Bocah SD di Jambi yang baru kelas 6 SD tingginya 2 meter. (Dok. Istimewa)

Bocah SD di Jambi yang baru kelas 6 SD tingginya 2 meter. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalBaru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Miliki Tinggi Badan Capai 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Miliki Tinggi Badan Capai 2 Meter

Jambi | Rabu, 15 Mei 2024

PIFA, Lifestyle - Seorang bocah kelas 6 SD bernama Sagil Muhammad Rizki tengah mencuri perhatian publik di media sosial. Pasalnya ia memiliki tinggi badan yang mencapai 2 meter, melebihi dari anak-anak seusianya.

Sosok Sagil viral di media sosial setelah pamanya mengunggah foto Sagil berdiri bersama teman-temannya di Facebook. Foto tersebut begitu mencolok dan menarik perhatian publik lantaran Sagil terlihat begitu tinggi di antara teman sebayanya. Bocah kelas 6 ini bahkan dianggap sebagai anak SD tertinggi di dunia. Tingginya mencapai 195 sentimeter di usianya yang masih 12 tahun.

Dilansir dari akun Instagram @/ussfeeds, Sagil merupakan anak kedua dari pasangan Hermanudi dan Susi Herlina yang lahir pada 7 Juni 2012. Awalnya Sagil tumbuh seperti anak biasa lainnya yang memiliki kebiasan makan yang normal, namun saat memasuki kelas 2 SD pada usia 9 tahun tubuhnya mengalami pertumbuhan yang sangat cepat.

Meski demikian, menurut hasil pemeriksaan medis, Sagil tidak menderita penyakit tertentu seperti gigantisme, sebuah kelainan hipersekresi hormon pertumbuhan. Bahkan, dia kemungkinan akan terus tumbuh lebih tinggi.
Kejadian ini berhasil menarik perhatian warganet, berkat tingginya yang tidak biasa ini banyak dari mereka yang mengusulkan Sagil untuk menjadi atlet basket.

Rekomendasi

Foto: Seorang Tahanan Menikahi Kekasihnya di Mapolsek Pontianak Selatan  | Pifa Net

Seorang Tahanan Menikahi Kekasihnya di Mapolsek Pontianak Selatan

Pontianak
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Pacar Sendiri jadi Mucikari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Anak di Ketapang | Pifa Net

Pacar Sendiri jadi Mucikari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Anak di Ketapang

Ketapang
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Awas! Kurang Tidur Ganggu Kemampuan Mengendalikan Kenangan Buruk | Pifa Net

Awas! Kurang Tidur Ganggu Kemampuan Mengendalikan Kenangan Buruk

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Film A Business Proposal Sepi Penonton di Hari Pertama Tayang, Ini Kata Produser | Pifa Net

Film A Business Proposal Sepi Penonton di Hari Pertama Tayang, Ini Kata Produser

Indonesia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Prabowo Tegaskan Pentingnya Akal Sehat dalam Pengelolaan Negara | Pifa Net

Prabowo Tegaskan Pentingnya Akal Sehat dalam Pengelolaan Negara

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2 | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Duel Big Match Lawan AC Milan, Juventus Bakal Balas Dendam di Allianz Stadium?  | Pifa Net

Duel Big Match Lawan AC Milan, Juventus Bakal Balas Dendam di Allianz Stadium?

Italia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Abadi Nan Jaya jadi Film Horor Zombi Netflix Pertama Indonesia, Ini Sinopsisnya | Pifa Net

Abadi Nan Jaya jadi Film Horor Zombi Netflix Pertama Indonesia, Ini Sinopsisnya

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Tampil Stand-Out, Ratusan Gang Alpha Meriahkan Gelaran We Are Aerox Society di Pontianak & Makassar | Pifa Net

Tampil Stand-Out, Ratusan Gang Alpha Meriahkan Gelaran We Are Aerox Society di Pontianak & Makassar

Pontianak
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Ini Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadhan di Kota Pontianak | Pifa Net

Ini Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadhan di Kota Pontianak

Pontianak
| Senin, 10 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: DPRD Kalbar Dorong Perluasan Kewenangan KPID Awasi Penyiaran di Media Digital | Pifa Net

DPRD Kalbar Dorong Perluasan Kewenangan KPID Awasi Penyiaran di Media Digital

Berita Kalbar, PIFA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco menyebutkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), butuh penguatan kelembagaan. Misalnya dalam bentuk perluasan kewenangan serta peningkatan anggaran. Perluasan kewenangan itu, kata Angeline berkaitan dengan pengawasan penyiaran di media digital. Sebab, seiring perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini, menempatkan penyiaran tidak hanya di televisi dan radio saja.  “Sekarang ini kan, perilaku masyarakat sudah mulai meninggalkan tv dan radio ya. Seperti yang kita ketahui dengan media-media digital, media sosial dan konten-konten. Jadi lingkupnya (pengawasan) perlu diperluas,” ujar Angeline, usai gelar fit and proper test, calon komisioner KPID Kalbar, Jumat (8/7/2022). Menurut Angeline, legislatif di pusat juga tengah menggodok aturan dengan merevisi payung hukum yang menaungi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang melekat di KPID. Hal tersebut, mesti jadi perhatian juga bagi calon komisioner KPID yang baru saja melewati proses fit and proper test. “Kan ada kemungkinan ini revisi undang-undang. Sehingga nanti bidang kerja mereka makin luas. Jadi mereka harus siap dan berkomitmen penuh untuk bekerja di sini. Kita gali mereka yang terpilih nanti punya kecintaan terhadap masyarakat dan penyiaran di Kalimantan Barat,” paparnya. Sementara itu terkait peningkatan anggaran, Angeline menjelaskan KPID harus diperkuat melalui aturan khusus. Meski saat ini sudah ada payung hukum melalui Undang-undang Penyiaran, namun belum cukup kuat mengakomodir hal tersebut. Anggaran KPID selama ini, hanya diberikan melalui dana hibah pemerintah yang nilainya dianggap masih cukup kecil. Sehingga, tak cukup untuk seluruh kebutuhan KPID. Mengingat, luasnya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga ini. Minimnya anggaran, berimbas terhadap belum maksimalnya kinerja. “Namanya hibah ini kan kita tidak bisa terlalu kita tekan. Sekarang keluhan mereka adalah memang hibah mereka yang relatif kecil untuk sebuah lembaga. Maka itu, hal ini perlu didorong juga,” tutupnya. (Anp)

Kalbar
| Sabtu, 9 Juli 2022

Politik

Foto: Syarat Baru untuk Pilpres 2024, Wakil Ketua MK: Haruskah MK Bergerak Sejauh Itu? | Pifa Net

Syarat Baru untuk Pilpres 2024, Wakil Ketua MK: Haruskah MK Bergerak Sejauh Itu?

PIFA, Politik – Keputusan MK ini telah menciptakan polemik dan debat terbuka mengenai batas kewenangan MK dalam membuat perubahan norma yang signifikan. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyampaikan pandangannya yang kontroversial terkait keputusan MK untuk menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).  Perubahan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju pada Pilpres 2024. Saldi mempertanyakan legalitas lompatan nalar yang diakomodasi oleh MK dalam keputusan tersebut. Dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion), Saldi menyoroti pertanyaan mendasar apakah perubahan norma ini benar-benar didasarkan pada hukum acara yang mengikatkan hakim? Dia menekankan bahwa hakim boleh merumuskan keputusan seadil-adilnya, namun harus tetap terikat pada petitum permohonan.  Namun, dalam kasus ini, norma baru yang diakomodasi oleh MK tidak sejalan dengan petitum permohonan. "Berkenaan dengan hal tersebut, pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan: bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar pada hukum acara, yang secara prinsip hakim harus terikat dan mengikatkan dirinya dengan hukum acara?" ucap Saldi dikutip PIFA dari Kompas.com. Saldi mengkritik MK karena merumuskan norma baru terkait usia calon presiden dan wakil presiden, meskipun petitum permohonan tidak bersandar pada kriteria tersebut. Norma ini mempersyaratkan pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, sedangkan petitum memfokuskan pada "pengalaman dan keberhasilan" Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Pertanyaan etika muncul seputar sejauh mana MK seharusnya terlibat dalam memperkenalkan perubahan norma. Keputusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, meskipun hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat. "Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" ungkapnya. (hs)

Indonesia
| Selasa, 17 Oktober 2023

Internasional

Foto: Ukraina Klaim Rebut 7 Wilayah yang Sempat Dikuasai Rusia | Pifa Net

Ukraina Klaim Rebut 7 Wilayah yang Sempat Dikuasai Rusia

PIFA, Internasional - Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, mengakui bahwa pasukannya telah berhasil merebut kembali sejumlah desa yang sebelumnya dikuasai Rusia. Dalam pernyataan pers yang dikutip oleh Reuters pada Selasa (13/2), Zelensky mengungkapkan bahwa pertempuran telah berlangsung sengit dalam beberapa hari terakhir. Dia juga menyebutkan bahwa cuaca yang buruk menjadi salah satu tantangan di medan perang. "Meskipun cuaca akhir-akhir ini tidak mendukung, hujan mempersulit tugas kita, namun demikian, kekuatan tentara kita membuahkan hasil," tuturnya, dikutip dari CNN. Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan perwira di lapangan, pasukan Ukraina telah berhasil mematahkan lebih banyak posisi Rusia. "Saya berterima kasih kepada orang-orang kami untuk setiap bendera Ukraina yang kembali ke tempat yang selayaknya di desa-desa di wilayah yang baru saja dibebaskan," pungkas dia. Ukraina mengumumkan pada hari Senin (12/6) bahwa pasukan mereka telah merebut kembali tujuh desa dari pasukan Rusia di sepanjang garis depan sekitar 100 km (60 mil) di wilayah tenggara sejak diluncurkannya serangan balasan terhadap Moskow. (yd)

Ukraina
| Selasa, 13 Juni 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5