Foto Ilustrasi: Okezone

Berita Nasional, PIFA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong di Indonesia. Total aset yang disita mencapai Rp1,5 triliun.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," katanya kepada wartawan, Kamis (10/3).

Namun pada konferensi persnya, Agus tak mengungkapkan secara detail aset tersebut mereka yang menjadi tersangka dalam penyitaan aset.

Agus menjelaskan bahwa saat ini banyak kaus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian. Fenomena itu, kata dia, marak terjadi di tengah masyarakat. Dia menerangkan, beberapa kasus investasi bodong oleh tersangka dilakukan dengan beragam modus operandi dan model kejahatan ekonomi.

Berkaitan dengan hal itu, Agus pun meminta agar masyarakat lebih berhati-hati lagi bila hendak berinvestasi.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," pintanya.

Melansir CNN Indonesia, pihak penyidik kepolisian telah mengungkapkan beberapa kasus investasi bodong dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu bentuk investasinya ialah menggunakan modus binary option atau opsi biner yang dipromosikan oleh para influencer.

Adapun dua tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh polisi adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Kesuma. Dari hasil penyelidikan kepolisian, keduanya memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner.

Pihak kepolisian mencatat anggota dari para tersangka yang tergabung dalam investasi mencapai lebih dari 20 ribu orang. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong di Indonesia. Total aset yang disita mencapai Rp1,5 triliun.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," katanya kepada wartawan, Kamis (10/3).

Namun pada konferensi persnya, Agus tak mengungkapkan secara detail aset tersebut mereka yang menjadi tersangka dalam penyitaan aset.

Agus menjelaskan bahwa saat ini banyak kaus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian. Fenomena itu, kata dia, marak terjadi di tengah masyarakat. Dia menerangkan, beberapa kasus investasi bodong oleh tersangka dilakukan dengan beragam modus operandi dan model kejahatan ekonomi.

Berkaitan dengan hal itu, Agus pun meminta agar masyarakat lebih berhati-hati lagi bila hendak berinvestasi.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," pintanya.

Melansir CNN Indonesia, pihak penyidik kepolisian telah mengungkapkan beberapa kasus investasi bodong dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu bentuk investasinya ialah menggunakan modus binary option atau opsi biner yang dipromosikan oleh para influencer.

Adapun dua tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh polisi adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Kesuma. Dari hasil penyelidikan kepolisian, keduanya memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner.

Pihak kepolisian mencatat anggota dari para tersangka yang tergabung dalam investasi mencapai lebih dari 20 ribu orang. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya