Foto Ilustrasi: CNN Indonesia

Foto Ilustrasi: CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiBanyak Serangan Siber, UU PDP Harus Segera Disahkan

Banyak Serangan Siber, UU PDP Harus Segera Disahkan

Indonesia | Jumat, 20 Mei 2022

Berita Teknologi, JAKARTA - Untuk mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital, suatu negara membutuhkan undang-undang atau regulasi mengenai pengaturan data yang bersifat mengikat secara Nasional maupun internasional.

Saat ini sudah ada 136 negara di dunia yang memiliki UU perlindungan data pribadi (UU PDP) atau General Data Protection Regulator (GDPR).

Menurut Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI Marsma TNI. Dr. Sigit Priyono, GSC., S.IP., Indonesia perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT). Dengan menerapkan DFFT diharapkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital dapat terwujudkan.

Bahkan menurut Sigit sebagian besar negara Asean seperti Singapura, Thailand dan Filipina sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Asean hingga saat ini belum memiliki UU PDP.

Padahal pembahasan RUU PDP yang sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR. Progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50%. Karena terlalu banyak UU PDP ini, maka perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP yang sudah terlalu lama mangkrak.

"Indonesia harus siap terhadap serangan cyber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP. Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala. Sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP," ungkap Sigit, dikutip detiknews, Jum'at, 20 Mei 2022.

Dalam menerapkan DFFT di hubungan internasional, menurut Sigit harus berada dalam koridor kepentingan Nasional berupa keamanan dan kesejahteraan dengan mengedepankan penempatan data dan pertanggung jawaban atas pengelolaan data.

Selain itu harus juga harus memprioritaskan kesepakatan dan prinsip yang saling menguntungkan antar pihak dengan mengedepankan perlindungan. Selain itu mengembangkan kerangka hukum dan administrasi DFFT yang memungkinkan lawful intercept. Serta mendorong sistim keamanan yang handal melalui pengimplementasian standar minimum dalam DFFT.

Untuk itu perlu penguatan prinsip dan payung hukum dalam hubungan internasional mengenai DFFT. Termasuk untuk mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan dengan data pribadi.

Tujuannya agar dapat diimplementasikan dalam beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan dan kependudukan.

"RUU PDP nantinya harus memiliki tujuan untuk melindungi hak warga negara terkait data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data. Harus ada pengaturan yang ketat terhadap pemilik data, pemrosesan data, transfer atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data dan ketentuan denda administratif," kata Sigit.

Nantinya di dalam UU PDP lanjut Sigit diperlukan standar minimum teknis maupun administrasi agar menciptakan keadilan dan kesetaraan prinsip perlindungan yang dapat diimplementasikan baik swasta maupun pemerintah. Standar minimum perlu mencakup bagaimana terjadinya pertukaran data, keamanan data hingga saksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar perlindungan data pribadi.

Sigit menerangkan, standar teknis perlindungan data pribadi ditujukan agar terjadi keseragaman perlindungan data bagi seluruh pihak yang akan memproses dan menyimpan data pribadi. Selain itu standar teknis diperlukan agar tercipta trust pada saat dipindahtangankan. Karena sudah menerapkan standar yang sama.

"Harusnya peraturan standar minimum dan norma PDP menjadi dasar menerapkan denda administratif jika terjadi kebocoran atau lalai dalam menerapkan standar. Namun saat ini regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi belum ada. Saat ini PP 71 tahun 2019 belum terdapat peraturan standar minimum dan norma PDP. Seharunya UU PDP yang keluar terlebih dahulu baru revisi PP 82 tahun 2012 menjadi PP 71 tahun 2019. Ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak saat ini," papar Sigit.

Sigit menambahkan, dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif memerlukan koordinasi dari Kominfo kepada Polhukam untuk mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk dapat dijadikan payung hukum beragam sektor. (rs)

Rekomendasi

Foto: Apple Jelaskan Alasan iPhone 16e Tak Dilengkapi MagSafe | Pifa Net

Apple Jelaskan Alasan iPhone 16e Tak Dilengkapi MagSafe

Indonesia
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Richard Lee Akui Sudah Menjadi Mualaf | Pifa Net

Richard Lee Akui Sudah Menjadi Mualaf

Indonesia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Rp 1 Triliun Setelah Dikurangi Utang | Pifa Net

KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Rp 1 Triliun Setelah Dikurangi Utang

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Begini Tanggapan Raja Yordania soal Usul Relokasi Warga Palestina dari Trump | Pifa Net

Begini Tanggapan Raja Yordania soal Usul Relokasi Warga Palestina dari Trump

Yordania
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Pembagian Grup Piala Soeratin U-13 2024 Putaran Nasional | Pifa Net

Pembagian Grup Piala Soeratin U-13 2024 Putaran Nasional

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Akibat Konsumsi Daging Babi, Ratusan Telur Cacing Pita Hidup di Tubuh Pasien Ini | Pifa Net

Akibat Konsumsi Daging Babi, Ratusan Telur Cacing Pita Hidup di Tubuh Pasien Ini

Lifestyle
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Thailand Resmi jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis | Pifa Net

Thailand Resmi jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Benedict Cumberbatch Ungkap Nasib Doctor Strange di MCU | Pifa Net

Benedict Cumberbatch Ungkap Nasib Doctor Strange di MCU

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Indonesia dan Jepang Sepakat Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis    | Pifa Net

Indonesia dan Jepang Sepakat Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis

Indonesia
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto: 5 Rekomendasi Teh Premium yang Cocok untuk Dinikmati saat Santai | Pifa Net

5 Rekomendasi Teh Premium yang Cocok untuk Dinikmati saat Santai

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Tinjau Gedung Sekolah di Desa Nanga Payang | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Tinjau Gedung Sekolah di Desa Nanga Payang

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meninjau gedung Sekolah Dasar Negeri 13 dan SMPN 6 Satap di Desa Nanga Payang, Kecamatan Bunut Hulu, Selasa (11/4/2023). Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam keterangannya mengatakan bahwa peninjauan tersebut dilakukan secara mendadak. Dalam peninjauan tersebut, dirinya menemukan bangunan SMPN 6 dalam kondisi tidak baik. "Kita tidak ada rencana ke sekolah tapi saya tertarik, SD nya masih layak tapi yang parah SMP nya, ini menjadi catatan kami," kata Fransiskus Diaan, Selasa. Mengetahui kondisi tersebut, Fransiskus pun segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Hulu untuk mengupayakan pembangunan SMPN 6. "Mudah-mudahan tahun ini bisa dibangun, saya sudah hubungi kepala Dinas Pendidikan untuk mengupayakan," terang Bupati Sis-sapaan akrabnya. Pada kesempatan tersebut, Fransiskus Diaan menyempatkan diri memberi semangat kepada para murid. "Selalu semangat untuk anak SD dan SMP, jangan sampai putus sekolah walaupun kondisinya begini," pesannya. 

Kapuas Hulu
| Selasa, 11 April 2023

Internasional

Foto: PM Singapura Sampaikan Dukungannya Terhadap Pembangunan IKN Nusantara | Pifa Net

PM Singapura Sampaikan Dukungannya Terhadap Pembangunan IKN Nusantara

​Singapura - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Kamis (16/3/2023), di Istana Kepresidenan Singapura. Pada kesempatan tersebut, kedua pemimpin membahas sejumlah kemajuan yang telah dilakukan sejak pertemuan di Bintan, Kepulauan Riau pada tahun 2022 lalu. “Banyak kemajuan yang telah kita lakukan sejak pertemuan kita di Bintan, pada Januari 2022. Investasi Singapura ke Indonesia naik 40 persen dan volume perdagangan kita juga naik 25 persen," ungkap Presiden dalam pernyataan pers bersama PM Lee seusai pertemuan. Pada kesempatan yang sama, PM Singapura Lee Hsien Loong turut menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan IKN Nusantara serta visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan IKN sebagai kota pintar dan kota hijau. PM Singapura mengatakan, alah satu nota kesepahaman atau MoU yang dihasilkan dalam pertemuan kedua pemimpin mencakup kerja sama peningkatan kapasitas, berbagi pengetahuan, dan penelitian untuk mendukung perencanaan dan pengembangan Nusantara sebagai kota pintar dan berkelanjutan. Selain menyatakan ketertarikan para pelaku usaha Singapura terhadap pembangunan IKN, PM Lee menyampaikan pihaknya akan mendorong pelaku usaha Singapura untuk hadir dalam forum investor IKN yang akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. "Saya menyampaikan kepada Presiden Jokowi, kami menantikan forum investor yang direncanakan pada bulan Mei untuk menunjukkan kepada para investor apa yang ditawarkan Nusantara dan untuk menarik minat mereka pada pembangunan tersebut. Kami akan mendorong pengusaha dan perusahaan Singapura untuk berpartisipasi dalam forum ini," imbuh PM Lee. Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), juga menyambut baik minat para investor Singapura untuk ikut serta dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Kamis (16/3/2023), usai Leaders' Retreat, di Singapura. Presiden membeberkan bahwa dari pertemuan tersebut terdapat 20 perusahaan swasta Singapura yang menyampaikan surat ketertarikan atau letter of intent (LoI) untuk berinvestasi di IKN Nusantara.Pada kesempatan yang sama. (yd)  

Singapura
| Kamis, 16 Maret 2023

Lokal

Foto: Paolus Hadi Akan Lakukan Pengecekan ke Pabrik, Untuk Pastikan Harga TBS | Pifa Net

Paolus Hadi Akan Lakukan Pengecekan ke Pabrik, Untuk Pastikan Harga TBS

Berita Sanggau, PIFA- Kalangan  petani mandiri sangat merasakan dampak dari harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang semakin turun.    Bupati Sanggau, Paolus Hadi, mengatakan, akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi ini. Sebab beredar informasi, pabrik kelapa sawit telah menurunkan harga beli TBS. Sementara, ketentuan harga telah ada standarnya sesuai ketetapan pemerintah provinsi.   “Sudah jelas surat dari Kementerian dan Gubernur. Saya sudah membuat surat juga. Supaya patuh dengan keputusan soal harga. Nanti saya setelah lebaran ini akan turun ke lapangan, cek ke pabrik bersama Forkopimda,” kata Paolus Hadi, Kamis (28/08/2022).   Anjloknya harga TBS di tingkat pabrik terjadi setelah Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor bahan minyak dan minyak goreng dari komositas kelapa sawit. Ternyata, banyak persepsi setelah pengumuman ini.   Akibatnya, beberapa pabrik kelapa sawit memutuskan membeli TBS dengan harga yang jauh lebih murah. Para petani kelapa sawit pun mengeluhkan penurunan harga yang tiba-tiba ini, karena sebelumnya harga sedang bagus-bagusnya.   Dia menegaskan agar pihak pabrik kelapa sawit di Sanggau, tetap mamatuhi ketentuan harga yang telah pemerintah tetapkan sebelumnya   Bupati Paolus Hadi menyebut, pemerintah kabupaten telah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan kelapa sawit yang memiliki pabrik pengolahan minyak mentah. Surat itu merespon turunya harga pembelian TBS dari para petani.   “SK Gubernur kan belum berubah. Dan tidak ada Presiden menyebut larangan ekspor CPO. Jadi tidak ada alasan pabrik menurunkan harga TBS,” ujarnya. (ja)

Sanggau
| Jumat, 29 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5