Ilustrasi konser musik di Indonesia. (Foto: Dok. PIFA/Freepik viewapart)

PIFA biz - Baru-baru ini pembatalan konser musik di Indonesia menyita perhatian publik. Salah satu konser musik yang sempat membuat publik geger adalah konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang terpaksa dihentikan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian terpaksa memberhentikan acara musik 'Berdendang Bergoyang' yang diselenggarakan di Istora Senayan karena penonton melebihi kapasitas.

Kejadian tersebut dinilai berimbas pada penyelenggara acara musik lainnya, kini banyak acara-acara serupa kesulitan untuk menyelesaikan perizinannya bahkan terancam batal mengingat tenggat waktu acara yang semakin dekat.

Terlepas ada hubungannya atau tidak dengan 'Berdendang Bergoyang', yang pasti konser musik BLACKPINK yang mestinya digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Maret 2023 terancam batal.

Menanggapi gonjang-ganjing penyelenggaraan konser di tanah air, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menyatakan siap untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi penyelenggaraan konser-konser musik di Tanah Air sehingga sebuah acara konser musik berjalan dengan lancar.

"Jadi kita akan menyiapkan sebuah standar untuk acara musik itu yang isinya apa saja yang perlu dilakukan," kata Ketua Bidang Program dan Investasi APMI Dewi Gontha dalam konferensi pers APMI di M Bloc Space, Kamis.

Dewi menyampaikan, terdapat rangkaian proses panjang ketika sebuah penyelenggara acara atau pun promotor berkomitmen untuk membuat sebuah konser. Salah satunya, kata dia, berurusan dengan proses perizinan dengan pemerintah dari tingkat RT/RW hingga ke kepolisian.

Selain itu, koordinasi dengan pihak-pihak ketiga seperti penyedia jasa pengaturan keamanan dan mobilisasi hingga tenaga medis juga perlu diperhitungkan dalam perhelatan suatu konser.

Oleh karena itu, dalam SOP yang disiapkan, APMI membahas mulai dari pengurusan rekomendasi serta izin, penghitungan peserta konser musik, persiapan tata letak panggung, hingga pengaturan keramaian (crowd control).

"Standar ini basisnya adalah dari pengalaman-pengalaman kami para promotor di APMI, lalu dari jasa-jasa pihak ketiga yang fasih di bidangnya. Karena kan promotor tidak kerja sendiri dan memang menggunakan jasa profesional di bidang masing-masing adalah langkah krusial. Jadi ini nanti standarnya dibuat untuk bisa dipakai oleh semua promotor atau penyelenggara acara musik," kata Dewi melansir Antara.

Dewi juga menuturkan bahwa SOP yang disiapkan APMI juga akan dibuat dalam beberapa skala misalnya skala konser kecil, skala konser menengah, serta skala konser besar sehingga penyelenggara lainnya bisa memiliki lebih banyak gambaran yang jelas untuk memastikan kelancaran sebuah konser musik.

Dengan hadirnya standar konser musik itu, APMI berharap nantinya bisa mempermudah penyelenggara acara dan memudahkan para pemangku kepentingan menjalankan tugasnya dengan lebih lancar.

Hingga saat ini belum ada aturan baku yang tertulis mengenai bagaimana sebuah konser musik harus dilakukan.

Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran regulasi dari para penyelenggara acara konser musik maka APMI berinisiatif untuk membuat standar khusus bagi konser musik di Tanah Air dan tentunya pembuatan standar ini juga akan melibatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun POLRI. (b) 

PIFA biz - Baru-baru ini pembatalan konser musik di Indonesia menyita perhatian publik. Salah satu konser musik yang sempat membuat publik geger adalah konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang terpaksa dihentikan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian terpaksa memberhentikan acara musik 'Berdendang Bergoyang' yang diselenggarakan di Istora Senayan karena penonton melebihi kapasitas.

Kejadian tersebut dinilai berimbas pada penyelenggara acara musik lainnya, kini banyak acara-acara serupa kesulitan untuk menyelesaikan perizinannya bahkan terancam batal mengingat tenggat waktu acara yang semakin dekat.

Terlepas ada hubungannya atau tidak dengan 'Berdendang Bergoyang', yang pasti konser musik BLACKPINK yang mestinya digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Maret 2023 terancam batal.

Menanggapi gonjang-ganjing penyelenggaraan konser di tanah air, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menyatakan siap untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi penyelenggaraan konser-konser musik di Tanah Air sehingga sebuah acara konser musik berjalan dengan lancar.

"Jadi kita akan menyiapkan sebuah standar untuk acara musik itu yang isinya apa saja yang perlu dilakukan," kata Ketua Bidang Program dan Investasi APMI Dewi Gontha dalam konferensi pers APMI di M Bloc Space, Kamis.

Dewi menyampaikan, terdapat rangkaian proses panjang ketika sebuah penyelenggara acara atau pun promotor berkomitmen untuk membuat sebuah konser. Salah satunya, kata dia, berurusan dengan proses perizinan dengan pemerintah dari tingkat RT/RW hingga ke kepolisian.

Selain itu, koordinasi dengan pihak-pihak ketiga seperti penyedia jasa pengaturan keamanan dan mobilisasi hingga tenaga medis juga perlu diperhitungkan dalam perhelatan suatu konser.

Oleh karena itu, dalam SOP yang disiapkan, APMI membahas mulai dari pengurusan rekomendasi serta izin, penghitungan peserta konser musik, persiapan tata letak panggung, hingga pengaturan keramaian (crowd control).

"Standar ini basisnya adalah dari pengalaman-pengalaman kami para promotor di APMI, lalu dari jasa-jasa pihak ketiga yang fasih di bidangnya. Karena kan promotor tidak kerja sendiri dan memang menggunakan jasa profesional di bidang masing-masing adalah langkah krusial. Jadi ini nanti standarnya dibuat untuk bisa dipakai oleh semua promotor atau penyelenggara acara musik," kata Dewi melansir Antara.

Dewi juga menuturkan bahwa SOP yang disiapkan APMI juga akan dibuat dalam beberapa skala misalnya skala konser kecil, skala konser menengah, serta skala konser besar sehingga penyelenggara lainnya bisa memiliki lebih banyak gambaran yang jelas untuk memastikan kelancaran sebuah konser musik.

Dengan hadirnya standar konser musik itu, APMI berharap nantinya bisa mempermudah penyelenggara acara dan memudahkan para pemangku kepentingan menjalankan tugasnya dengan lebih lancar.

Hingga saat ini belum ada aturan baku yang tertulis mengenai bagaimana sebuah konser musik harus dilakukan.

Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran regulasi dari para penyelenggara acara konser musik maka APMI berinisiatif untuk membuat standar khusus bagi konser musik di Tanah Air dan tentunya pembuatan standar ini juga akan melibatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun POLRI. (b) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya