Kades bandar narkoba (kiri) bersama rekannya yang ditangkap. (Dok. PIFA/Andrie P Putra)

PIFA,  Lokal - Seorang kepala desa (Kades) kawasan perbatasan negara di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JH (32), diringkus atas dugaan perdagangan barang haram narkoba jenis sabu. 

Diketahui, barang bukti sabu-sabu yang diperjualbelikan tersangka, berasal dari bandar narkoba di Malaysia. Pada awalnya, JH menerima 10 kilogram sabu seharga Rp3,2 miliar, yang diantarkan oleh seorang kurir. 

“Punya bos narkoba di Malaysia. Informasi dari JH, sabu itu belum dibayar,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat pers rilis pengungkapan sejumlah kasus kejahatan di Kubu Raya, Jumat (17/2/2023) sore.

Arief menerangkan, oleh tersangka JH, sabu 10 kilogram tersebut kemudian dipasarkan ke Kota Pontianak.

Sebanyak 9 kilogram dijual kepada seorang bandar berinisial PT di Kampung Beting, Kota Pontianak. Sementara 1 kilogram, diberikan kepada tersangka laim berinisial DH untuk dijual lagi.

“Sabu 10 kilogram tersebut, kini hanya tersisa 101 gram dan jadi barang bukti,” kata Arief.

Pengungkapan kasus JH tbermula saat ditangkapnya DH yang merupakan rekanannya. DH diciduk di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. Saat digeledah, ditemukan tiga kantong plastik sabu seberat 101 gram.

Berawal dari interogasi DH itu, diakui sabu tersebut milik tersangka JH yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang tersebut.

“DH lalu diminta mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung kami tangkap,” ungkap Arief. 

Atas perbuatannya, Arief menegaskan tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara. 

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Pandia menambahkan, saat diinterogasi, Kades JH mengaku baru setahun belakangan berbisnis haram tersebut.

Tersangka JH berdalih, dirinya terpaksa menjadi bandar narkoba lantaran himpitan ekonomi dan masalah keuangan yang tengah menjeratnya.

"Karena ada utang setelah rugi dari pekerjaan proyeknya," ujarnya.

Kasus tersebut, kini terus didalami dan dikembangkan. Polisi mengindikasikan, masih terdapat tersangka lain yang terlibat dalam jaringan Kades bandar sabu tersebut. (ap)

PIFA,  Lokal - Seorang kepala desa (Kades) kawasan perbatasan negara di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JH (32), diringkus atas dugaan perdagangan barang haram narkoba jenis sabu. 

Diketahui, barang bukti sabu-sabu yang diperjualbelikan tersangka, berasal dari bandar narkoba di Malaysia. Pada awalnya, JH menerima 10 kilogram sabu seharga Rp3,2 miliar, yang diantarkan oleh seorang kurir. 

“Punya bos narkoba di Malaysia. Informasi dari JH, sabu itu belum dibayar,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat pers rilis pengungkapan sejumlah kasus kejahatan di Kubu Raya, Jumat (17/2/2023) sore.

Arief menerangkan, oleh tersangka JH, sabu 10 kilogram tersebut kemudian dipasarkan ke Kota Pontianak.

Sebanyak 9 kilogram dijual kepada seorang bandar berinisial PT di Kampung Beting, Kota Pontianak. Sementara 1 kilogram, diberikan kepada tersangka laim berinisial DH untuk dijual lagi.

“Sabu 10 kilogram tersebut, kini hanya tersisa 101 gram dan jadi barang bukti,” kata Arief.

Pengungkapan kasus JH tbermula saat ditangkapnya DH yang merupakan rekanannya. DH diciduk di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. Saat digeledah, ditemukan tiga kantong plastik sabu seberat 101 gram.

Berawal dari interogasi DH itu, diakui sabu tersebut milik tersangka JH yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang tersebut.

“DH lalu diminta mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung kami tangkap,” ungkap Arief. 

Atas perbuatannya, Arief menegaskan tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara. 

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Pandia menambahkan, saat diinterogasi, Kades JH mengaku baru setahun belakangan berbisnis haram tersebut.

Tersangka JH berdalih, dirinya terpaksa menjadi bandar narkoba lantaran himpitan ekonomi dan masalah keuangan yang tengah menjeratnya.

"Karena ada utang setelah rugi dari pekerjaan proyeknya," ujarnya.

Kasus tersebut, kini terus didalami dan dikembangkan. Polisi mengindikasikan, masih terdapat tersangka lain yang terlibat dalam jaringan Kades bandar sabu tersebut. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya