Ahok Tanggapi Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Saya Gak Bisa Apa-apa
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp193 triliun mendapat tanggapan dari Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Mantan Komisaris Utama Pertamina ini secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang tidak menunjuknya sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina.Pernyataan ini disampaikan Ahok dalam sebuah wawancara terkait skandal korupsi yang melibatkan pejabat anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping. Dalam pernyataan yang diunggah ulang oleh akun TikTok seputarceritakita pada Jumat (28/2/2025), Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kuasa untuk mengatasi permasalahan tersebut."Saya nggak bisa apa-apa, saya di luar kekuasaan," ujar Ahok.Ahok juga membantah anggapan bahwa ia kewalahan menghadapi banyaknya oknum di Pertamina. Menurutnya, masalah utama justru terletak pada ketidaksediaan pemerintah untuk menempatkannya sebagai Direktur Utama."Saya nggak pernah kewalahan, tapi masalahnya saya nggak pernah dikasih Dirut," tuturnya.Ia pun menegaskan bahwa jika pemerintah benar-benar ingin membersihkan Pertamina, seharusnya ia diberi kewenangan sebagai Direktur Utama, bukan sekadar Komisaris Utama."Saya bilang berkali-kali kok, kalau betul mau bersihkan Pertamina, saya itu Dirut, bukan Komut," lanjutnya dengan nada emosional saat diwawancarai pada Sabtu (1/3/2025).Perbedaan Pendapatan Dirut dan Komut PertaminaPernyataan Ahok ini juga memunculkan pertanyaan terkait perbedaan pendapatan antara Direktur Utama dan Komisaris Utama di Pertamina. Gaji jajaran direksi Pertamina sendiri diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina.Selain gaji pokok, Direksi Pertamina menerima berbagai hak keuangan lainnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif kerja atau tantiem yang diatur dalam Peraturan Menteri. Besaran gaji direksi pun bergantung pada kinerja BUMN dan nilai kompensasi yang ditetapkan.Pada tahun 2023, Pertamina mengalokasikan kompensasi sebesar USD21.793.000 atau sekitar Rp342,72 miliar (kurs Rp15.726) untuk direksi dan personel manajemen kunci lainnya. Dengan jumlah direksi sebanyak delapan orang, setiap individu menerima rata-rata Rp42,84 miliar per tahun, atau sekitar Rp3,57 miliar per bulan.Sementara itu, Dewan Komisaris Pertamina tidak menerima gaji, melainkan honorarium serta beberapa hak lain seperti tunjangan fasilitas, tantiem, dan insentif khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, honorarium Komisaris Utama Pertamina sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.Pada tahun 2023, Pertamina mengeluarkan kompensasi senilai USD51.288.000 atau sekitar Rp806,56 miliar untuk Dewan Komisaris yang berjumlah delapan orang. Dengan demikian, rata-rata setiap komisaris memperoleh Rp100,82 miliar per tahun, atau sekitar Rp8,4 miliar per bulan.Kasus dugaan korupsi yang menjerat anak usaha Pertamina ini semakin menjadi sorotan publik. Dengan pernyataan Ahok yang menegaskan keinginannya untuk "membersihkan" Pertamina, muncul pertanyaan besar mengenai langkah pemerintah selanjutnya dalam menangani skandal ini serta masa depan tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.
Indonesia
| Sabtu, 1 Maret 2025