Pria di Kubu Raya kembali menjambret, padahal baru keluar dari penjara. (Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Burdun)

PIFA, Lokal - AG (45), pria asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka AG merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2022.

Arief menerangkan, tersangka nekat menjambret lagi karena belum mendapat pekerjaan setelah keluar penjara. Dia ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (17/12/2022). 

"Korbannya seorang perempuan berinisial DI (23)," kata Arief, kemarin.

Dia menjelaskan, saat korban hendak pergi kerja, dipepet pelaku dan langsung merampas tas korban secara paksa. Saat itu juga korban langsung membuat laporan.

"Karena kehilangan tas berisi uang tunai, handphone dan kartu-kartu identitas diri," ujar Arief.

Dalam penyelidikan, tersangka AG akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Arief menyebutkan pihaknya bakal mengembangkan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya. (ap)

PIFA, Lokal - AG (45), pria asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka AG merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2022.

Arief menerangkan, tersangka nekat menjambret lagi karena belum mendapat pekerjaan setelah keluar penjara. Dia ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (17/12/2022). 

"Korbannya seorang perempuan berinisial DI (23)," kata Arief, kemarin.

Dia menjelaskan, saat korban hendak pergi kerja, dipepet pelaku dan langsung merampas tas korban secara paksa. Saat itu juga korban langsung membuat laporan.

"Karena kehilangan tas berisi uang tunai, handphone dan kartu-kartu identitas diri," ujar Arief.

Dalam penyelidikan, tersangka AG akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Arief menyebutkan pihaknya bakal mengembangkan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar