Belum Sehat, Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee di Polda Metro Jaya Ditunda
Jakarta | Senin, 19 Januari 2026
PIFA, Jakarta - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap dr. Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan dinilai belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa permohonan penundaan datang dari pihak Richard Lee sendiri.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan jadwal baru pemeriksaan lanjutan tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah ada kepastian dari penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang ditangani kliniknya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya baru mencapai pertanyaan ke-73.
“Pemeriksaan masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).
Menurut Reonald, penyidik masih akan mendalami sejumlah materi pemeriksaan lainnya karena terdapat pertanyaan lanjutan untuk kepentingan pengembangan perkara.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.
Dalam laporan polisi bernomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk kembali diperiksa.




















