Foto: Humas Polres Melawi

Berita Melawi, PIFA - Polres Melawi menerima penghargaan dari Pemerintah Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara atas keberhasilan Sat Reskrim Polres Melawi dalam menangani kasus penggelapan 31 sertifikat tanah milik 25 orang warga. Yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sungai Pinang, Syafe’i dan diterima oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. di depan ruang Sat Reskrim Polres Melawi, pada Rabu (26/01/2022).

Terkait kasus penggelapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Melawi menerangkan kasus tersebut dapat ditangani oleh jajarannya melalui upaya mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

AKP Ketut Agus pun menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan salah satu korban atau pemilik sertifikat ke pihaknya, yaitu MJS (57), warga Desa Sungai Pinang pada tanggal 6 Desember 2021. Dari keterangannya, diketahui bahwa sertifikat yang digelapkan merupakan hasil dari program PRONA yang kemudian diserahkan Pemerintah kepada warga melalui pemerintah desa.

“Kemudian, ada seorang oknum warga atau pihak terlapor, yaitu SB (41) yang datang ke petugas yang membagikan sertifikat dan meminta sertifikat-sertifikat tersebut dengan mengaku bahwa hal tersebut merupakan permintaan warga dikarenakan butuh duit untuk natal dan kemudian petugasnya menyerahkan 31 sertifikat kepada SB, padahal sebenarnya hal tersebut tanpa sepengetahuan warga pemilik sertifikat,” jelasnya.

“Oleh SB, sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan kepada F (43) yang merupakan warga Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh,” tambahnya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, AKP Ketut Agus mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, juga atas permintaan dari kedua belah pihak, kemudian dilakukan upaya mediasi oleh Sat Reskrim Polres Melawi guna untuk penyelesaian terhadap kasus tersebut.

“Jadi, karena ada iktikad baik dari pihak terlapor, sehingga baik pelapor maupun terlapor, semuanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan per hari ini kasus ini telah tuntas. Laporannya juga sudah dicabut oleh pihak pelapor sendiri,” ungkapnya.

“Untuk sertifikat yang sebelumnya kami sita sebagai barang bukti, hari ini juga kami serahkan kepada warga melalui Kepala Desa Sungai Pinang. Nantinya Kepala Desa yang menyerahkannya secara langsung kepada warga,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Pinang Syafe’i yang menjadi perwakilan warga untuk menerima sertifikat tanah menyampaikan apresiasinya kepada Polres Melawi yang telah menangani kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami oleh sejumlah warganya.

Dan sebagai bentuk apresiasi tersebut, Pemerintah Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara pun menyerahkan piagam penghargaan kepada Polres Melawi.

“Piagam penghargaan ini merupakan wujud terima kasih warga Desa Sungai Pinang khususnya para pemilik sertifikat yang menjadi korban dalam kasus ini,” tuturnya.

“Saya mewakili Pemerintahan Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara beserta para warga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Melawi, terlebih kepada Sat Reskrim Polres Melawi yang telah membantu menyelesaikan permasalahan penggelapan sertifikat tanah ini,” tutupnya. (ja)

Berita Melawi, PIFA - Polres Melawi menerima penghargaan dari Pemerintah Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara atas keberhasilan Sat Reskrim Polres Melawi dalam menangani kasus penggelapan 31 sertifikat tanah milik 25 orang warga. Yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sungai Pinang, Syafe’i dan diterima oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. di depan ruang Sat Reskrim Polres Melawi, pada Rabu (26/01/2022).

Terkait kasus penggelapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Melawi menerangkan kasus tersebut dapat ditangani oleh jajarannya melalui upaya mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

AKP Ketut Agus pun menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan salah satu korban atau pemilik sertifikat ke pihaknya, yaitu MJS (57), warga Desa Sungai Pinang pada tanggal 6 Desember 2021. Dari keterangannya, diketahui bahwa sertifikat yang digelapkan merupakan hasil dari program PRONA yang kemudian diserahkan Pemerintah kepada warga melalui pemerintah desa.

“Kemudian, ada seorang oknum warga atau pihak terlapor, yaitu SB (41) yang datang ke petugas yang membagikan sertifikat dan meminta sertifikat-sertifikat tersebut dengan mengaku bahwa hal tersebut merupakan permintaan warga dikarenakan butuh duit untuk natal dan kemudian petugasnya menyerahkan 31 sertifikat kepada SB, padahal sebenarnya hal tersebut tanpa sepengetahuan warga pemilik sertifikat,” jelasnya.

“Oleh SB, sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan kepada F (43) yang merupakan warga Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh,” tambahnya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, AKP Ketut Agus mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, juga atas permintaan dari kedua belah pihak, kemudian dilakukan upaya mediasi oleh Sat Reskrim Polres Melawi guna untuk penyelesaian terhadap kasus tersebut.

“Jadi, karena ada iktikad baik dari pihak terlapor, sehingga baik pelapor maupun terlapor, semuanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan per hari ini kasus ini telah tuntas. Laporannya juga sudah dicabut oleh pihak pelapor sendiri,” ungkapnya.

“Untuk sertifikat yang sebelumnya kami sita sebagai barang bukti, hari ini juga kami serahkan kepada warga melalui Kepala Desa Sungai Pinang. Nantinya Kepala Desa yang menyerahkannya secara langsung kepada warga,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Pinang Syafe’i yang menjadi perwakilan warga untuk menerima sertifikat tanah menyampaikan apresiasinya kepada Polres Melawi yang telah menangani kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami oleh sejumlah warganya.

Dan sebagai bentuk apresiasi tersebut, Pemerintah Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara pun menyerahkan piagam penghargaan kepada Polres Melawi.

“Piagam penghargaan ini merupakan wujud terima kasih warga Desa Sungai Pinang khususnya para pemilik sertifikat yang menjadi korban dalam kasus ini,” tuturnya.

“Saya mewakili Pemerintahan Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara beserta para warga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Melawi, terlebih kepada Sat Reskrim Polres Melawi yang telah membantu menyelesaikan permasalahan penggelapan sertifikat tanah ini,” tutupnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar