Konferensi pers penangkapan tersangka illegal logging di Kalbar. (Foto: Divhumas Polri)

Berita Lokal, PIFA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik illegal logging di Kalimantan Barat. Pengurus CV. Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi.

Dia menuturkan, selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, pihaknya juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.

Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

"Ketika diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022)," katanya, kemarin.

Berdasarkan temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah. Tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” tandasnya. (ap) 

Berita Lokal, PIFA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik illegal logging di Kalimantan Barat. Pengurus CV. Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi.

Dia menuturkan, selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, pihaknya juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.

Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

"Ketika diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022)," katanya, kemarin.

Berdasarkan temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah. Tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” tandasnya. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar