Foto: Antara

Berita Nasional, PIFA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu (14/4) tersebut menghasilkan persetujuan bahwa biaya naik Haji sebesar Rp39.886.009 per jamaah.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta.

Dilansir dari Antara, nilai biaya haji ini ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang senilai Rp35 juta. Namun, nantinya tambahan biaya haji ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," lanjut Yandri. 

Sedangkan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M. Asumsi kuota hasi dalam pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019 dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Nantinya, calon jamaah haji akan lebih dulu tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Maka dari itu, sejumlah pelayanan pun juga akan meningkat. Salah satunya yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari. Ada juga peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah dan penyesuaian lainnya.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan begitu, Yaqut menegaskan bahwa besaran BPIH telah mendapat persetujuan dari DPR RI yang sebelumnya ditetapkan oleh presiden atas usulan dari menteri. (b)

Berita Nasional, PIFA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu (14/4) tersebut menghasilkan persetujuan bahwa biaya naik Haji sebesar Rp39.886.009 per jamaah.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta.

Dilansir dari Antara, nilai biaya haji ini ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang senilai Rp35 juta. Namun, nantinya tambahan biaya haji ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," lanjut Yandri. 

Sedangkan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M. Asumsi kuota hasi dalam pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019 dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Nantinya, calon jamaah haji akan lebih dulu tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Maka dari itu, sejumlah pelayanan pun juga akan meningkat. Salah satunya yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari. Ada juga peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah dan penyesuaian lainnya.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan begitu, Yaqut menegaskan bahwa besaran BPIH telah mendapat persetujuan dari DPR RI yang sebelumnya ditetapkan oleh presiden atas usulan dari menteri. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar