Pencabulan anak kandung di Pontianak, seorang ayah di Pontianak hamili anaknya sendiri. (Ilustrasi: Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korban saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan. 

"Tersangka AR telah ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayong Utara. Atas laporan ibu korban dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Indra, kemarin.

Peristiwa pencabulan terjadi bulan Juli 2022. Saat itu, rumah sedang sepi dan tersangka melihat korban bermain handphone di dalam kamarnya.

Karena tak kuat menahan hawa nafsu, kata Indra, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul dilakukan satu kali. Namun hal itu masih dalam pengembangan," tegas Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (ap)

PIFA, Lokal - Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korban saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan. 

"Tersangka AR telah ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayong Utara. Atas laporan ibu korban dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Indra, kemarin.

Peristiwa pencabulan terjadi bulan Juli 2022. Saat itu, rumah sedang sepi dan tersangka melihat korban bermain handphone di dalam kamarnya.

Karena tak kuat menahan hawa nafsu, kata Indra, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul dilakukan satu kali. Namun hal itu masih dalam pengembangan," tegas Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar