Pria di Kubu Raya kembali menjambret, padahal baru keluar dari penjara. (Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Burdun)

Pria di Kubu Raya kembali menjambret, padahal baru keluar dari penjara. (Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Burdun)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalBaru Keluar Penjara, Pria di Kubu Raya Nekat Jambret Lagi Gara-gara Tak Punya Kerjaan

Baru Keluar Penjara, Pria di Kubu Raya Nekat Jambret Lagi Gara-gara Tak Punya Kerjaan

Kubu Raya | Jumat, 20 Januari 2023

PIFA, Lokal - AG (45), pria asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka AG merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2022.

Arief menerangkan, tersangka nekat menjambret lagi karena belum mendapat pekerjaan setelah keluar penjara. Dia ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (17/12/2022). 

"Korbannya seorang perempuan berinisial DI (23)," kata Arief, kemarin.

Dia menjelaskan, saat korban hendak pergi kerja, dipepet pelaku dan langsung merampas tas korban secara paksa. Saat itu juga korban langsung membuat laporan.

"Karena kehilangan tas berisi uang tunai, handphone dan kartu-kartu identitas diri," ujar Arief.

Dalam penyelidikan, tersangka AG akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Arief menyebutkan pihaknya bakal mengembangkan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya. (ap)

Rekomendasi

Foto: Timnas Indonesia Mulai TC di Bali, Kluivert Fokus Bangun Kekompakan Jelang Hadapi China | Pifa Net

Timnas Indonesia Mulai TC di Bali, Kluivert Fokus Bangun Kekompakan Jelang Hadapi China

Timnas Indonesia
| Selasa, 27 Mei 2025
Foto: Prabowo Tegaskan Indonesia-Malaysia Komitmen Dukung Palestina Merdeka | Pifa Net

Prabowo Tegaskan Indonesia-Malaysia Komitmen Dukung Palestina Merdeka

Malaysia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Kiat Kelola THR Agar Tak Cepat Habis, Simak Saran Ahli | Pifa Net

Kiat Kelola THR Agar Tak Cepat Habis, Simak Saran Ahli

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Mulai Mengkhawatirkan, AI Kini Bisa Berbohong dan Menipu | Pifa Net

Mulai Mengkhawatirkan, AI Kini Bisa Berbohong dan Menipu

Teknologi
| Rabu, 2 Juli 2025
Foto: Presiden Prabowo: Pemimpin Dunia Ingin Pelajari Program Makan Bergizi Gratis Indonesia | Pifa Net

Presiden Prabowo: Pemimpin Dunia Ingin Pelajari Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

Indonesia
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak | Pifa Net

Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak

Pontianak
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Ini Makna Kue Lapis Legit dalam Perayaan Tahun Baru Imlek | Pifa Net

Ini Makna Kue Lapis Legit dalam Perayaan Tahun Baru Imlek

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Resep Es Timun Serut, Minuman Andalan untuk Buka Puasa Ramadan | Pifa Net

Resep Es Timun Serut, Minuman Andalan untuk Buka Puasa Ramadan

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Jokowi Bicara Peluang Bertemu Megawati: Akan Baik-baik Saja | Pifa Net

Jokowi Bicara Peluang Bertemu Megawati: Akan Baik-baik Saja

Indonesia
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Razman Arif Nasution Geram dengan Pemindahan Lolly Secara Diam-Diam, Tuding Dibius | Pifa Net

Razman Arif Nasution Geram dengan Pemindahan Lolly Secara Diam-Diam, Tuding Dibius

Pifabiz
| Kamis, 23 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto:   Sri Mulyani: Kemenkeu Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis | Pifa Net

Sri Mulyani: Kemenkeu Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

PIFA, Nasional — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara memberikan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini mencakup dampaknya terhadap kebijakan anggaran negara. “Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6), sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei lalu mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan seluruh layanan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta dan madrasah. Putusan ini dinilai akan memiliki implikasi besar terhadap alokasi anggaran pendidikan nasional. Usai rapat terbatas, Sri Mulyani menambahkan bahwa dirinya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sedang mengkaji lebih lanjut konsekuensi hukum dan fiskal dari putusan tersebut. “Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen dan Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk anggaran,” ujar Menkeu Sri Mulyani. Namun, saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan rapat lanjutan, Sri Mulyani belum memberikan jawaban pasti. Tunggu Arah Presiden Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo dan hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti keputusan MK. Untuk saat ini, kata Mu’ti, Kementerian Pendidikan fokus pada tiga aspek: memahami substansi putusan MK, mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait pendidikan dasar, dan menyusun skema implementasi kebijakan pendidikan gratis tersebut. “Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Mu’ti di Jakarta, Senin. Ia menegaskan, pemerintah wajib mematuhi putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Namun pelaksanaan teknis kebijakan ini harus dirancang secara matang, melibatkan koordinasi lintas kementerian dan persetujuan DPR RI, khususnya terkait alokasi anggaran. “Keputusan MK itu final and binding, keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu. Tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden serta persetujuan DPR,” kata Mu’ti. Tanggapan dan Implikasi Gubernur Jawa Tengah sebelumnya juga meminta pemerintah pusat segera menyiapkan skema konkret pembiayaan sekolah dasar dan menengah pertama secara gratis, sementara Komisi X DPR menyoroti agar sekolah swasta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Putusan MK tersebut merupakan hasil dari pengujian materiil yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa biaya pendidikan dasar seharusnya menjadi tanggung jawab negara, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta, selama berada dalam jenjang wajib belajar.

Nasional
| Selasa, 3 Juni 2025

Lokal

Foto: Heboh Jingle Pilkada Dituding Hasil Karya AI, Ini Klarifikasi KPU Pontianak | Pifa Net

Heboh Jingle Pilkada Dituding Hasil Karya AI, Ini Klarifikasi KPU Pontianak

PIFA, Lokal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak hasil karya Artificial Intelligence (AI). Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Instagram story @kpukotapontianak pada Jumat, 24 Mei 2024. Sebelumnya sempat heboh di media sosial yang menduga jingle Pilwako Pontianak hasil karya AI. Beragam komentar warganet yang mengatakan jingle yang dipilih dari pemenang lomba itu tidak original karena merupakan hasil karya AI.  Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Pontianak mengeluarkan siaran pers yang mengatakan bahwa tidak ada ketentuan instrumen di lomba jingle tersebut. Selain itu tidak ada batasan terkait jenis musik atau genre yang akan dipilih oleh peserta lomba.  Pihaknya juga sebut kalau perlombaan itu sudah ada kriteria dan ketentuan yang berlaku. "Sejak awal, khusus untuk Lomba Cipta Jingle, KPU KOta Pontianak tidak membatasi jenis musik atau genre yang dipilih peserta. Begitu juga jenis alat musik atau instrumen yang digunakan dalam menghasilkan karya tersebut. Penilaian terhadap hasil karya yang dilombakan dilakukan oleh dewan juri yang profesional, dengan berpegangan pada poin-poin yang telah ditentukan," tulis KPU Kota Pontianak.  Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak ini sendiri digelar dari 22 April hingga 6 Mei 2024 lalu. Pemenangnya diumumkan pada 9 Mei 2024 dan kemudian dirilis pada saat Peluncuran Pemilihan Wali Kota Pontianak pada 16 Mei 2024. Namun usai dirilis beberapa warganet menuding pemenang jingle tersebut dibuat dari AI. (ly)

Pontianak
| Sabtu, 25 Mei 2024

Politik

Foto: Puan Sebut Gibran Masih Kader PDI-P, Meski Sudah Jadi Cawapres Prabowo | Pifa Net

Puan Sebut Gibran Masih Kader PDI-P, Meski Sudah Jadi Cawapres Prabowo

PIFA, Politik - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Suara PDI-P ini mencuat setelah Gibran secara resmi mendaftarkan diri bersama Prabowo sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023). Kabar ini membuat PDI-P menjadi sorotan hangat di kalangan netizen, bahkan trending di Twitter. Pernyataan ini disampaikan oleh Puan Maharani, salah satu tokoh utama PDI-P. Ia mengklarifikasi bahwa PDI-P telah menerima keputusan Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo. Meskipun Gibran telah meminta izin, hal ini tidak berarti ia keluar dari PDI-P.  "Sudah ketemu, ngobrol-ngobrol dan sudah enggak masalah. Mas Gibran pamit, ingin menjadi cawapres dari Mas Prabowo," kata Puan di Gedung High End, Jakarta Pusat. dikutip PIFA dari Kompas. Puan menegaskan bahwa Gibran masih dianggap sebagai kader PDI-P. Hingga saat ini, PDI-P tidak mendapat informasi resmi bahwa Gibran akan meninggalkan partai. Dalam pertemuan terakhir, Gibran tidak mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P. Namun, karena keterlibatannya sebagai calon wakil presiden Prabowo, Gibran tidak mungkin lagi memegang posisi strategis dalam Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Di sisi lain, pemecatan Gibran oleh PDI-P dianggap tidak mungkin terjadi. Ahli politik, Jannus Kaimudin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dapat memicu konflik antara Megawati dan Presiden Jokowi. Hal ini juga dapat membuat posisi PDI-P semakin rapuh dalam pemerintahan dan menimbulkan tekanan politik yang signifikan. Seiring dengan perkembangan ini, keputusan PDI-P terhadap Gibran menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional menjelang Pilpres 2024. (hs)

Indonesia
| Kamis, 26 Oktober 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5