Foto: Dok. SINDOnews

Berita Nasional, PIFA – Polri membantah telah menangkap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri. 

Polri meluruskan bahwa pihaknya tak menangkap Irjen Sambo, namun hanya ditempatkan khusus lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Karena itu, Irjen Sambo pun dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan). Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” terang Irjen Dedi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam, mengutip Detikcom.

Menurut Irjen Dedi, salah satu ketidakprofesionalannya adalah masalah CCTV yang disorot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ungkap Irjen Dedi. 

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri pun meminta publik agar menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Dia mengatakan Polri berjanji akan memaparkan hasil pemeriksaan secara transparan.

“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” tutupnya. (yd) 

Berita Nasional, PIFA – Polri membantah telah menangkap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri. 

Polri meluruskan bahwa pihaknya tak menangkap Irjen Sambo, namun hanya ditempatkan khusus lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Karena itu, Irjen Sambo pun dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan). Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” terang Irjen Dedi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam, mengutip Detikcom.

Menurut Irjen Dedi, salah satu ketidakprofesionalannya adalah masalah CCTV yang disorot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ungkap Irjen Dedi. 

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri pun meminta publik agar menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Dia mengatakan Polri berjanji akan memaparkan hasil pemeriksaan secara transparan.

“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” tutupnya. (yd) 

0

0

You can share on :

0 Komentar