Foto: Channelnewsasia.com

Berita Internasional, PIFA - Pada hari Sabtu (16/4) lalu seorang warga negara Singapura ditetapkan sebagai tersangka di Hong Kong karena diduga telah merampok sebuah bank di distrik Kowloon, Mong Kok. Pria berusia 73 tahun tersebut diketahui berhasil membawa pergi uang senilai HKD 14 ribu atau sekitar Rp25 jutaan. 

Dilansir dari CNA, berdasarkan laporan dari kepolisian Hong Kong, tersangka tersebut menggunakan sebuah pistol mainan dalam melakukan aksinya yang berlokasi di Nathan Road pad hari Kamis (14/4) lalu. Kepolisian juga menambahkan bahwa sang tersangka ditangkap sekitar tujuh jam setelah melakukan aksinya. 

Sedangkan bank yang dirampok adalah salah satu cabang bank yang berasal dari China, China Construction Bank, seperti dilansir dari The Standard. 

Dilansir dari laporan AKBP Kepolisian West Kowloon Alan Chung, tersangka perampokan tersebut awalnya memberikan sebuah catatan kepada seorang teller bank. Dalam catatan tersebut, tersangka menuliskan bahwa dirinya akan melakukan perampokan. Setelahnya, ia baru mengancam teller bank tersebut dengan menodongkan senjata api. 

Setelah itu, tersangka memberikan sebuah tas hitam dan mengatakan kepada teller tesebut untuk memindahkan uang ke tas tersebut. Setelah melakukan tugasnya, teller tersebut sempat mencoba mengejar tersangka tersebut namun ia kalah cepat karena tersangka telah menyeberang jalan dan naik ke sebuah bus. 

Begitu mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung membuat roadblocks atau menutup jalan untuk mencari tersangka di berbagai bus dan terminal bus. Hingga akhirnya kepolisian Hong Kong berhasil menemukan sejumlah uang tunai dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka di rumahnya. 

Sosok tersangka tersebut diketahui telah melebihi batas tinggalnya selama 10 tahun. Selain itu, sosok tersangka tersebut ternyata juga berhubungan dengan perampokan lain yang dilakukan di sebuah apotek di Mong Kok pada Juli 2020 lalu. (b)

Berita Internasional, PIFA - Pada hari Sabtu (16/4) lalu seorang warga negara Singapura ditetapkan sebagai tersangka di Hong Kong karena diduga telah merampok sebuah bank di distrik Kowloon, Mong Kok. Pria berusia 73 tahun tersebut diketahui berhasil membawa pergi uang senilai HKD 14 ribu atau sekitar Rp25 jutaan. 

Dilansir dari CNA, berdasarkan laporan dari kepolisian Hong Kong, tersangka tersebut menggunakan sebuah pistol mainan dalam melakukan aksinya yang berlokasi di Nathan Road pad hari Kamis (14/4) lalu. Kepolisian juga menambahkan bahwa sang tersangka ditangkap sekitar tujuh jam setelah melakukan aksinya. 

Sedangkan bank yang dirampok adalah salah satu cabang bank yang berasal dari China, China Construction Bank, seperti dilansir dari The Standard. 

Dilansir dari laporan AKBP Kepolisian West Kowloon Alan Chung, tersangka perampokan tersebut awalnya memberikan sebuah catatan kepada seorang teller bank. Dalam catatan tersebut, tersangka menuliskan bahwa dirinya akan melakukan perampokan. Setelahnya, ia baru mengancam teller bank tersebut dengan menodongkan senjata api. 

Setelah itu, tersangka memberikan sebuah tas hitam dan mengatakan kepada teller tesebut untuk memindahkan uang ke tas tersebut. Setelah melakukan tugasnya, teller tersebut sempat mencoba mengejar tersangka tersebut namun ia kalah cepat karena tersangka telah menyeberang jalan dan naik ke sebuah bus. 

Begitu mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung membuat roadblocks atau menutup jalan untuk mencari tersangka di berbagai bus dan terminal bus. Hingga akhirnya kepolisian Hong Kong berhasil menemukan sejumlah uang tunai dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka di rumahnya. 

Sosok tersangka tersebut diketahui telah melebihi batas tinggalnya selama 10 tahun. Selain itu, sosok tersangka tersebut ternyata juga berhubungan dengan perampokan lain yang dilakukan di sebuah apotek di Mong Kok pada Juli 2020 lalu. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar