Bea Cukai Kalbar Amankan 395 ribu Rokok Ilegal
Pontianak | Kamis, 23 Januari 2025
Konferensi pers pengungkapan pelaku penyeludupan 395 ribu rokok ilegal. (Dok. PIFA/lydia Salsabila)
Pontianak | Kamis, 23 Januari 2025
Nasional
Lifestyle, PIFA - Rekor MURI kembali diraih oleh Kopi Kenangan. Salah satu brand minuman paling populer di Tanah Air ini berhasil meraih rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) di kategori Pembukaan Gerai Kopi Terbanyak dalam Satu Minggu. Dilansir dari Antara, Kopi Kenangan telah membuka 26 outlet baru di 13 kota di Indonesia hanya dalam kurun waktu satu minggu dari tanggal 18-24 April 2022. Sejumlah outlet baru tersebuut tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Cirebon, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Bali, Pematang Siantar, Banjar Baru, Balikpapan dan Kabupaten Purwakarta. Chief Operating Officer (COO) Kopi Kenangan Chin Hou Goh menyatakan bahwa antusiasme dan permintaan yang cukup besar terhadap Kopi Kenangan telah memotivasi perusahaan untuk menjangkau daerah-daerah yang lebih luas lagi. "Kini, dengan pembukaan outlet baru di kota atau daerah yang sebelumnya belum tersedia, kami berharap Kopi Kenangan dapat membuktikan komitmen kami dalam memudahkan konsumen mendapatkan berbagai minuman, baik kopi maupun non-kopi, yang berkualitas," ucap Chin Hou Goh. Sedanhlam Senior Manager MURI Awan Rahargo menyatakan bahwa pembukaan 26 outlet dalam waktu satu minggu tentu tidak mudah sehingga pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. "Karena itulah memberikan penghargaan MURI, sebagai bentuk validasi kami terhadap komitmen Kopi Kenangan dalam memberikan kualitas dan pelayanan terbaik bagi konsumennya,” ujar Awan. Tak berhenti hanya sampai pembukaan 26 outlet saja, Kopi Kenangan juga membuka sejumlah outlet untuk brand yang berada di bawah Kenangan Brands. Beberapa diantaranya adalah Cerita Roti, Chigo, dan Kenangan Manis. Chigo juga berhasil membuka lima gerai baru. Sehingga secara total, Kenangan Brands tercatat membuka 30 gerai baru dalam kurun waktu hanya satu minggu. Pada 2022, Kopi Kenangan sendiri memiliki target untuk membuka 100 gerai per kuartal atau tiga bulan. (b)
Lokal
PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa terpilih antar waktu Desa Permata dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Martadana, Desa Mawan, dan Desa Kerangan Panjang Kecamatan Pengkadan. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Pengkadan ini dihadiri oleh 11 kepala desa se-kecamatan Pengkadan, Selasa (6/6/2023). Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dilantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pada hari tersebut. Ia berharap para pejabat yang dilantik dapat meningkatkan efektivitas kerja mereka dan bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Saya berharap para pejabat yang dilantik pada hari ini dapat lebih meningkatkan efektivitas kerja, bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku," harap Bupati Diaan dengan tegas. Bupati Diaan juga memberikan pesan kepada Kepala Desa Permata untuk kembali melayani masyarakat tanpa memandang status. Ia menekankan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mematuhi aturan yang ada dan tidak boleh bertindak berdasarkan kepentingan pribadi. "Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mempedomani aturan yang ada. Kepala Desa tidak boleh bertindak atas dasar kepentingan pribadi," tutur Bupati Diaan, menegaskan pentingnya integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Selain itu, Bupati Diaan juga menyoroti pengelolaan keuangan desa dan mengimbau agar dikelola dengan hati-hati. Ia mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan, sehingga ia berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat lebih transparan dalam menggunakan dana desa. "Karena saya sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan, saya berharap para kepala desa yang baru dilantik ini nantinya bisa lebih transparan lagi dalam menggunakan dana desa. Setiap rupiah harus digunakan secara transparan," pungkasnya dengan tegas. Dengan pelantikan ini, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan berharap bahwa kepala desa dan anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, dan mengelola dana desa dengan transparansi. Pelantikan ini juga menandai komitmen Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan adanya kepala desa dan anggota BPD yang berintegritas dan bertanggung jawab, diharapkan potensi pembangunan di Kapuas Hulu dapat lebih maksimal, sumber daya alam terjaga, serta konflik antar-suku dapat diminimalisir. Selain itu, diharapkan pelantikan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan desa. Dengan adanya kepemimpinan yang transparan dan responsif, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih terlibat dan memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah desa. Dengan demikian, pelantikan Kepala Desa dan Anggota BPD ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kapuas Hulu. Semoga keberadaan mereka dapat membawa perubahan positif dan kemajuan yang signifikan bagi masyarakat Kapuas Hulu. (hs)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman kembali menekankan untuk tidak lagi menggunakan istilah “pelaku UMKM” tetapi diganti menjadi “pengusaha UMKM”.Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan kata sambutan di kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, yang diselenggarakan di Audit Untan, Rabu (12/3/25).Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kata "pelaku" untuk menyebut pengusaha UMKM.“nanti mungkin bulan depan Kementerian UMKM akan bikin surat edaran. Surat edaran tidak boleh lagi menyebut pengusaha UMKM ini dengan kata pelaku UMKM,” ungkapnya.Istilah tersebut tak boleh lagi digunakan, sebab menurut Maman, penggunaan kata 'pelaku', sering kali berkonotasi negatif. Dalam pandangannya, kata 'pelaku' lebih sering dipakai untuk merujuk kepada tindak kriminal, seperti pelaku pencurian atau pelaku pembunuhan yang tidak sesuai dengan citra positif pengusaha UMKM.“sampai hari ini saya ini belum pernah ketemu kata pelaku itu disampingnya itu ada dengan kata hal-hal yang baik. Pada saat kita menyebutkan saudara-saudara kita ini dengan kata pelaku UMKM, alam bawah sadar kita sudah merekam seakan-akan UMKM itu kayak identik dengan problem sosial,” ujarnya.Ia menegaskan, sejak tiga bulan yang lalu, dirinya sudah menegaskan agar istilah "pelaku UMKM" tidak digunakan lagi.“Kebetulan Menteri UMKMnya saya mulai sejak 3 bulan yang lalu saya nyatakan tidak boleh lagi panggil pelaku dengan kata pelaku UMKM,” ungkapnya. “Mulai sekarang kita panggil mereka dengan kata pengusaha UMKM,” tambahnya.