Foto: Antara

Berita Kalbar, PIFA - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus beberapa Credit Union (CU) atau koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan aktivitas keuangan tanpa izin.

Ia juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sadeng dalam tahap penyelidikan dan memeriksa beberapa CU.

Dalam proses itu, ditemukan ada satu CU yang tidak bisa menunjukkan surat izin sehingga dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

"Dari beberapa pemeriksaan kami menemukan satu CU yang tidak bisa menunjukkan izin dan telah kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Donny, mengutip antara, Jumat (8/10/2021).

Menurut Donny, hal itu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas CU yang di luar izin.

Dijelaskan oleh Direktur Ditkrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Juda Nusa Putra, bahwa CU hanya memiliki izin untuk simpan pinjam, tetapi setelah dilakukan penyelidikan diketahui ada CU yang melakukan kegiatan di luar izinnya seperti perbankan, transfer dana, dan asuransi.

"Yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa CU hanya memiliki izin untuk simpan pinjam, dan setelah dilakukan penyidikan kami menemukan fakta-fakta ada kegiatan yang dilakukan di luar izin yang diberikan,” jelas Juda.

Seperti diketahui dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut harus memiliki izin dari OJK, maupun Bank Indonesia. 

Juda juga mengatakan bahwa CU hanya boleh melakukan proses simpan pinjam untuk ke anggotanya saja.

“Yang harus saya tekankan di sini adalah CU harusnya hanya melakukan simpan pinjam khusus ke anggotanya saja tidak boleh ada orang di luar anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut,” kata Juda.

Berita Kalbar, PIFA - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus beberapa Credit Union (CU) atau koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan aktivitas keuangan tanpa izin.

Ia juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sadeng dalam tahap penyelidikan dan memeriksa beberapa CU.

Dalam proses itu, ditemukan ada satu CU yang tidak bisa menunjukkan surat izin sehingga dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

"Dari beberapa pemeriksaan kami menemukan satu CU yang tidak bisa menunjukkan izin dan telah kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Donny, mengutip antara, Jumat (8/10/2021).

Menurut Donny, hal itu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas CU yang di luar izin.

Dijelaskan oleh Direktur Ditkrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Juda Nusa Putra, bahwa CU hanya memiliki izin untuk simpan pinjam, tetapi setelah dilakukan penyelidikan diketahui ada CU yang melakukan kegiatan di luar izinnya seperti perbankan, transfer dana, dan asuransi.

"Yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa CU hanya memiliki izin untuk simpan pinjam, dan setelah dilakukan penyidikan kami menemukan fakta-fakta ada kegiatan yang dilakukan di luar izin yang diberikan,” jelas Juda.

Seperti diketahui dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut harus memiliki izin dari OJK, maupun Bank Indonesia. 

Juda juga mengatakan bahwa CU hanya boleh melakukan proses simpan pinjam untuk ke anggotanya saja.

“Yang harus saya tekankan di sini adalah CU harusnya hanya melakukan simpan pinjam khusus ke anggotanya saja tidak boleh ada orang di luar anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut,” kata Juda.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya