya Saing Indonesia Meningkat Jadi Posisi 34 Dunia

Dunia | Kamis, 31 Agustus 2023

PIFA, Internasional - Pada persaingan yang ketat antarnegara dalam berbagai aspek seperti ekspor dan investasi, Indonesia telah berhasil mencatatkan peningkatan yang signifikan dalam peringkat daya saing global. Kabar membanggakan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2023, di Nusantara Hall Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

“Kita patut bersyukur bahwa IMD Global Competitiveness Index di tahun 2023, Indonesia naik ranking dari 44 ke-34, naik 10 peringkat. Ini masuk dalam kategori tertinggi di dunia karena lompatannya 10 peringkat,” ujar Presiden, seperti dikutip dari laman Setkab RI.

Pada acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2023 di Nusantara Hall Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (31/08/2023), Presiden menjelaskan bahwa peningkatan peringkat ini diukur oleh lembaga internasional IMD Competitiveness Center berdasarkan empat kriteria, yaitu performa ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur.

Presiden juga menekankan bahwa peringkat performa ekonomi Indonesia mengalami peningkatan yang paling signifikan, yaitu naik 13 peringkat dari peringkat sebelumnya. “Yang paling bagus adalah performa ekonomi, ini naik 13 peringkat, dari sebelumnya 42 ke-29,” ujar Presiden.

Selain itu, efisiensi bisnis Indonesia juga mengalami kenaikan 11 peringkat, beranjak dari peringkat 31 menjadi peringkat 20. Sedangkan, efisiensi pemerintah naik 4 peringkat, dari peringkat 35 menjadi peringkat 31. Sementara itu, dalam kategori infrastruktur, Indonesia berada pada peringkat 51.

“Ini juga perlu kita lanjutkan agar competitiveness index kita menjadi semakin baik, sehingga kelihatan bahwa dalam bersaing dengan negara-negara lain kita memiliki kemampuan. Dan, urusan peringkat ini bukan kita yang mengeluarkan, tapi ini internasional,” tegas Presiden. 
 

Rekomendasi

Foto: Hasil Drawing Nasional Liga 4 2024/2025, Babak 64 Besar Resmi Diumumkan | Pifa Net

Hasil Drawing Nasional Liga 4 2024/2025, Babak 64 Besar Resmi Diumumkan

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Persib U16 dan Goal Aksis U14 Sabet Gelar Juara Hydroplus Piala Pertiwi 2025 Jabar | Pifa Net

Persib U16 dan Goal Aksis U14 Sabet Gelar Juara Hydroplus Piala Pertiwi 2025 Jabar

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada | Pifa Net

Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Kanada
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: 3 Kali Mangkir, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Ditetapkan Sebagai DPO | Pifa Net

3 Kali Mangkir, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Ditetapkan Sebagai DPO

Kalbar
| Senin, 17 Maret 2025
Foto:  TNI AD Selidiki Keterlibatan Warga Sipil dalam Insiden Ledakan Amunisi di Garut, 13 Orang Tewas | Pifa Net

TNI AD Selidiki Keterlibatan Warga Sipil dalam Insiden Ledakan Amunisi di Garut, 13 Orang Tewas

Nasional
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Aksi Tolak UU TNI di Malang: Tim Medis hingga Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat | Pifa Net

Aksi Tolak UU TNI di Malang: Tim Medis hingga Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat

Malang
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Lantamal XII Gagalkan Penyeludupn 22 Koli Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Dwikora | Pifa Net

Lantamal XII Gagalkan Penyeludupn 22 Koli Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Pontianak
| Sabtu, 31 Mei 2025
Foto: Presiden Prabowo Minta Harga Tiket Pesawat Turun | Pifa Net

Presiden Prabowo Minta Harga Tiket Pesawat Turun

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Pelajar di Pontianak Meninggal Usai Dikeroyok Saat Pawai Obor Sambut Ramadhan | Pifa Net

Pelajar di Pontianak Meninggal Usai Dikeroyok Saat Pawai Obor Sambut Ramadhan

Pontianak
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Selalu Tampil Maksimal, Amorim Ungkap MU Butuh Lebih Banyak Pemain Seperti Bruno | Pifa Net

Selalu Tampil Maksimal, Amorim Ungkap MU Butuh Lebih Banyak Pemain Seperti Bruno

Inggris
| Senin, 10 Maret 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Realmadrid.com, Situs Klub Sepak Bola Terpopuler di Dunia  | Pifa Net

Realmadrid.com, Situs Klub Sepak Bola Terpopuler di Dunia 

PIFA, Sports - Situs resmi klub sepak bola asal spanyol, Realmadrid.com, telah berhasil mempertahankan gelar sebagai situs klub sepak bola yang paling banyak dikunjungi di dunia selama tujuh tahun berturut-turut. Dalam musim ini, situs ini telah mencatat rata-rata 8,9 juta kunjungan setiap bulannya, menurut laporan dari perusahaan analisis digital yaitu, SameWeb. Prestasi ini menjadi catatan yang membanggakan bagi Real Madrid, karena Realmadrid.com berhasil mengumpulkan total 66,7 juta pengguna unik selama musim ini.   Diketahui Angka ini mengalami peningkatan sebesar 38% dibandingkan dengan musim sebelumnya. Rekor sepanjang masa ini menjadikan situs web ini sebagai sumber informasi utama bagi para penggemar sepak bola di seluruh dunia. Tak hanya meraih pengguna unik yang tinggi, Realmadrid.com juga mencatat angka luar biasa lainnya. Total sesi yang terekam adalah sebanyak 108 juta dengan lebih dari 506 juta tampilan halaman. Ini merupakan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya, menandakan minat yang terus berkembang terhadap konten yang disajikan oleh situs ini. Realmadrid.com juga telah berupaya memperluas dampaknya secara internasional dengan menyediakan konten dalam berbagai bahasa, termasuk Spanyol, Inggris, Perancis, Jerman, Portugis, Jepang, Cina, Hindi, dan Arab. Hal ini telah membantu meningkatkan kehadiran situs web ini di berbagai negara di seluruh dunia. Seiring dengan tren konsumsi digital, 74% lalu lintas Realmadrid.com berasal dari perangkat seluler. Audiens situs ini secara khusus terfokus pada kelompok usia 18-34 tahun, yang mencakup 48% dari total pengunjung keseluruhan. Keberhasilan Realmadrid.com dalam mempertahankan dominasinya sebagai situs klub sepak bola paling populer di dunia memberikan bukti kuat akan daya tarik Real Madrid sebagai salah satu klub paling terkenal dan disegani di dunia sepak bola. (hs)

Spanyol
| Rabu, 30 Agustus 2023

Sports

Foto: Komisi III DPR Restui Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh | Pifa Net

Komisi III DPR Restui Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh

Berita Sports, PIFA - Setelah melalui proses panjang, Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui naturalisasi calon pemain timnas sepakbola Indonesia Jordi Amat dan Sandy Walsh. Kabar ini diumumkan PSSI melalui laman resminya. Persetujuan naturalisasi itu sebelumnya diumumkan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR yang turut dihadiri Menpora Zainudin Amali, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, yang dilaksanakan pada Senin (29/8). "Komisi III DPR dapat menyetujui pemberian keawarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat membacakan hasil rapat, dilansir dari laman PSSI (30/8). Langkah selanjutnya, Kemenpora dan PSSI juga akan diundang oleh Komisi X (yang membidangi olahraga ) dalam rapat dengar pendapat juga dengan tema yang sama bulan depan. Timnas Indonesia dalam waktu dekat akan melakoni laga resmi FIFA melawan Curacao dua kali pada 24 September dan 27 September. Untuk itu, PSSI pun berharap proses naturalisasi Jordi dan Sandy bisa rampung dan membela timnas di laga tersebut. "Pada 24 dan 27 (September) ada FIFA Matchday kita ingin melawan Curacao (ranking ke-84 FIFA). PSSI ingin sebelum FIFA Matchday dua pemain itu bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). PSSI berterima kasih kasih kepada Presiden Bapak Joko Widodo, Bapak Menpora Zainudin Amali, Bapak Menkumham Yasonna Laoly, Komisi III DPR dan semua yang telah membantu proses naturalisasi inii,’’ kata Iriawan. "Kami percaya kehadiran kedua pemain tersebut akan meningkatkan secara signifikan kualitas tim nasional seperti yang diharapkan segenap masyarakat pecinta sepak bola Indonesia. Terlebih Indonesia akan menghadapi Piala Asia 2023," tandasnya. Sementara itu, Menpora turut mengapresiasi perhatian Komisi III DPR yang menyetujui naturalisasi Jordi dan Sandy. Kebutuhan terhadap kehadiran dua pemain itu secara teknis sudah direkomendasikan. Sejalan dengan itu, pemerintah berkomitmen tidak mengabaikan pembinaan usia dini talenta-talenta sepak bola. "Sebanyak 75% rakyat Indonesia sangat senang sepak bola. Oleh karena itu kesenangan rakyat ini juga harus kita jawab dengan penampilan tim nasional yang baik. Mudah-mudahan tata kelola di PSSI makin baik, tata kelola di klub-klub di Liga 1, 2, dan 3 juga makin baik," tutur Menpora. Lebih lanjut, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut segala dokumen kedua pemain itu sudah sesuai aturan dan prosedur. Edward mengatakan bahwa pihaknya menggunakan mekanisme naturalisasi sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. ‘’Kami akan bekerja maksimal. Mudah-mudahan dalam dua minggu proses ini sudah selesai dan keduanya bisa membela Indonesia," ujarnya. (yd)

Jakarta
| Rabu, 31 Agustus 2022

Nasional

Foto: Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 | Pifa Net

Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 lalu itu. “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Menaker dalam SE tersebut. Kemudian, dalam SE itu Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE, dikutip PIFA, Selasa (12/4/2022). Mengutip SE itu, berikut poin-poin yang diampaikan Menaker terkait pelaksanaan embayaran THR Keagamaan tahun 2022: 1. THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut: a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian dikutip dari ketentuan penutup SE. (yd)

Jakarta
| Selasa, 12 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5