Foto: Dok. Koperasi Syariah 212

Berita Nasional, PIFA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 34 miliar. Dalam sesi jumpa pers, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dari jumlah dana yang diselewengkan itu, sebanyak Rp10 miliar digunakan untuk koperasi Syariah 212.

"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," terang Kombes Helfi dalam keterangannya di Mabes Polri, Senin (25/7/2022), dilansir dari detiknews.

Helfi menambahkan, dana yang diselewengkan paling besar untuk pengadaan truk. Kemudian juga digunakan untuk koperasi syariah 212.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," pungkas Kombes Helfi.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambung dia.

Lebih lanjut, pihak Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Kini, pihaknya tengah melakukan rekapitulasi.

"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," ujar Kombes Helfi.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Pada sesi jumpa pers itu, dia juga mengungkapkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ungkapnya.

Ramadhan menjelaskan, A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurut dia, A  juga diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," tambah dia (yd).

Berita Nasional, PIFA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 34 miliar. Dalam sesi jumpa pers, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dari jumlah dana yang diselewengkan itu, sebanyak Rp10 miliar digunakan untuk koperasi Syariah 212.

"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," terang Kombes Helfi dalam keterangannya di Mabes Polri, Senin (25/7/2022), dilansir dari detiknews.

Helfi menambahkan, dana yang diselewengkan paling besar untuk pengadaan truk. Kemudian juga digunakan untuk koperasi syariah 212.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," pungkas Kombes Helfi.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambung dia.

Lebih lanjut, pihak Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Kini, pihaknya tengah melakukan rekapitulasi.

"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," ujar Kombes Helfi.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Pada sesi jumpa pers itu, dia juga mengungkapkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ungkapnya.

Ramadhan menjelaskan, A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurut dia, A  juga diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," tambah dia (yd).

0

0

You can share on :

0 Komentar