Foto Ilustrasi: CNN Indonesia

Foto Ilustrasi: CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiBanyak Serangan Siber, UU PDP Harus Segera Disahkan

Banyak Serangan Siber, UU PDP Harus Segera Disahkan

Indonesia | Jumat, 20 Mei 2022

Berita Teknologi, JAKARTA - Untuk mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital, suatu negara membutuhkan undang-undang atau regulasi mengenai pengaturan data yang bersifat mengikat secara Nasional maupun internasional.

Saat ini sudah ada 136 negara di dunia yang memiliki UU perlindungan data pribadi (UU PDP) atau General Data Protection Regulator (GDPR).

Menurut Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI Marsma TNI. Dr. Sigit Priyono, GSC., S.IP., Indonesia perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT). Dengan menerapkan DFFT diharapkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital dapat terwujudkan.

Bahkan menurut Sigit sebagian besar negara Asean seperti Singapura, Thailand dan Filipina sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Asean hingga saat ini belum memiliki UU PDP.

Padahal pembahasan RUU PDP yang sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR. Progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50%. Karena terlalu banyak UU PDP ini, maka perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP yang sudah terlalu lama mangkrak.

"Indonesia harus siap terhadap serangan cyber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP. Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala. Sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP," ungkap Sigit, dikutip detiknews, Jum'at, 20 Mei 2022.

Dalam menerapkan DFFT di hubungan internasional, menurut Sigit harus berada dalam koridor kepentingan Nasional berupa keamanan dan kesejahteraan dengan mengedepankan penempatan data dan pertanggung jawaban atas pengelolaan data.

Selain itu harus juga harus memprioritaskan kesepakatan dan prinsip yang saling menguntungkan antar pihak dengan mengedepankan perlindungan. Selain itu mengembangkan kerangka hukum dan administrasi DFFT yang memungkinkan lawful intercept. Serta mendorong sistim keamanan yang handal melalui pengimplementasian standar minimum dalam DFFT.

Untuk itu perlu penguatan prinsip dan payung hukum dalam hubungan internasional mengenai DFFT. Termasuk untuk mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan dengan data pribadi.

Tujuannya agar dapat diimplementasikan dalam beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan dan kependudukan.

"RUU PDP nantinya harus memiliki tujuan untuk melindungi hak warga negara terkait data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data. Harus ada pengaturan yang ketat terhadap pemilik data, pemrosesan data, transfer atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data dan ketentuan denda administratif," kata Sigit.

Nantinya di dalam UU PDP lanjut Sigit diperlukan standar minimum teknis maupun administrasi agar menciptakan keadilan dan kesetaraan prinsip perlindungan yang dapat diimplementasikan baik swasta maupun pemerintah. Standar minimum perlu mencakup bagaimana terjadinya pertukaran data, keamanan data hingga saksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar perlindungan data pribadi.

Sigit menerangkan, standar teknis perlindungan data pribadi ditujukan agar terjadi keseragaman perlindungan data bagi seluruh pihak yang akan memproses dan menyimpan data pribadi. Selain itu standar teknis diperlukan agar tercipta trust pada saat dipindahtangankan. Karena sudah menerapkan standar yang sama.

"Harusnya peraturan standar minimum dan norma PDP menjadi dasar menerapkan denda administratif jika terjadi kebocoran atau lalai dalam menerapkan standar. Namun saat ini regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi belum ada. Saat ini PP 71 tahun 2019 belum terdapat peraturan standar minimum dan norma PDP. Seharunya UU PDP yang keluar terlebih dahulu baru revisi PP 82 tahun 2012 menjadi PP 71 tahun 2019. Ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak saat ini," papar Sigit.

Sigit menambahkan, dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif memerlukan koordinasi dari Kominfo kepada Polhukam untuk mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk dapat dijadikan payung hukum beragam sektor. (rs)

Rekomendasi

Foto: Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita | Pifa Net

Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Nasional
| Senin, 16 Juni 2025
Foto: P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks | Pifa Net

P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks

Pifabiz
| Kamis, 3 Juli 2025
Foto: OJK Panggil Rupiah Cepat Terkait Dugaan Pengiriman Dana Ilegal ke Masyarakat | Pifa Net

OJK Panggil Rupiah Cepat Terkait Dugaan Pengiriman Dana Ilegal ke Masyarakat

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Polres Nunukan jika Terbukti Selundupkan Sabu | Pifa Net

Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Polres Nunukan jika Terbukti Selundupkan Sabu

Nasional
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Thailand Resmi jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis | Pifa Net

Thailand Resmi jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Polda Kalbar Telusuri Dugaan Keterlibatan Daerah dalam Kasus Perdagangan 5 Bayi Asal Pontianak | Pifa Net

Polda Kalbar Telusuri Dugaan Keterlibatan Daerah dalam Kasus Perdagangan 5 Bayi Asal Pontianak

Pontianak
| Kamis, 17 Juli 2025
Foto: KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI | Pifa Net

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri | Pifa Net

Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri

Italia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Gara-gara Kelalaian Pihak Sekolah, 113 Siswa SMAN1 Mempawah Terancam Gagal SNBP 2025 | Pifa Net

Gara-gara Kelalaian Pihak Sekolah, 113 Siswa SMAN1 Mempawah Terancam Gagal SNBP 2025

Mempawah
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Bangun Jalan Desa, Bupati Sis dan Dandim Tinjau Lokasi Karya Bhakti TNI di Kalis | Pifa Net

Bangun Jalan Desa, Bupati Sis dan Dandim Tinjau Lokasi Karya Bhakti TNI di Kalis

Kapuas Hulu
| Kamis, 24 April 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Kaleidoskop 2024: Sederet Artis Terjerat Narkoba | Pifa Net

Kaleidoskop 2024: Sederet Artis Terjerat Narkoba

PIFAbiz - Sepanjang tahun 2024, ada sejumlah artis ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Para artis tersebut mulai dari pemain sinetron sampai penyanyi.Lantas siapa saja mereka? Simak penjelasan berikut ini.1. Andrew AndikaAndrew Andika ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 26 September 2024 lalu. Dalam penangkapan terhadap Andrew, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Andrew ditangkap bersama 5 orang temannya. Andrew pun menjalani rehabilitas beberapa bulan dan kini sudah kembali aktif di dunia entertainment.2. VirgounVirgoun diciduk kepolisian terkait kasus narkoba pada 20 Juni 2024 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat isap dari penangkapan tersebut.Virgoun disebut mendapat narkotika dari seorang kru band berinisial BH. Mantan suami Inara Rusli ini mengaku menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan. Virgoun kemudian direhab selama 3 bulan dan kini sudah bebas.3. Chandrika CikaSelebgram Chandrika Chika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba berupa ganja pada April 2024 lalu. Chika ditangkap bersama 5 orang temannya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pods vape berisi cairan berisi ganja atau liquid THC.Chika pun menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama beberapa bulan dan kini sudah bebas.4. Rio ReifanRio Reifan ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 26 April 2024. Bukan pertama kali, ini adalah kelima kalinya Rio ditangkap akibat narkoba. Rio pertama kali menyalahgunakan narkoba pada 2015 dan terakhir kali menggunakan narkoba, dia bebas dari penjara pada Februari 2024.5. Yogi GamblezYogi Gamblez yang merupakan pesinetron 'Serigala Terakhir' ditangkap terkait kasus narkoba pada Mei 2024 bersamaan dengan Epy Kusnandar. Dari penangkapan Yogi, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering dan biji ganja.

Indonesia
| Sabtu, 14 Desember 2024

Politik

Foto: Survei Litbang Kompas Elektabilitas Naik dan Ungguli Capres Lainnya, Ganjar Ingatkan Jangan Saling Ejek | Pifa Net

Survei Litbang Kompas Elektabilitas Naik dan Ungguli Capres Lainnya, Ganjar Ingatkan Jangan Saling Ejek

PIFA, Politik - Hasil terbaru dari survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa elektabilitas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berada di posisi lebih unggul dibandingkan dua pesaingnya, yaitu Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Namun, Ganjar mengingatkan bahwa data survei tersebut masih bersifat sementara dan mengimbau agar tidak ada tindakan mengolok-olok terhadap pihak lain. Dalam skenario terbuka yang disimulasikan, elektabilitas Ganjar mencapai 24,9 persen. Ini mengungguli tipis Prabowo Subianto yang memiliki elektabilitas sebesar 24,6 persen, sementara Anies Baswedan berada pada angka 12,7 persen. Ketika ditanya mengenai hasil survei tersebut, Ganjar berpendapat bahwa survei ini belum dalam kondisi final. Akan tetapi, dia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat perlu dihormati dan ditanggapi dengan sikap yang baik. Ganjar juga memberikan pesan agar pemilihan umum dapat dijalankan dengan suasana yang menyenangkan tanpa adanya tindakan mengolok-olok antara para pesaing. "Yang penting kita hindari sesuatu yang saling mengolok-olok saling menjelekkan. Biar pemilunya menyenangkan," tegasnya, mengutip detikcom. Catatan dari Litbang Kompas menunjukkan bahwa tingkat elektabilitas Ganjar telah mengalami kenaikan dari bulan Mei 2023, di mana pada saat itu hanya mencapai 22,8 persen. Pada waktu itu, Ganjar berada 1,7 persen di belakang Prabowo. Sementara itu, elektabilitas Prabowo dikabarkan mengalami sedikit peningkatan sebesar 0,1 persen. Lebih lanjut, pada survei survei head to head periode Agustus 2023, Ganjar unggul 60,1 persen dari Anies yang hanya meraih 39,9 persen.

Indonesia
| Selasa, 22 Agustus 2023

Nasional

Foto: KPK Buka Seleksi CPNS untuk 214 Formasi | Pifa Net

KPK Buka Seleksi CPNS untuk 214 Formasi

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga tersebut. Seleksi CPNS ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan 214 formasi yang tersebar di berbagai unit penempatan di KPK, termasuk Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas. Pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS ini dilakukan oleh KPK melalui akun Instagram resminya pada hari Rabu, 20 September 2023. Proses seleksi CPNS telah dimulai pada tanggal yang sama dan akan berlangsung hingga Maret 2024. Calon CPNS KPK harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon CPNS KPK adalah usia, dimana para calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu, para pelamar juga diwajibkan untuk tidak memiliki catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga harus bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta. KPK dengan tegas menyatakan bahwa calon CPNS KPK tidak boleh memiliki status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta. Mereka juga harus menjauhi aktivitas politik praktis dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, calon CPNS di KPK juga harus memenuhi ketentuan terkait hubungan keluarga. Mereka dilarang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dan integritas dari calon CPNS. KPK juga menetapkan persyaratan akademik yang ketat, yaitu calon CPNS diharuskan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk sarjana (S1) dan Diploma III (D-III). Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran seleksi CPNS KPK dapat diakses melalui situs resmi KPK. (ad)

Indonesia
| Kamis, 21 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5