Foto: Prokopim Pekab Kubu Raya

Berita Kubu Raya, PIFA - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muhamad Zuhri Bari dan Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani beraudiensi dengan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, di kediaman bupati, Jalan Tanjung Sari Pontianak, Rabu (13/4/2022). 

Kunjungan kerja tersebut membahas terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya khususnya terkait perluasan atau pengembangan kepesertaan tenaga kerja Kubu Raya pada BPJS Ketenaganerjaan. Muhamad Zuhri Bari menjelaskan tugas dari Dewan Pengawas itu ada 4, yakni  mengawasi kebijakan, mengawasi dana kelolaan jaminan sosial, memberikan saran dan nasehat kepada direksi, memberikan laporan kepada presiden terkait kinerja direksi.

"Pak Bupati sangat responsif dan sangat mendukung terkait pengembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kubu Raya, dan merespon Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhamad Zuhri Bari. 

Ia menerangkan, satu diantara isi dari Inpres itu, memberikan instruksi kepada bupati untuk melakukan optimalisasi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari non ASN, pekerja rentan, UMKM dan sebagainya. 

"Dari diskusi dengan Pak Bupati, saya tertarik juga untuk bisa mengembangkan dan memanfaatkan dana desa yang dimungkinkan bisa dimanfaatkan untuk perlindungan tenaga kerja di pedesaan," ujarnya. 

Ia berharap kedepan semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi secara sosial. Pemerintah Daerah merupakan representasi dari negara untuk bisa bersama-sama BPJS memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, khususnya tenaga kerja, baik itu tenaga kerja penerima upah, maupun tenaga kerja bukan penerima upah atau tenaga kerja non formal. 

"BPJS, untuk lima tahun kedepan ada orientasi untuk mengembangkan kepesertaan di bidang non formal," ujarnya. 

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan yang terpenting dalam perluasan atau pengembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah memperkuat data, karena sasarannya harus tepat dan berkelanjutan. "Agar tidak terjadi tumpang tindih, kita juga berupaya mencari cara dan alternatif lain untuk jaminan sosial ini," kata Bupati Muda. 

Melalui pendataan yang kuat ini, Bupati Muda berharap Pemkab Kubu Raya mampu mewujudkan perluasan kepesertaan BPJS di Kabupaten Kubu Raya sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (rs)

Berita Kubu Raya, PIFA - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muhamad Zuhri Bari dan Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani beraudiensi dengan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, di kediaman bupati, Jalan Tanjung Sari Pontianak, Rabu (13/4/2022). 

Kunjungan kerja tersebut membahas terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya khususnya terkait perluasan atau pengembangan kepesertaan tenaga kerja Kubu Raya pada BPJS Ketenaganerjaan. Muhamad Zuhri Bari menjelaskan tugas dari Dewan Pengawas itu ada 4, yakni  mengawasi kebijakan, mengawasi dana kelolaan jaminan sosial, memberikan saran dan nasehat kepada direksi, memberikan laporan kepada presiden terkait kinerja direksi.

"Pak Bupati sangat responsif dan sangat mendukung terkait pengembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kubu Raya, dan merespon Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhamad Zuhri Bari. 

Ia menerangkan, satu diantara isi dari Inpres itu, memberikan instruksi kepada bupati untuk melakukan optimalisasi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari non ASN, pekerja rentan, UMKM dan sebagainya. 

"Dari diskusi dengan Pak Bupati, saya tertarik juga untuk bisa mengembangkan dan memanfaatkan dana desa yang dimungkinkan bisa dimanfaatkan untuk perlindungan tenaga kerja di pedesaan," ujarnya. 

Ia berharap kedepan semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi secara sosial. Pemerintah Daerah merupakan representasi dari negara untuk bisa bersama-sama BPJS memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, khususnya tenaga kerja, baik itu tenaga kerja penerima upah, maupun tenaga kerja bukan penerima upah atau tenaga kerja non formal. 

"BPJS, untuk lima tahun kedepan ada orientasi untuk mengembangkan kepesertaan di bidang non formal," ujarnya. 

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan yang terpenting dalam perluasan atau pengembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah memperkuat data, karena sasarannya harus tepat dan berkelanjutan. "Agar tidak terjadi tumpang tindih, kita juga berupaya mencari cara dan alternatif lain untuk jaminan sosial ini," kata Bupati Muda. 

Melalui pendataan yang kuat ini, Bupati Muda berharap Pemkab Kubu Raya mampu mewujudkan perluasan kepesertaan BPJS di Kabupaten Kubu Raya sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar