Tersangka EI saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Kalbar. (Dok. PIFA/Andrie P Putra)

PIFA, Lokal - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalbar, Joni Isnaini alias JI dan salah satu anggota DPRD Kalbar, Erry Iriansyah atau EI dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Kota Pontianak, Selasa (21/2/2023) sore.

Selain Joni dan Erry, dugaan korupsi ini juga menyeret empat tersangka lainnya. Diantaranya G, N, P dan RB. Korupsi tersebut diperkirakan menelan kerugian negara mencapai Rp32,4 miliar.

Setibanya di Kejati Kalbar, keenam tersangka ini, masing-masing diperiksa kelengkapan berkas dan dokumen lainnya, oleh jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus, Lantai 3 Gedung Kejati Kalbar.

“Sesuai dengan arahan pimpinan (Kajati Kalbar) semua tersangka kami lakukan penahanan,” kata Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan kepada wartawan.

Pantja menjelaskan, keenam tersangka itu kini telah menjadi tahanan Kejati Kalbar. Penahanan oleh pihaknya itu berlangsung selama 20 hari ke depan, secara terpisah.

“Ada yang di Rutan Pontianak, Polres Kubu Raya dan di Lapas Perempuan, mengingat ada satu tersangka perempuan dalam kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, terkait ada atau tidaknya tersangka lain dalam perkara ini, menurut Pantja sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Kalbar.

“Kami sifatnya menunggu saja, ada atau tidak tersangka baru, tergantung hasil penyidikan dari kepolisian,” katanya.

Dalam kasus korupsi ini, keenam tersangka punya peranannya masing-masing. Tersangka RB berasal dari PT Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1. 

Kemudian JI, Ketua KADIN Kalbar berasal dari PT Batu Alam Berkah yang mengerjakan proyek paket 3. Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4. 

Lalu, EI anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket Landskap. Sementara P merupakan Pejabat Pembuat Komitmen PPK dalam proyek tersebut.

Dan terakhir tersangka G, merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Sementara itu, kuasa hukum anggota DPRD Kalbar EI, Ridho Fadlan menyatakan pihaknya terlebih dahulu menunggu salinan berkas utuh dari JPU.

“Untuk pembelaan, menunggu kasus ini dilimpahkan ke lengadilan,” katanya. (ap)

PIFA, Lokal - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalbar, Joni Isnaini alias JI dan salah satu anggota DPRD Kalbar, Erry Iriansyah atau EI dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Kota Pontianak, Selasa (21/2/2023) sore.

Selain Joni dan Erry, dugaan korupsi ini juga menyeret empat tersangka lainnya. Diantaranya G, N, P dan RB. Korupsi tersebut diperkirakan menelan kerugian negara mencapai Rp32,4 miliar.

Setibanya di Kejati Kalbar, keenam tersangka ini, masing-masing diperiksa kelengkapan berkas dan dokumen lainnya, oleh jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus, Lantai 3 Gedung Kejati Kalbar.

“Sesuai dengan arahan pimpinan (Kajati Kalbar) semua tersangka kami lakukan penahanan,” kata Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan kepada wartawan.

Pantja menjelaskan, keenam tersangka itu kini telah menjadi tahanan Kejati Kalbar. Penahanan oleh pihaknya itu berlangsung selama 20 hari ke depan, secara terpisah.

“Ada yang di Rutan Pontianak, Polres Kubu Raya dan di Lapas Perempuan, mengingat ada satu tersangka perempuan dalam kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, terkait ada atau tidaknya tersangka lain dalam perkara ini, menurut Pantja sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Kalbar.

“Kami sifatnya menunggu saja, ada atau tidak tersangka baru, tergantung hasil penyidikan dari kepolisian,” katanya.

Dalam kasus korupsi ini, keenam tersangka punya peranannya masing-masing. Tersangka RB berasal dari PT Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1. 

Kemudian JI, Ketua KADIN Kalbar berasal dari PT Batu Alam Berkah yang mengerjakan proyek paket 3. Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4. 

Lalu, EI anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket Landskap. Sementara P merupakan Pejabat Pembuat Komitmen PPK dalam proyek tersebut.

Dan terakhir tersangka G, merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Sementara itu, kuasa hukum anggota DPRD Kalbar EI, Ridho Fadlan menyatakan pihaknya terlebih dahulu menunggu salinan berkas utuh dari JPU.

“Untuk pembelaan, menunggu kasus ini dilimpahkan ke lengadilan,” katanya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar